Enam belas orang mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, diduga melakukan kekerasan seksual berbasis gender online dalam sebuah grup percakapan. Isinya mengobjektifikasi tubuh perempuan. Tak berselang lama, peristiwa serupa terjadi di Institut Pertanian Bogor. Beredar tangkapan layar sebuah grup percakapan yang diduga mengandung unsur kekerasan seksual yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa Fakultas Teknik dan Teknologi. Peristiwa di IPB ini terjadi pada 2024 silam dan baru dilaporkan pada April 2026. Lalu sebuah video mahasiswa Institut Teknologi Bandung yang tergabung dalam Orkes Semi Dangdut (OSD) juga mengobjektifikasi tubuh perempuan dalam nada dan sambil bergoyang. Video ini memang direkam beberapa tahun yang lalu. Namun, seolah-olah muncul ke permukaan untuk memperlihatkan realita kekerasan seksual yang justru terjadi di ruang-ruang tempat orang belajar.
Apa yang sebenarnya terjadi di perguruan tinggi? Mengapa kasus-kasus kekerasan seksual seolah tidak berkesudahan di tempat yang semestinya subur akan ilmu pengetahuan?
Dalam rentang tahun 2021-2024 saja, terdapat 83 kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi, setidaknya angka ini yang dicatat oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Dalam pandangan banyak orang, perguruan tinggi adalah dinding peradaban, tempat ilmu pengetahuan dirayakan dan dapat menjadi ruang aman untuk menuntut ilmu. Namun ternyata kampus-kampus tak luput dari kasus kekerasan seksual.
Baca juga:
Meskipun terdapat Peraturan Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi No 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi, yang lalu berganti menjadi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan juga terdapat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), nyatanya kasus-kasus kekerasan seksual masih kerap terjadi. Kekerasan seksual bisa terjadi antar sesama mahasiswa, mahasiswa melakukan kekerasan seksual ke dosen atau sebaliknya. Tak jarang orang yang dianggap dapat menjadi panutan, baik itu pengajar atau orang yang justru belajar hukum dan mestinya lebih paham hukum yang justru menjadi pelaku kekerasan seksual, seperti yang terjadi di UI.
Pemahaman Gender dan Pandangan Patriarki
Baik UU TPKS atau Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, memiliki semangat perlindungan untuk korban. Meskipun aturan ini sudah disahkan, namun penerapannya belum sepenuhnya efektif. Penyebabnya antara lain adalah aturan pelaksana yang belum semuanya disahkan. Selain itu, aparat di lapangan belum sepenuhnya memiliki perspektif yang berpihak pada korban kekerasan seksual.
Absennya pemahaman gender serta kentalnya pandangan patriarki masih mewarnai upaya melawan kekerasan seksual. Tak heran, kondisi ini pun terjadi bahkan sejak UU TPKS (dulu bernama Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual) ini digodok di legislatif. Mayoritas anggota DPR menganggap bahwa RUU PKS kala itu belum terlalu penting untuk disahkan, belum lagi penolakan dan tekanan publik yang membuat RUU ini berjalan lambat dan mandek satu dekade.
Konsep gender dalam pandangan patriarki cenderung menganggap bahwa laki-laki dan perempuan tidak berada pada posisi yang setara. Korban kekerasan seksual mayoritas adalah perempuan termasuk di perguruan tinggi. Sedangkan pelakunya tidak lain adalah dosen atau pejabat struktural yang memiliki kewenangan sehingga pada banyak kasus, terdapat relasi kuasa yang timpang dan membuat korban hampir tak memiliki daya untuk melawan.
Pelaku lainnya adalah mahasiswa itu sendiri, melakukan objektifikasi ke sesama mahasiswa bahkan melakukan tindakan perkosaan. Pandangan patriarki dan sifat jahat, membuat pelakunya merasa berhak untuk melakukan kontrol terhadap otonomi tubuh orang lain.
Tidak sampai di situ, korban kekerasan seksual juga acapkali menerima stigma seperti dianggap tidak berprilaku atau berpakaian yang seharusnya, berkeliaran di waktu yang tidak tepat sehingga dengan demikian mudah mengalami kekerasan seksual.
Pengetahuan yang Transformatif
Perguruan tinggi memang bukanlah kawasan suci, namun sebagai institusi pendidikan, perguruan tinggi dapat menjadi tempat untuk mengasah nalar. Perguruan tinggi sejatinya harus menjadi tempat untuk memupuk pengetahuan yang transformatif, yaitu pengetahuan yang dapat mengoreksi ketimpangan dan berpihak kepada yang marginal.
Kekerasan seksual acapkali dianggap sebagai ranah privat. Sehingga perbincangannya bukanlah bagian dari perbincangan publik. Alhasil, kekerasan seksual di ranah privat kurang relevan untuk dipersoalkan secara hukum yang merupakan ranah publik.
Dikotomi antara privat dan publik telah lama dipersoalkan sebagai sesuatu yang bias gender. Padahal sesuatu yang privat pun bersifat politis, artinya kebijakan negara memengaruhi semua aspek kehidupan, termasuk yang privat. Maka itu, kekerasan seksual adalah domain negara dan negara harus hadir dan menghasilkan regulasi yang inovatif.
Grup percakapan virtual bisa jadi dianggap sesuatu yang privat, karena memiliki anggota grup yang terbatas dan korban tidak ada di dalam grup percakapan tersebut. Namun membuat grup dengan orang-orang dengan satu tujuan yaitu untuk mengobjektifikasi tubuh sudah memenuhi unsur berniat jahat. Peristiwa-peristiwa ini sebenarnya memantik perhatian dan kesadaran bahwa topik tentang kekerasan seksual wajib diperbingcangkan di ranah publik. Tujuannya tidak lain untuk menciptakan rasa aman dan keadilan.
Di perguruan tinggi, nalar dan akal sehat semestinya menjadi mercusuar yang dapat menyuburkan mekanisme koreksi, baik mengoreksi pandangan atau nilai, atau mengupayakan membangun sistem yang baik. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang sedang bertransformasi menjadi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKTP) dapat bersinergi dengan berbagai lembaga seperti lembaga mahasiswa dan kelompok kerja (pokja) dalam penanggulangan kekerasan seksual.
Demikian pula saat ada anggota satgas yang malah menyudutkan korban kekerasan seksual seperti yang pernah terjadi, maka mekanisme koreksi dapat segera bekerja. Salah satunya adalah dengan mengganti anggota satgas tersebut.
Baca juga:
Sebagai institusi, perguruan tinggi juga dapat didesak untuk memberikan alokasi dana untuk kerja-kerja advokasi dan penanganan kekerasan seksual. Dengan nalar dan sistem yang baik pulalah, maka pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi seharusnya tidak sulit untuk ditindak tegas. (*)
Editor: Kukuh Basuki
