Manusia termasuk makhluk yang tidak bisa menyelesaikan persoalan hidupnya sendiri. Tiap-tiap individu niscaya membutuhkan keberadaan orang lain dengan maksud saling membantu satu sama lain untuk mencapai tujuan-tujuan yang dikehendaki. Oleh karena itu, lambat laun, muncul konsensus yang kemudian melahirkan apa yang saat ini kita sebut sebagai “negara”. Bahkan, menurut sebagian orang, keberadaan negara dalam kehidupan manusia bersifat niscaya, dan dengan demikian tidak mungkin menghindari atau menolaknya. Sudah menjadi konsekuensi logis, jika negara itu diciptakan tidak lain untuk mencapai sesuatu yang dikehendaki manusia.
Dalam The Political Regime (1989: 60), seorang filsuf besar Islam yang dijuluki “Guru Kedua” (al-Mu’allim at-Tsani), al-Farabi, menyatakan secara eksplisit bahwa manusia termasuk ke dalam spesies yang tidak dapat menyelesaikan persoalan, atau mencapai keadaan terbaik mereka, kecuali melalui asosiasi (associations) dalam tempat tinggal yang sama. Pandangan al-Farabi ini bisa dipahami secara sederhana: dengan berkumpul atau bekerja sama, manusia dapat mencapai tujuan yang mereka kehendaki, misalnya mewujudkan kesejahteraan sosial. Sebab, bagaimanapun, suatu negara didirikan (sebenarnya) bukan untuk kesejahteraan segelintir orang, atau demi kebahagiaan golongan tertentu, melainkan untuk kepentingan bersama, untuk mencapai tujuan bersama, dan untuk mencapai “kebahagiaan sejati”.
Baca juga:
Apa yang dikemukakan di atas itu merupakan pemikiran ideal tentang suatu negara. Dulu, ketika dunia belum secanggih ini, diskursus tentang “negara ideal” semacam itu laris manis, dan bahkan pemikiran itu segera menjelma menjadi ideologi politik. Dengan kecakapan retoris, dan kedudukan yang strategis, kata-kata yang keluar dari seorang filsuf akan diikuti oleh masyarakat yang merasa tidak mampu berpikir seperti mereka. Kemudian, pada Abad Modern (Barat), bermunculan secara masif ideologi politik seperti Sosialisme, Komunisme, Anarkisme, Fasisme, dan isme-isme lainnya. Situasi dalam “Abad Ideologi” itu berjalan secara dialektis. Ideologi satu dengan yang lain tampak “saling serang”, karena tiap-tiap mereka merasa “idealitas” yang diyakini mampu menyelesaikan problem manusia.
Jika demikian yang terjadi di masa lalu, lantas bagaimana dengan keadaan negara di masa kini, terutama untuk konteks Republik Indonesia? Hal ini penting menjadi perhatian kita sebagai warga negara yang “sah”, baik secara konstitusional maupun kultural. Sebab, belakangan kita menyaksikan kepanikan moral (the moral panic) masyarakat yang menyembul ke permukaan, utamanya di jagad media sosial. Menurut Cohen, dalam Folk Devils and Moral Panics (1972: 1), kepanikan moral itu dipahami sebagai kondisi di mana terdapat sesuatu yang dianggap mengancam nilai-nilai dan kepentingan masyarakat. Dari definisi ini, kita bisa menganggap, bahwa kepanikan moral bisa terjadi di mana-mana. Misalnya, dalam wilayah politik, hukum, ekonomi, sosial, pendidikan, budaya, dan seterusnya. Sehingga tidak mengherankan, jika saat ini bejibun tulisan, gambar, dan video yang menampakkan secara jelas kepanikan ini, khususnya kepanikan yang disebabkan oleh atraksi pemerintah kita.
Negara Bukan-Bukan: Sebuah Anekdot yang “Serius”
Sekarang ini kita hidup di era yang serba “telanjang” dan “terang-terangan”. Bagaimana media sosial saat ini, dalam konteks persoalan negara, dijadikan alat perlawanan bagi sebagian besar masyarakat Tanah Air. Segala kebijakan, program, hingga tindak-tanduk pemimpin disorot sedemikian rupa dalam rangka mengawal nilai-nilai demokrasi. Sehubungan dengan permasalahan bangsa itu, saya teringat oleh anekdot tentang negara yang disampaikan Gus Dur: “Lha, Indonesia ini maa baina wa baina, ya begini ya ndak begitu. Tapi separuh-separuh…Bukan sekuler bukan teokratis. Artinya Indonesia ini negara yang bukan-bukan”.
Ungkapan Gus Dur itu mengacu kepada sistem kenegaraan dan praktik bernegara yang saling tumpang tindih, silang sengkarut, satu sama lain. Sedangkan menurut pembacaan Nur Khalik Ridwan dalam Negara Bukan-Bukan (2018: 11), maksud dari guyonan “negara bukan-bukan” itu merupakan ketidakmampuan kita dalam memahami jati diri bangsa, kondisi psikologis masyarakat, dan jangkauan progresivitas dalam “Negara Pancasila”. Sumber kesalahan ini, lanjut Nur Khalik, karena kita sadar berangkat dari satu sisi, dan memaksanya untuk mengatasi seluruh persoalan. Sementara pada saat yang sama, praktik kekerasan dalam kasus tertentu, baik yang dilakukan oleh pemerintah di masa lalu atau saat ini, maupun yang dilakukan kelompok satu kepada kelompok yang lain, memang menyebabkan frustasi atau kepanikan moral (dalam istilah Cohen) pada pegiat HAM dan aktivis sosial.
Selain itu, “negara bukan-bukan” ini menunjukkan kejelian dan ketajaman pembacaan Gus Dur terhadap gejala politik Tanah Air. Jika melihat konteks kala itu, memang ada dua ideologi yang memiliki pengaruh besar di kancah internasional, yaitu Sosialisme yang diwakili Soviet, dan Kapitalisme yang diwakili Amerika. Pertengkaran kedua ideologi politik itu semakin telihat, bahkan mengakibatkan Perang Dingin. Berbagai negara dunia ketiga seperti Indonesia niscaya terkena dampak dari perseteruan itu. Sebagai contoh: Pemberlakuan Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 1 Tahun 1967 dan penetrasi PT. Freepot asal Amerika ke Indonesia. Kedua kebijakan ini merupakan fakta bahwa salah satu dari kedua ideologi besar itu sangat berpengaruh bagi negara dunia ketiga, khususnya Indonesia.
Hanya saja, bagi Gus Dur, Indonesia tidak bisa digolongkan ke dalam Negara Kapitalis, karena yang diambil dari Kapitalisme tidak semuanya. Indonesia kala itu lebih kepada “main aman”, dan menyesuaikan diri dari politik internasional. Jika tidak demikian, maka secara otomatis negara akan terosolasi. Oleh karena itu, dalam konteks ini, Indonesia tetap “negara bukan-bukan”. Meski demikian, Gus Dur tetap melayangkan kritik terhadap pengelolaan modal yang dilakukan Orde Baru. Kemudian, Indonesia juga tidak bisa dikelompokkan ke dalam Negara Sosialis. Melihat pengalaman Soviet dan Korea Utara, negara yang berideologi Sosialisme, justru membuat institusi negara semakin kuat dan terjebak ke dalam Otoritarianisme. Sehingga, model negara semacam ini tidak baik (atau tidak cocok) diterapkan di Indonesia, karena dianggap terlalu adikuasa dalam mengelola negara.
Maka, kita dapat memahami “negara bukan-bukan” itu sebagai suatu negara yang tidak terikat dengan Barat (Kapitalisme) maupun Timur (Sosialisme). Semua ini berkat Pancasila yang dianggap melampaui kedua ideologi dominan itu. Namun, konsep “negara bukan-bukan” yang dilontarkan Gus Dur itu kurang begitu relevan jika melihat situasi dan kondisi Indonesia saat ini. Sebab, segala persoalan yang terjadi belakangan ini, terutama menjelang akhir kepemimpinan Jokowi dan setelah Prabowo-Gibran resmi dilantik menjadi Presiden-Wakil Presiden RI, muncul persoalan baru yang cenderung meresahkan masyarakat. Bahkan membuat sebagian besar masyarakat Indonesia geram dan nyaris putus asa menyaksikan “ontran-ontran” yang disebabkan oleh kebijakan Kabinet Prabowo-Gibran pada awal periode. Oleh karena itu, kita perlu memunculkan istilah baru untuk menggambarkan keadaan Indonesia saat ini.
Negara Main-Main: Potret Indonesia yang “Guyonan”
Jika melihat situasi dan kondisi negara kita saat ini, menurut saya konsep “negara bukan-bukan” yang disampaikan Gus Dur itu sudah tidak lagi relevan. Membaca fenomena yang belakangan ini membuat masyarakat garuk-garuk kepala, akhirnya Indonesia sekarang ini menjelma menjadi “negara main-main”. Istilah “negara main-main” ini saya maknai sebagai sebuah negara yang tidak serius, penuh keriuhan, dan cenderung hanya bermain-main dalam membuat kebijakan, menjalankan program kerja, dan kurang “cespleng” dalam menangani problem kenegaraan dan kemasyarakatan. Ringkasnya, “negara main-main” merupakan situasi di mana pemerintah dianggap gagal mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan dan program yang dijalankan.
Berbagai masalah yang terjadi di Tanah Air belakangan ini sangat memperjelas istilah yang saya maksud tersebut. Misalnya, efisiensi anggaran. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 yang dikeluarkan pada 24 Januari 2025 lalu. Efisiensi ini menginginkan efisiensi anggaran sekitar Rp. 306,6 triliun dengan cara menghemat belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp. 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp. 50,5 triliun. Pemangkasan terjadi di beberapa sektor vital, salah satunya di wilayah pendidikan. Dilansir dari Kompas.com, Kemendikdasmen dipangkas Rp. 8 triliun, Kemendiksaintek dipangkas Rp. 14 triliun, dan program beasiswa juga terkena dampak dari efisiensi, seperti KIP (diefisiensi 9%), BPI (10%), ADIk (10%), KNB (25%), dan seterusnya.
Selain kebijakan efisiensi tersebut, pada 24 Februari 2025 Prabowo resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang bertujuan untuk mengelola sebagian aset strategis Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan kata lain, Danantara ini seperti “bank investasi milik negara” yang mengelola dana dan aset strategis, termasuk dana dari ekspor Sumber Daya Alam dan aset pemerintah dari berbagai kementerian untuk diinvestasikan pada proyek berkelanjutan di luar APBN. Berbagai dana dari efisiensi tadi akan dialokasikan di Danantara ini, dan badan ini dianggap berpotensi mengelola dana yang besar. Sehingga penting untuk mengawasi proses perjalanan Danantara secara serius, dan bagaimana pemerintah menjamin tidak ada intervensi politik dari pihak tertentu. Maka, pertanyaan yang perlu kita layangkan: seberapa jauh pemerintah bisa menjamin transparansi dan akuntabilitas Danantara ini sehingga kemudian tidak tergelincir ke dalam kubangan sitem Kapitalisme licik?
Saat mulut belum kering membicarakan kebijakan efisiensi dan peluncuran Danantara tersebut, masyarakat dikejutkan dengan kabar bahwa eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan pelecehan seksual terhadap empat orang. Melansir CNN Indonesia, korban pelecehan seksual itu terdiri dari tiga anak (usia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun) dan satu orang dewasa (berusia 20 tahun).
Sebelumnya, kita tahu, lembaga kepolisian Republik Indonesia ini telah melakukan tindakan intimidatif kepada personel band punk asal Purbalingga, Sukatani. Dan belakangan juga terdapat kasus polisi (Brigasir AK) yang menganiaya seorang bayi di Jateng; kasus Briptu Agus Rahmadian menembak warga bernama Agustino di Kalimantan Barat; polisi menendang kepala perempuan di Sumatera Utara; kelambanan polisi menangani kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis kecil di Banyuwangi; dan lain sebagainya. Sederet kasus yang telah disebutkan ini menjadi bukti bahwa lembaga kepolisian (yang berada di bawah naungan negara) saat ini tidak sedang baik-baik saja. Jika lembaga penegak hukum sudah “hancur lebur” semacam ini, lantas kepada siapa kita harus meminta perlindungan?
Baca juga:
Berbagai persoalan yang telah saya sebutkan di atas setidaknya cukup untuk membuktikan bahwa Indonesia adalah “negara main-main”. Mereka yang saat ini berada di tampuk kekuasaan lebih suka “karaokean” dan “joget-joget” daripada methentheng (baca: serius) mengelola negara. Bahkan mereka berani membatasi kebebasan berpendapat dan berkreasi warga negara, melakukan korupsi secara besar-besaran, hingga mengorbankan nasib bangsa untuk kepentingan politis elite kekuasaan.
Pemimpin yang baik tidak akan mungkin meremehkan kemarahan rakyat, dan pemimpin yang bijak tidak akan pernah bermain-main di atas penderitaan rakyat. Sehingga, dengan melihat kondisi Indonesia sebagaimana yang telah diuraikan, tidak syak lagi bahwa Indonesia adalah “negara main-main”. Jika “negara bukan-bukan” dari Gus Dur merupakan anekdot yang “serius”, maka “negara main-main” ini adalah keseriusan (problem) yang disebabkan oleh “guyonan” para penguasa. (*)
Editor: Kukuh Basuki
