Di antara kita yang pernah mengikuti aksi massa pasti pernah membayangkan bahwa kata-kata yang kita ekspresikan dapat langsung membuat kita masuk penjara, meski tidak ada satu pun fasilitas umum yang terbakar. Dalam hukum pidana, ini berkaitan dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama (Wetboek van Strafrecht atau WvS) tentang penghasutan. Selama berpuluh-puluh tahun, pasal ini memang selalu menjadi momok yang dianggap “karet” untuk digunakan penguasa menjerat aktivis prodemokrasi.
Akan tetapi, titik balik yang bersejarah terjadi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi saat Putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 dibacakan. Tepat pada hari Rabu, 22 Juli 2009, di mana Prof. Moh. Mahfud MD menjabat sebagai Ketua MK mengubah cara menggunakan pasal ini dalam aspek yang fundamental.
Inti dari permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh tokoh, alm. Rizal Ramli kala itu, adalah mengubah sifat fundamental dalam Pasal 160 KUHP lama. Sebelum putusan ini final dan mengikat, Pasal 160 masih ditafsirkan sebagai delik formil.
Baca juga:
Delik formil artinya, delik dianggap telah sempurna (selesai) segera setelah unsur perbuatan subjek hukum terpenuhi. Sementara itu, delik materiel fokusnya berpindah pada gevolg (akibat) yang dilarang. Perbuatan yang dirumuskan dalam norma yang bersifat materiel, baru dapat menjadi tindak pidana ketika perbuatan tersebut mengakibatkan timbulnya delik lain (follow up-crime).
Saat masih bersifat delik formil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berkewajiban untuk membuktikan apakah perbuatan penghasutan tersebut telah menyebabkan dampak merusak atau tidak, sebab fokusnya hanya pada handeling atau perbuatan itu sendiri. Akan tetapi, pasca-Putusan MK ini, Mahkamah memberikan penafsiran konstitusional yang mengubah sifat pasal ini menjadi delik materiel.
Hal ini mengubah penerapan Pasal 160 KUHP dalam aspek yang sangat fundamental, menggeser konsekuensi yuridis dari perbuatan menghasut dapat dipidana hanya karena “perbuatannya saja,” menjadi kewajiban JPU untuk membuktikan adanya akibat nyata yang terjadi di lapangan. Dengan kata lain, penghasutan yang dilakukan di muka umum baru menjadi tindak pidana apabila orang yang dihasut benar-benar melakukan perbuatan yang dilarang, yakni melakukan tindak pidana, kekerasan, atau tidak menuruti undang-undang. Tanpa adanya akibat nyata tersebut, maka perbuatan penghasutan pun telah kehilangan sifat melawan hukumnya secara materiel (materiele wederrechtelijkheid).
Oleh karena itu, terdapat dua syarat ketat pembuktian yang harus ditempuh JPU terkait penerapan Pasal 160 KUHP pasca-Putusan MK.
Pertama, hukum menuntut adanya pembuktian terkait “usaha aktif” dari terdakwa untuk menggerakkan kehendak orang lain. Tidak hanya dalam konteks “berbicara dengan keras atau lantang”, tetapi harus berupa upaya yang terukur untuk mempengaruhi pikiran orang lain agar orang tersebut melakukan tindakan melanggar hukum. Apabila JPU tidak mampu menguraikan usaha aktif ini, dakwaan JPU pun cacat dan harus batal demi hukum.
Kedua, harus ada “jembatan” causal verband atau kasualitas antara penghasutan dan perbuatan yang dilarang serta dirumuskan dalam dakwaan dalam bentuk fakta peristiwa, bukan hanya dalam asumsi atau bahkan dugaan. Hubungan kausalitas ini juga harus dibuktikan secara nyata, meyakinkan, dan dapat dijelaskan secara rasional.
Maka dari itu, dalam konteks penerapan Pasal 160 dalam perkara tahanan politik, yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JPU berkewajiban untuk membuktikan akibat nyata yang timbul dari perbuatan penghasutan yang didakwakan. JPU tidak bisa lagi mendakwa seseorang “selesai” melakukan kejahatan penghasutan hanya dengan perbuatan menghasutnya. JPU dalam hal ini wajib membuktikan pula adanya causal verband atau hubungan sebab-akibat yang nyata antara penghasutan yang didakwakan dengan akibat nyata yang timbul di lapangan.
Baca juga:
Ada dua kegagalan utama JPU yang menangani perkara Delpedro, dkk. dalam merumuskan dakwaan dengan menggunakan Pasal 160 pasca-Putusan MK, sehingga dakwaan menjadi gagal memenuhi syarat “cermat, jelas, dan lengkap”.
Pertama, JPU tidak menjelaskan dan menguraikan secara konkret bagaimana para terdakwa secara aktif menggerakkan atau memengaruhi kehendak orang lain. Dalam hukum pidana, “menghasut” merupakan tindakan aktif untuk meyakinkan orang lain, sehingga usaha aktif itu harus diuraikan dan dibuktikan secara yuridis.
Kedua, JPU dalam perkara ini lebih mengarah pada “menduga-duga” terkait adanya hubungan kausal antara perbuatan para terdakwa dengan peristiwa yang terjadi di lapangan. Padahal, hubungan kausalitas harus benar-benar dibuktikan secara rasional dan yuridis, tidak boleh semata-mata hanya mencocok-cocokkan waktu (kronologis). Tanpa pembuktian hubungan kausalitas seperti demikian, penerapan pasal tersebut dalam surat dakwaan nyata-nyata bertentangan dengan asas legalitas (tiada pidana tanpa aturan hukum yang jelas) dan prinsip due process of law (proses hukum yang adil).
Tabel Perbandingan Delik Formil dan Delik Materiel dalam Penerapan Pasal 160 KUHP
| Unsur Pasal | Tafsir Lama (Delik Formil) | Tafsir Pasca-Putusan MK (Delik Materiel) |
| Barang Siapa | Subjek hukum (orang). | Subjek hukum (orang). |
| Di muka umum | Dilakukan di tempat yang bisa diakses publik. | Dilakukan di tempat yang bisa diakses publik. |
| Lisan atau tulisan | Media penghasutan. | Media penghasutan. |
| Menghasut | Menanamkan kehendak agar orang melakukan sesuatu. | Menanamkan kehendak agar orang melakukan sesuatu. |
| Tujuan/Objek | Melakukan pidana, kekerasan, atau tidak menuruti UU. | Melakukan pidana, kekerasan, atau tidak menuruti UU. |
| Syarat Pemidanaan | Delik Selesai: Begitu kata-kata terucap-tertulis, pelaku bisa ditangkap. | Delik Belum Selesai: Pelaku belum bisa dipidana hanya karena perbuatannya. |
| Klausa Tambahan (Tafsir MK) | Tidak ada. | Wajib membuktikan adanya akibat nyata: Perbuatan pidana yang dihasutkan tersebut benar-benar terjadi. |
JPU hari ini harus bekerja lebih profesional daripada Jaksa di era kolonial, sehingga tidak bisa asal-asalan menerapkan Pasal 160, tetapi harus terdapat pembuktian yang rasional: mampukah JPU membuktikan bahwa massa bertindak di luar hukum hanya karena membaca dan/atau melihat hasutan dari keempat terdakwa tersebut? Jika tidak mampu, maka surat dakwaan patut dinyatakan batal demi hukum. (*)
Editor: Kukuh Basuki
