OOFO | Culture, Research, & Writing Enthusiast

Gentengisasi, Kontrol Negara, dan Kolonialisme Ruang

Safir Ahyanuddin

3 min read

Gentengisasi, jika dibaca sekilas, tampak seperti kebijakan teknis yang nyaris tidak mengandung persoalan ideologis. Negara ingin mengganti atap seng dengan genteng tanah liat. Alasannya terdengar masuk akal. Lingkungan jadi lebih rapi, rumah lebih sejuk, industri lokal bergerak, dan wajah permukiman dianggap lebih indah. Dalam bahasa pembangunan, ini disebut penataan. Dalam bahasa birokrasi, ini terdengar efisien. Dalam bahasa kekuasaan, ini tampak jinak.

Namun, sejarah Indonesia mengajarkan satu hal penting. Kebijakan yang tampak teknis sering kali menyimpan cara berpikir lama tentang bagaimana negara memandang warganya. Gentengisasi bukan sekadar soal atap. Ia adalah soal standar. Tentang siapa yang berhak menentukan bentuk rumah yang dianggap layak, indah, dan pantas mewakili Indonesia.

Indonesia bukan negara dengan satu iklim, satu geografi, dan satu tradisi bermukim. Ada wilayah pesisir dengan angin kencang, daerah pegunungan dengan suhu rendah, wilayah lembap ekstrem, hingga kawasan rawan gempa. Di setiap tempat itu, masyarakat mengembangkan pengetahuan arsitekturalnya sendiri.

Material atap tidak dipilih secara acak, melainkan lahir dari pengalaman panjang bernegosiasi dengan alam. Ketika negara datang membawa satu jenis atap sebagai solusi nasional, pertanyaannya bukan lagi soal genteng atau seng, melainkan soal logika penyeragaman.

Di sinilah gentengisasi mulai terasa tidak sesederhana yang dibayangkan.

Meminggirkan Pengetahuan Lokal

Penyeragaman selalu punya daya tarik bagi negara. Ia memudahkan kontrol, memudahkan pengukuran, dan memudahkan pencitraan. Permukiman yang seragam lebih mudah difoto dari udara. Data lebih rapi. Indikator keberhasilan lebih gampang disusun. Tetapi penyeragaman juga selalu punya korban. Yang dikorbankan bukan hanya keberagaman bentuk, tetapi pengetahuan lokal yang dianggap tidak lagi relevan.

Baca juga:

Ingatan tentang swasembada beras pada masa Orde Baru seharusnya membuat kita lebih waspada. Kebijakan itu, secara statistik, sering disebut sebagai salah satu keberhasilan besar negara. Produksi beras meningkat. Indonesia sempat dipuji sebagai negara yang mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri. Namun, di balik angka-angka itu, ada proses panjang penyeragaman pangan yang jarang dibicarakan secara etis.

Di banyak wilayah Indonesia timur, terutama Papua, beras bukan pangan utama. Sagu, umbi-umbian, dan bahan pangan lokal lain bukan sekadar makanan, melainkan bagian dari sistem pengetahuan, budaya, dan relasi dengan alam.

Ketika negara memaksakan beras sebagai standar pangan nasional, yang terjadi bukan hanya perubahan menu, tetapi perubahan hierarki nilai. Pangan lokal diposisikan sebagai pangan kelas dua. Beras diposisikan sebagai simbol kemajuan. Makan beras berarti modern. Tidak makan beras berarti tertinggal.

Inilah yang kemudian dikenal sebagai gastrokolonialisme. Sebuah bentuk kolonialisme selera, di mana standar dari luar dijadikan ukuran kemajuan, sementara praktik lokal dipandang rendah. Kolonialisme ini tidak datang dengan senjata, melainkan dengan kebijakan dan distribusi. Ia tidak memaksa secara kasar, tetapi mendesak secara sistemik. Bantuan pangan, program kesejahteraan, dan indikator kemiskinan semua disusun dengan beras sebagai tolok ukur.

Dampaknya tidak selalu langsung terlihat. Tetapi dalam jangka panjang, ia menciptakan ketergantungan, memutus pengetahuan pangan lokal, dan menanamkan rasa bahwa cara hidup sendiri tidak cukup baik. Papua menjadi contoh paling nyata tentang bagaimana kebijakan pangan nasional bisa berubah menjadi pengalaman peminggiran kultural yang panjang.

Gentengisasi, jika dilihat dari sudut ini, berpotensi mengulang pola serupa, hanya dengan objek yang berbeda. Jika swasembada beras menyeragamkan apa yang dimakan, gentengisasi menyeragamkan bagaimana orang hidup di ruangnya. Ini yang bisa disebut sebagai spasiokolonialisme, sebuah bentuk kolonialisme ruang, di mana negara menentukan seperti apa rumah yang dianggap benar, modern, dan layak.

Argumen estetika sering dipakai untuk membenarkan kebijakan semacam ini. Lingkungan yang rapi dianggap lebih beradab. Atap genteng dianggap lebih enak dipandang. Tetapi estetika bukan konsep netral. Ia selalu lahir dari selera tertentu, biasanya selera kelas dominan dan wilayah pusat. Ketika estetika dijadikan dasar kebijakan nasional, yang terjadi adalah pemaksaan rasa. Cara hidup lokal dipaksa menyesuaikan diri dengan selera yang tidak lahir dari pengalaman mereka sendiri.

Masalahnya bukan pada genteng sebagai material. Di banyak tempat, genteng memang cocok. Masalahnya muncul ketika genteng dijadikan standar tunggal. Ketika kebijakan nasional lupa bahwa adaptasi lokal bukan bentuk ketidakteraturan, melainkan kecerdasan ekologis. Rumah panggung di daerah rawan banjir, atap ringan di wilayah gempa, atau bahan lokal yang mudah diperbaiki bukan tanda keterbelakangan, melainkan hasil dari pengetahuan yang diwariskan lintas generasi.

Memaksakan Standar

Etika moral negara diuji justru di titik-titik seperti ini. Negara memang memiliki mandat untuk mengatur. Tetapi mandat itu tidak berarti kebebasan untuk menyederhanakan kompleksitas hidup warganya. Ada perbedaan mendasar antara memfasilitasi pilihan dan memaksakan standar. Ada jarak etis antara memberi alternatif dan menentukan satu-satunya jalan yang dianggap benar.

Ketika negara terlalu yakin pada satu standar, ia mulai kehilangan kemampuan mendengar. Kebijakan menjadi instruksi, bukan dialog. Warga menjadi objek penataan, bukan subjek yang punya pengetahuan. Dalam situasi seperti ini, keberbedaan tidak lagi dilihat sebagai kekayaan, tetapi sebagai gangguan yang harus dirapikan.

Papua memberi pelajaran penting tentang bagaimana kebijakan nasional yang tidak sensitif terhadap konteks lokal bisa meninggalkan luka panjang. Luka itu tidak selalu muncul sebagai perlawanan terbuka. Ia sering hadir sebagai rasa tidak dianggap, rasa tidak dipercaya, dan rasa bahwa negara selalu datang membawa jawaban, tetapi jarang membawa pertanyaan. Trauma kebijakan tidak selalu diwariskan melalui cerita, tetapi melalui ketidakpercayaan yang mengendap.

Baca juga:

Gentengisasi tentu tidak sama dengan kebijakan pangan Orde Baru. Konteks politiknya berbeda. Skala dampaknya pun belum tentu sebanding. Tetapi pola berpikir di baliknya menunjukkan kemiripan yang patut diwaspadai. Ketika negara kembali tergoda untuk menyederhanakan Indonesia demi efisiensi dan citra, kita seharusnya bertanya, siapa yang disederhanakan, dan siapa yang diuntungkan oleh penyederhanaan itu.

Indonesia tidak pernah runtuh karena terlalu beragam. Justru sebaliknya, Indonesia berkali-kali terluka ketika keberagaman itu dianggap masalah yang harus diatasi. Pembangunan yang adil tidak lahir dari keseragaman, melainkan dari kemampuan mengelola perbedaan. Negara yang dewasa bukan negara yang memaksakan satu model, tetapi negara yang mampu mempercayai warganya untuk tahu apa yang paling sesuai dengan ruang hidup mereka.

Genteng, seperti beras, bukan benda netral ketika dijadikan kebijakan. Ia membawa nilai, selera, dan cara pandang tertentu tentang kemajuan. Ketika negara memilih untuk mengabaikan dimensi ini, kebijakan yang tampak sederhana bisa berubah menjadi alat penyingkiran yang halus.

Mungkin yang perlu diingat kembali adalah ini. Indonesia bukan proyek yang harus disederhanakan agar mudah dikelola. Indonesia adalah kenyataan yang kompleks, berlapis, dan sering kali tidak rapi. Tugas negara bukan merapikan kenyataan itu hingga kehilangan maknanya, melainkan memastikan bahwa kompleksitas tersebut tetap dihormati. Jika tidak, gentengisasi akan menjadi satu lagi catatan tentang bagaimana negara, sekali lagi, lupa bahwa keberbedaan bukan hambatan, melainkan fondasi.

 

 

Editor: Prihandini N

Safir Ahyanuddin
Safir Ahyanuddin OOFO | Culture, Research, & Writing Enthusiast

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email