Pekerja swasta dan penulis amatir

Rasionalitas Instrumental dan Kekerasan Terhadap Perempuan

Nandy Djo

3 min read

Kekerasan terhadap perempuan di Nusa Tenggara Timur tidak dapat lagi dibaca sebagai rentetan peristiwa yang insidental serta berdiri sendiri. Jumlah kasus yang terus meningkat, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), menunjukkan bahwa persoalan ini telah bergerak jauh melampaui ranah insidental serta cenderung mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2025 terjadi 738 kasus. Data ini bukan sekedar angka, tetapi tanda bahaya bagi ibu, anak, dan saudari kita.

Fakta ini menyingkap kenyataan bahwa tubuh perempuan masih menjadi ruang yang paling mudah dikuasai, diperdagangkan, dan disingkirkan. Situasi ini, menuntut kesadaran yang lebih kritis bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar akibat dari penyimpangan moral individu. Melainkan gejala dari sebuah cara berpikir yang bekerja secara sistematis di baliknya.

Memahami Logika Kekerasan

Atas situasi dan kondisi tersebut, berbagai organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, lembaga keagamaan, dan media telah berulang kali menyuarakan gugatan terhadap praktik-praktik tersebut yang terartikulasikan dalam sejumlah aksi advokasi serta demonstrasi.

Akan tetapi, kecaman moral saja tidak cukup bila akar logika yang menopang kekerasan itu sendiri tidak ikut dibongkar. Selama kekerasan hanya dipahami sebagai tindakan “jahat” yang lahir dari amarah, nafsu, atau kebrutalan spontan, analisis yang dihasilkan akan berhenti di permukaan persoalan. Padahal, banyak bentuk kekerasan terhadap perempuan justru berlangsung melalui suatu kalkulasi yang matang. Pada titik inilah konsep rasionalitas instrumental menjadi relevan untuk menjelaskan mengapa kekerasan dapat berlangsung secara berulang dan terorganisasi.

Baca juga:

Max Weber mengartikan rasionalitas instrumental sebagai bentuk penalaran yang berfokus pada efisiensi cara guna meraih tujuan tertentu. Rasionalitas ini tidak menanyakan apakah tujuan itu adil, manusiawi, atau bermoral. Perhatian utamanya terletak pada bagaimana sesuatu dapat dicapai dengan cara paling efektif, cepat, dan menguntungkan. Rasionalitas instrumental menjadi salah satu ciri penting dari masyarakat modern, terutama ketika manusia, alam, dan relasi sosial direduksi menjadi objek yang bisa dihitung, diatur, dan dimanipulasi. Nilai kemanusiaan lalu disingkirkan karena dianggap tidak relevan bagi pencapaian tujuan.

Pembacaan semacam ini membantu kita memahami logika kekerasan terhadap perempuan di NTT. Hampir pada setiap kasus, pelaku bertindak dengan menggunakan akal secara aktif untuk memperoleh keuntungan dan meminimalkan risiko. Korban dipilih, dibujuk, dipaksa, dan dieksploitasi melalui pola yang menunjukkan adanya sebuah kalkulasi.

Tubuh perempuan tidak lagi dilihat sebagai bagian dari martabat manusia, melainkan sebagai alat untuk menghasilkan uang, memantapkan kuasa, dan pemenuhan kepuasan. Kejahatan pun berubah menjadi operasi yang efisien: siapa yang rentan, siapa yang mudah ditekan, bagaimana menutup jejak, dan bagaimana menjaga agar sistem eksploitasi tetap berjalan.

Masalahnya tidak berhenti pada perhitungan untung-rugi semata. Rasionalitas instrumental menjadi semakin berbahaya ketika berkelindan dengan budaya patriarkal. Jika tubuh perempuan telah lebih dahulu dipandang sebagai milik keluarga, komunitas, pasar, atau laki-laki, maka rasionalitas instrumental hanya memperkeras logika lama itu ke dalam bentuk yang lebih modern dan lebih efektif. Akibatnya, eksploitasi tidak selalu hadir dalam wajah brutal yang kasatmata. Ia dapat beroperasi lewat janji pekerjaan, relasi kuasa, ketergantungan ekonomi, normalisasi pelecehan, hingga pembiaran sosial. Kekerasan menjadi tampak biasa karena struktur sosial telah lebih dulu menyediakan pembenaran atas objektifikasi perempuan.

Kritik Mazhab Frankfurt, terutama dari Max Horkheimer dan Theodor Adorno, menjadi penting ketika kita mengurai ihwal rasionalitas instrumental. Keduanya menegaskan bahwa rasionalitas modern dapat berubah menjadi alat dominasi ketika terlepas dari pertanyaan tentang nilai etika dan moral (rasionalitas substantif). Ketika perempuan diperdagangkan dan tubuh dijadikan komoditas, pertanyaan moral seperti “apakah ini manusiawi?” tergantikan oleh pertanyaan yang lebih teknis seperti “bagaimana melakukannya tanpa diketahui oleh aparat penegak hukum?” atau “bagaimana mendapatkan keuntungan lebih besar?” Pergeseran inilah yang membuat kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar tindakan individual, melainkan gejala sosial yang terstruktur.

Karena itu, kekerasan terhadap perempuan di NTT perlu dibaca sebagai bagian dari wajah gelap modernitas. Modernitas sering dipuji karena membawa kemajuan, efisiensi, dan kemampuan mengatur dunia secara lebih tertib. Namun, sejarah juga menunjukkan bahwa kemampuan menghitung, mengorganisasi, dan mengendalikan dapat dipakai untuk tujuan yang sangat destruktif. Kekerasan modern kerap lahir bukan dari sebuah ruang hampa tanpa rasio, tetapi dari rasio yang bekerja tanpa nurani.

Baca juga:

Rumusan ini sangat penting karena bahaya terbesar bukan hanya kebrutalan, melainkan kejahatan yang diadministrasikan, direncanakan, dan dijalankan secara sistematis. Di titik itu, pelaku tidak perlu merasa dirinya jahat. Cukup merasa bahwa apa yang dilakukan menguntungkan, bisa dijalankan, atau sudah biasa terjadi dalam suatu komunitas.

Sudut pandang tersebut juga menolong kita untuk terhindar dari jebakan analisis yang terlalu sederhana seperti sekedar menyebut pelaku sebagai monster ataupun predator. Pemberian label seperti ini memang memuaskan secara emosional, tetapi tidak selalu memadai secara intelektual. Pelabelan tersebut menutupi kenyataan yang lebih mengganggu bahwa pelaku merupakan bagian integral dari suatu sistem sosial yang sama dengan korban. Itulah sebabnya perlawanan tidak cukup diarahkan hanya pada individu pelaku setelah kejahatan terjadi. Yang juga harus dibongkar ialah sistem berpikir yang memungkinkan manusia diperlakukan sebagai instrumen.

Kesadaran Kritis Sebagai Jalur Perlawanan

Langkah perlawanan, dengan demikian, tidak boleh berhenti pada kritik moral atau kecaman sesaat di ruang publik. Penegakan hukum yang tegas tetap mendesak, tetapi ia perlu ditopang oleh transformasi kesadaran sosial. Ruang keluarga, sekolah, gereja, komunitas adat, media, dan lembaga negara harus menjadi medan pembelajaran kritis bahwa perempuan bukan alat bagi kehendak siapa pun. Kesadaran ini juga menuntut keberanian untuk menolak segala bentuk normalisasi yang menganggap tubuh perempuan dapat diatur, dinilai, atau dimanfaatkan demi kepentingan pihak lain.

Akhirnya, persoalan kekerasan terhadap perempuan di NTT bukan hanya soal tingginya jumlah kasus, melainkan soal cara masyarakat memahami manusia itu sendiri. Selama perempuan masih diperlakukan sebagai sarana untuk keuntungan, kepuasan, dan dominasi, maka selama itu pula kekerasan akan terus menemukan jalannya.

Perlawanan yang sungguh-sungguh harus dimulai dari pembongkaran logika rasionalitas instrumental yang tampak kompatibel dengan modernitas, tetapi sesungguhnya kering akan nilai kemanusiaan. Kerja intelektual diperlukan bukan sekadar untuk mengutuk kekerasan, melainkan untuk menghentikan kondisi yang membuat kekerasan terus mungkin terjadi. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

Nandy Djo
Nandy Djo Pekerja swasta dan penulis amatir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email