RKUHAP: Borgol Baru untuk Warga Lingkar Tambang

Rehan Palantik

2 min read

Di banyak desa lingkar tambang, hidup itu mirip napas pendek penuh debu, bau solar, dan rasa cemas. Sumur jadi keruh, sawah jadi tandus, udara serasa disaring dari cerobong asap. Kalau protes, dibilang provokator. Kalau diam, tanah hilang pelan-pelan.

Dan kini, mereka ingin menambahkan satu lapis penderitaan lagi. Hukum yang sah untuk membungkam. Namanya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Bagi warga lingkar tambang, bertahan hidup sering berarti melawan. Menutup jalan tambang, memalang alat berat, memotret pembuangan limbah, atau mengadu ke media.
Tapi di mata negara dan perusahaan, itu bukan perlawanan. Itu “gangguan.”

Baca juga:

RKUHAP memberi wewenang lebih luas untuk menangkap, menahan, bahkan menyadap orang bahkan sebelum bukti kuat terkumpul. Ini seperti memberi palu godam kepada penguasa, lalu menyuruh mereka “pukul saja siapa pun yang terlihat mengganggu.”

Blokir jalan? Mengganggu ketertiban umum. Posting video pencemaran? Menyebarkan kabar bohong. Ngopi bareng LSM? Dugaan provokasi. Kriminalisasi itu tidak harus masif. Cukup satu-dua orang ditangkap, sisanya akan diam. Desa akan bungkam bukan karena setuju, tapi karena takut. Inilah yang dicari RKUHAP efek jera massal. Bukan jera untuk pelaku kejahatan, tapi jera untuk rakyat yang melawan.

Dengan hukum ini, masyarakat lingkar tambang akan terkunci di lingkar penderitaan, dirampas ruang hidupnya oleh korporasi, dibungkam suaranya oleh negara.

Mari kita jujur. Hukum di negeri ini tidak pernah benar-benar netral. Siapa yang punya modal dan akses politik, dia yang menang. Perusahaan tambang datang dengan tim pengacara mahal, restu pejabat, dan kadang diam-diam aparat di belakangnya.

Warga? Mereka hanya punya satu senjata yaitu suara. Suara yang dihasilkan dari rapat di balai desa, dari cerita di pos ronda, dari jeritan di depan pintu kantor bupati.

Tapi RKUHAP mengincar senjata itu. Ia berpotensi membatasi akses pengacara di tahap awal penahanan. Artinya, ketika warga ditangkap karena aksi protes, mereka bisa dikurung berhari-hari tanpa pendamping hukum. Dalam bahasa yang lebih jujur: dibungkam lebih cepat, dipatahkan lebih dini. Pertarungan ini sudah timpang bahkan sebelum peluit pertama ditiup.

Jangan salah sangka, ini bukan isu segelintir aktivis atau LSM. Ini bukan soal mereka yang membawa spanduk di jalan atau menulis siaran pers di kota. Ini soal siapa saja yang suatu hari nanti harus berkata “tidak” pada perampasan.

Hari ini lingkar tambang. Besok bisa jadi lingkar sawit, lingkar bendungan, atau lingkar proyek properti. Semua yang berani menolak akan berada di bawah ancaman pasal-pasal RKUHAP.

Jika borgol ini sudah resmi, ia tidak akan peduli warna bendera perjuangan kita. Ia hanya peduli satu hal. Apakah kita melawan atau tidak?

Sejarah sudah mengajarkan bahwa perlawanan mati bukan karena peluru, tapi karena ketakutan. Peluru hanya merenggut nyawa. Ketakutan merenggut generasi.

RKUHAP dirancang untuk menanamkan ketakutan itu. Agar kita berpikir dua kali sebelum bersuara, tiga kali sebelum bertindak. Agar ketika ada pencemaran di sungai, kita memilih memotret diam-diam lalu menghapusnya ketimbang mengunggahnya ke publik.

Dan ketakutan itu adalah pupuk terbaik bagi kerakusan. Saat warga takut, perusahaan leluasa. Saat desa diam, tambang tak terbendung.

Masyarakat lingkar tambang sudah cukup lama dikeruk tanahnya, diracuni airnya, dihisap udaranya. Jangan biarkan mereka juga dirampas hak bicaranya.

RKUHAP adalah rancangan yang mengubah penderitaan itu menjadi lingkar besi. Kalau ia disahkan, penderitaan bukan lagi sekadar nasib, tapi akan jadi sistematis, legal, dan sulit dilawan.

Bayangkan: saat sebuah desa menolak tambang karena sumber airnya kering, aparat datang bukan untuk mendengar, tapi untuk menangkap. Saat nelayan memblokir kapal tongkang karena jalur melintas merusak ekosistem laut, mereka diciduk bukan karena salah, tapi karena dianggap “menghalangi kegiatan usaha.” Dan semua itu akan punya legitimasi hukum. Borgolnya bukan dari besi saja, tapi dari pasal-pasal.

Baca juga:

Pemerintah akan bilang, “Ini untuk penegakan hukum yang lebih efektif.” Tapi mereka jarang bilang efektif untuk siapa. Efektif untuk mempermudah aparat bergerak? Ya. Efektif untuk melindungi perusahaan dari protes warga? Lebih lagi.

Mereka ingin kita lupa bahwa hukum seharusnya melindungi yang lemah dari yang kuat. Mereka ingin kita percaya bahwa demi ketertiban, kebebasan bisa dikorbankan. Padahal ketertiban tanpa kebebasan hanyalah penjara yang lebih rapi.

Kita sering menganggap masalah ini jauh dari kita. “Ah, itu di desa tambang.” “Ah, itu urusan mereka.” Tapi air yang tercemar akan mengalir ke kota. Asap yang dihirup warga lingkar tambang akan terbawa angin ke ladang-ladang kita. Dan borgol hukum yang menjerat mereka hari ini, bisa saja menjerat kita besok.

Perlawanan terhadap RKUHAP bukanlah pilihan moral semata. Ini adalah pilihan bertahan hidup. Karena kalau borgol ini terpasang, kita tidak hanya kehilangan ruang hidup, tapi juga kehilangan hak untuk memperjuangkannya kembali.

Kalau kita diam, lingkar penderitaan akan berubah jadi lingkar besi. Dan saat itu, tidak ada lagi yang bisa kita lakukan selain meratap di dalamnya.

Sekaranglah saatnya bicara. Sekaranglah saatnya berdiri. Karena kalau kita menunggu, yang menjemput kita bukan lagi undangan rapat desa, tapi surat perintah penangkapan. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

Rehan Palantik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email