Pemisahan Pemilu: Sebuah Solusi atau Masalah Baru?

Erland Ferdinansyah

4 min read

Baru-baru ini, dunia politik Indonesia diguncang oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, sehingga menimbulkan berbagai tanggapan dan perdebatan tajam di kalangan parlemen, akademisi, dan masyarakat sipil.

MK memutuskan bahwa mulai 2029, Pemilu Nasional (pemilihan presiden/wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD) dan Pemilu Lokal (pemilihan anggota DPRD, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota) tidak lagi dilaksanakan serentak. Dengan demikian, pola “Pemilu lima kotak” yang selama ini dikenal tidak lagi berlaku. Pemisahan ini, menurut MK, bertujuan meningkatkan kualitas pemilu dan mempermudah masyarakat menggunakan hak pilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat. MK juga menyoroti belum adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, meski saat ini wacana reformasi kepemiluan tengah disiapkan.

Baca juga:

MK menilai, pelaksanaan Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan anggota legislatif yang waktunya berdekatan dengan Pilkada justru mempersulit rakyat dalam menilai kinerja pemerintahan hasil pemilu tersebut. Publik nyaris tidak memiliki jeda waktu yang memadai untuk mengevaluasi sejauh mana janji politik ditepati atau program dijalankan. Lebih dari itu, ketika pemilu anggota DPRD dilaksanakan bersamaan dengan pemilu anggota DPR, DPD, serta Presiden/Wakil Presiden, isu-isu nasional kerap membayangi bahkan menenggelamkan persoalan pembangunan daerah yang sejatinya juga sangat penting. Padahal, menurut MK, pembangunan daerah tidak boleh terus-menerus menjadi korban riuh rendah politik nasional. Fokus terhadap persoalan lokal harus dikembalikan, agar otonomi daerah tidak hanya sebatas jargon, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di tingkat bawah.

Penguatan Pelembagaan Partai Politik

Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal yang waktunya berdekatan selama ini memicu persoalan serius dalam tubuh partai politik. Rentang waktu yang sempit membuat partai kesulitan mempersiapkan kader secara optimal, sehingga proses seleksi kandidat cenderung pragmatis dan transaksional. Alih-alih memperkuat ideologi atau kaderisasi, partai justru sibuk mengejar kemenangan jangka pendek tanpa memikirkan kualitas kepemimpinan.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat pun mengingatkan bahwa pola ini berbahaya karena mendorong partai politik terjebak dalam praktik-praktik elektoral instan yang melemahkan pelembagaan partai itu sendiri. Jika dibiarkan, partai akan semakin rapuh, tidak berdaya menghadapi politik uang, politik identitas, atau kepentingan elite sempit.

Pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, sebagaimana diputuskan MK, diharapkan dapat memutus siklus pragmatisme ini. Partai akan memiliki ruang yang lebih panjang untuk memperkuat konsolidasi internal, menyiapkan kader terbaik, dan mendorong lahirnya pemimpin yang berkualitas. Namun, semua ini tetap bergantung pada keseriusan pembentuk undang-undang dalam merancang regulasi transisi yang jelas dan berpihak pada perbaikan kualitas demokrasi, bukan sekadar perubahan teknis belaka.

Terfokus dan Akuntabel

Jadwal penyelenggaraan Pemilu yang terlalu berhimpitan selama ini berdampak langsung pada beban kerja penyelenggara yang semakin menumpuk. Situasi ini berpengaruh serius terhadap kualitas teknis dan profesionalitas pelaksanaan Pemilu. Di sisi lain, rentang waktu yang terlalu padat antar tahapan Pemilu, diikuti kekosongan agenda politik yang sangat panjang setelahnya, justru menciptakan ketidakseimbangan dalam siklus demokrasi kita.

Baca juga:

Dari perspektif pemilih, pola penyelenggaraan seperti ini berpotensi memunculkan kejenuhan di tengah masyarakat. Partisipasi politik cenderung menurun, bukan karena ketidakpedulian, melainkan akibat kelelahan menghadapi kompleksitas teknis pemilu. Terlebih, model “lima kotak” yang diterapkan selama ini memaksa pemilih harus menentukan pilihan untuk berbagai jabatan dalam satu waktu, mulai dari presiden hingga DPRD.

Kondisi ini membuat fokus dan rasionalitas pemilih terpecah. Alih-alih dapat menyeleksi calon secara cermat, pemilih justru terbebani dengan banyaknya pilihan dalam satu waktu, yang pada akhirnya berdampak pada menurunnya kualitas hasil pemilu. Secara sadar atau tidak, situasi seperti ini melemahkan esensi demokrasi itu sendiri, di mana kedaulatan rakyat seharusnya diwujudkan melalui proses politik yang sehat, partisipatif, dan berkualitas, bukan sekadar rutinitas pencoblosan massal tanpa kedalaman pertimbangan.

Jeda dan Dominasi 

Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali sebagai bagian dari mekanisme sirkulasi kekuasaan. Ketentuan ini menjadi pijakan konstitusional dalam mengkaji Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

Meski pada satu sisi putusan ini dianggap sebagai upaya memperbaiki kualitas demokrasi, ia menyimpan potensi persoalan serius, baik secara politik maupun hukum. Salah satu kekhawatiran yang mengemuka adalah potensi dominasi kekuasaan pusat terhadap dinamika politik lokal, terutama jika partai politik pemenang Pemilu Nasional juga menguasai parlemen. Jeda waktu yang cukup panjang antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, sebagaimana diatur dalam putusan ini, membuka ruang intervensi politik yang sangat lebar. Situasi ini menjadi semakin kompleks apabila terjadi kekosongan jabatan kepala daerah, yang sangat berpotensi untuk diisi oleh pejabat sementara yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Penunjukan pejabat kepala daerah dalam masa transisi tersebut rawan disusupi kepentingan politik, apalagi masih belum ada kerangka hukum transisi yang jelas dan transparan. Pada titik inilah, konstelasi politik nasional akan sangat mempengaruhi wajah politik lokal. Apa yang terjadi di daerah akan sangat bergantung pada hasil Pemilu 2029 dan peta kekuatan politik di tingkat pusat. Secara politik, potensi ini bukan sekadar asumsi.

Pola relasi pusat-daerah selama ini kerap memperlihatkan kecenderungan sentralistik dalam pengambilan keputusan strategis, terlebih dalam momentum transisi kekuasaan. Oleh karena itu, kekhawatiran akan dominasi pusat terhadap daerah dalam jeda waktu pemisahan pemilu bukan hal yang mengada-ada, melainkan ancaman nyata yang harus diantisipasi sejak dini melalui regulasi yang tegas dan komprehensif.

Masalah Pengaturan Masa Transisi

MK dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memang telah memutuskan pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029. Namun, yang menjadi catatan kritis adalah absennya penjelasan rinci atau model ideal mengenai pengaturan masa transisi menuju sistem pemilu terpisah tersebut. Ketidakjelasan ini memunculkan sejumlah kekhawatiran, terutama terkait potensi ketidakstabilan politik nasional akibat ketidaksiapan regulasi dan teknis penyelenggaraan pemilu.

Alih-alih memberikan desain normatif yang terukur, MK justru hanya menyerahkan sepenuhnya kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan apa yang disebut sebagai “rekayasa konstitusional”. Istilah ini, meskipun secara teori mengandung fleksibilitas, dalam praktik justru berpotensi memunculkan multitafsir dan ketidaksinkronan antar lembaga penyelenggara pemilu. Rekayasa konstitusional tanpa panduan konkret bisa membuka ruang tarik-menarik kepentingan politik, yang pada akhirnya justru mengancam stabilitas dan legitimasi proses demokrasi.

Kekosongan Regulasi sebagai Sumber Ketidakpastian

Lebih jauh, hingga saat ini Indonesia belum memiliki satu pun instrumen hukum, baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan pelaksana lainnya, yang secara spesifik mengatur masa transisi pasca putusan ini. Padahal, masa transisi ini akan menentukan banyak hal krusial, seperti penyesuaian masa jabatan kepala daerah, sinkronisasi tahapan pemilu, hingga kepastian hukum bagi partai politik dan masyarakat.

Tanpa kerangka hukum transisi yang jelas, kekosongan norma ini berpotensi menimbulkan ketegangan politik, ketidakpastian jadwal, hingga disintegrasi proses elektoral itu sendiri. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang dituntut bergerak cepat dan cermat merumuskan payung hukum yang mengatur masa transisi pemisahan pemilu ini, agar perubahan besar yang diputuskan MK benar-benar sejalan dengan prinsip kepastian hukum, stabilitas politik, dan pelaksanaan kedaulatan rakyat yang bermartabat.

Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, ini bisa menjadi solusi untuk memperbaiki kualitas demokrasi, memperkuat partai politik, dan memberi ruang bagi pembangunan daerah. Namun di sisi lain, tanpa aturan transisi yang jelas, justru berpotensi melahirkan masalah baru: kekosongan kepemimpinan daerah, dominasi politik pusat, hingga ketidakpastian hukum.

Kini bola panas ada di tangan pembentuk undang-undang. Jangan sampai perubahan besar ini justru menciptakan kegaduhan baru. Demokrasi tidak cukup dibangun lewat putusan, tapi harus dikawal lewat regulasi yang tegas, adil, dan berpihak pada rakyat. Kalau tidak, pemisahan pemilu yang niatnya memperbaiki kualitas justru bisa menjadi bom waktu bagi stabilitas politik Indonesia. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

Erland Ferdinansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email