-Sapere Aude!

Urgensi Transisi Energi Berbasis Masyarakat

Zafir Yuris

4 min read

Transisi energi perlu hadir dengan tujuan yang tidak saja mulia bagi alam, melainkan harus mulia pula bagi manusianya. Namun yang kerap kali terjadi justru penyingkiran kedaulatan lokal, tanah-tanah adat, dan suara-suara lantang atas dalih kebijakan hijau. 

Pemerintah jarang melihat persoalan transisi energi ini dalam kacamata yang lebih komprehensif, sehingga proses transisi energi yang berjalan dilandaskan pada paradigma yang Vandana Shiva (2024) sebut sebagai mekanofilia.

Dengan kata lain, transisi energi ini bukan hanya sekedar persoalan teknis seperti mengganti batu bara dengan sumber energi yang lebih terbarukan. Agenda ini bersifat multidimensional karena akan jauh menyangkut manusia, wilayah, mata pencaharian, adat istiadat, dan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Problematika Pemerintah sebagai Aktor Utama

Dilansir dari Tempo.co, pada COP 30 2025, yang merupakan pertemuan tertinggi dari United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), Indonesia mendapat sindiran Fossil of the Day oleh Climate Action Network (CAN). Sindiran ini dilontarkan atas ketertinggalan komitmen Indonesia dalam agenda iklim global.

Hal ini masuk akal, sebab agenda transisi energi ini tengah menghadapi berbagai problematika struktural yang membuatnya keruh. Salah satunya adalah ketidakseimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah, sebagai akibat dari tata kelola pemerintahan yang buruk.

Contoh, proyek geothermal yang selalu tersebar di berbagai pulau dan provinsi yang berbeda–seperti di Sumatra, Jawa, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Timur–keputusan krusialnya selalu berkutat di tangan pemerintah pusat, tanpa memberi beban politik berarti kepada pemerintah daerah.

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika stakeholder lokal selalu resisten terhadap proyek pemerintah pusat yang tidak melibatkan mereka sebagai pembuat keputusan. Selain itu, kebijakan pemerintah pusat atas proyek seperti geothermal ini cenderung menekankan kepentingan mereka sendiri tanpa melihat lebih dalam kepada masyarakat lokal yang akan terdampak.

Kepentingan ini dapat berupa target energy-mix, dan juga investasi strategis asing dalam mempromosikan energi terbarukan. Namun, di sisi lain masyarakat lokal akan lebih khawatir pada akibat langsung yang memengaruhi kehidupan mereka sehari-hari, entah itu longsor, pencemaran air, ataupun ruang adat mereka yang tersingkirkan. Virgy Arief Muhammad & Chaerunnisaa Alya Hanifah, dalam tulisan mereka berjudul  “Indonesia’s Geothermal Governance Must Empower Locals” di Jakarta Post (2025) menyatakan implikasi ini dapat menjelaskan bagaimana buruknya tata kelola pemerintahan dalam menjalankan agenda transisi energi.

Selanjutnya, jika kita menggunakan kacamata ketimpangan kelas, kita akan melihat bagaimana transisi energi kerap kali hadir sebagai sekoci penyelamat oligarki, sebagaimana yang dijelaskan dalam riset Trend Asia (2023). Ketika pasar fosil sudah mulai jenuh dan mendapat tekanan divestasi global, oligark menggunakan narasi transisi energi sebagai strategi bisnis penyelamat aset. Pemerintah kerap hadir sebagai panitia fasilitator neoliberal, membantu para elite untuk beradaptasi dengan komoditas baru, seperti energi terbarukan.

Sebagai contoh, kebijakan subsidi subtitusi kendaraan berbahan bakar fosil kepada kendaraan listrik kelas menengah atas hadir sebagai bias kelas, karena kebijakan yang lebih demokratis terhadap semua kelas seperti transportasi publik massal luput dari prioritas.

Di titik ini, transisi energi hadir untuk memenuhi kebutuhan energi oligark, bukan sebaik-baiknya untuk kebermanfaatan masyarakat luas. Di titik ini pula, transisi energi menjadi ladang bagi akumulasi kapital yang baru.

Seperti yang disebutkan Taufik Hidayat (2026) dalam artikelnya bertajuk “Terlihat Hijau tapi Tak Lestari: Transisi Energi dalam Cengkeraman Oligarki” di Indoprogress, transisi energi yang berlandaskan logika pasar tidak akan menghentikan kerusakan, justru memperdalam pola eksploitasi kolonial serta ketimpangan kelas, dan negara hadir sebagai panitia fasilitator kebijakan yang selaras dengan agenda pasar. Oleh karena itu, pertanyaan yang bergumul bukan tentang energi apa yang digunakan, melainkan siapa yang mengendalikannya.

Agenda yang Menyingkirkan Masyarakat Lokal

Kriminalisasi yang sering terjadi pada aktivis lingkungan seperti yang terjadi di Flores, Tampomas, ataupun wilayah lainnya, menjadi bukti terang bahwa agenda ini tidak hadir untuk masyarakat luas.

Di sisi lain, pemerintah melalui kebijakan Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) mengabaikan cara masyarakat adat mengelola lahan mereka secara tradisional. Kebijakan ini memaksa masyarakat adat memenuhi standar global yang bertolak belakang dengan cara atau tata hidup mereka, hanya untuk mendapat pengakuan atas wilayah adat mereka oleh negara.

Standar global ini berupa peta digital, data karbon, dan lembaga hukum yang harus dimiliki oleh masyarakat. Dengan kebijakan ini, masyarakat adat seakan dieksklusi dari pengambilan keputusan hanya karena dianggap tidak memiliki kapasitas teknis.

Selain itu, negara dengan logika depersonalisasinya kerap kali melakukan green grabbing, atau mengambil alih lahan secara paksa dengan dalih agenda hijau. Negara dapat dengan seenaknya menetapkan suatu wilayah sebagai proyek transisi energi. Dengan ini, kontrol lahan dapat berpindah dari tangan masyarakat lokal ke tangan pengembang proyek otoritas negara.

Masyarakat yang lantang dalam menolak kebijakan seperti ini, sering dicap sebagai tindakan yang anti lingkungan ataupun merusak kemajuan. Sebagaimana diungkapkan oleh Astuti dan McGregor dalam artikel “Indigenous land claims or green grabs? Inclusions and exclusions within forest carbon politics in Indonesia” (2016), rentetan hal tersebut tidak sama sekali mencerminkan nilai keadilan, melainkan hadir sebagai perampasan hak dalam bentuk baru.

Demokratisasi Energi

Agenda transisi energi ini tengah menemui titik keruhnya di bawah tantangan yang datang secara bertubi-tubi. Perlu ada perbaikan struktural agar narasi transisi energi ini dapat menjadi satu tarikan napas dengan agenda yang berkeadilan.

Pada taraf idealnya, transisi energi ini tidak hadir untuk mengusir masyarakat dari tanah nenek moyang mereka sendiri, terlebih dengan bungkus hijau untuk menyelamatkan alam. Sudah seharusnya transisi energi ini dapat adil bagi alam dan manusia dalam ekosistemnya sendiri.

Maka dari itu, transisi energi berbasis masyarakat hadir untuk membawa keadilan dalam agendanya mengatasi perubahan iklim. Hal sentral dalam transisi energi berbasis masyarakat adalah melibatkan masyarakat sebagai variabel penting dalam agenda ini, salah satunya dengan demokratisasi energi.

Energi harus menjadi barang publik, digunakan untuk sebaik-baiknya kebermanfaatan publik, bukan sekedar komoditas dagang. Masyarakat perlu diberi kuasa penuh dalam pengelolaan energi terbarukan wilayah mereka sendiri.

Sebagai contoh, sentralistik PLN yang masih bertumpu pada energi fosil, perlu dirombak menuju desentralisasi energi berbasis komunitas (Hidayat, 2026). Sebagaimana pula yang disebutkan oleh Feldpausch-Parker dkk (2020) dalam Routledge Handbook of Energy Democracy, agenda demokratisasi energi adalah gerakan sosial untuk mengupayakan kendali, kepemilikan, dan partisipasi aktif pada energi terbarukan.

Ada tiga pilar demokratisasi energi yang menjadi tumpuan utama, yaitu akses, kepemilikan, dan partisipasi. Tentu tiga pilar ini perlu didukung pula oleh penguatan kapasitas lokal, agar maksimal dalam praktiknya, sebagaimana dituturkan oleh Gunawan Abqori Muhammad & Virgy Arief Muhammad (2025) melalui tulisan mereka “Transisi Energi Berkeadilan: Janji JETP vs Realitas Lapangan” di Katadata.id

Selain itu, perumusan kebijakan perlu di titik beratkan kepada masyarakat lokal yang akan menanggung akibat dari proyek transisi energi ini, dengan pendekatan bottom-up policy (Virgy & Chaerunnisaa, 2025). Pendekatan ini memungkinkan agar transisi energi melibatkan penuh masyarakat sebagai aktor dalam perumusan kebijakan yang akan berimbas langsung pada hidup mereka.

Selain itu, proses ini pula harus didukung dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan memberikan otoritas lebih pada pemerintah daerah agar pengelolaannya lebih kontekstual sesuai dengan kebutuhan, aspirasi, dan kondisi daerah proyek tersebut, dengan pengawasan ketat pula dari pemerintah pusat. Hal ini dilakukan agar proyek yang selama ini tersentralisasi di pusat, tidak pula menyebabkan penderitaan di taraf lokal.

Agenda transisi energi ini juga perlu mendapatkan modal sosial yang kuat, karena daya hidupnya bergantung atas kerja sama dan kepercayaan lembaga serta aktor lokal, sebagaimana diutarakan oleh Wardhana dkk (2019) dalam buku Transisi Energi Berbasis Komunitas di Kepulauan dan Wilayah Terpencil .

Dalam tujuan mendapatkan modal sosial yang kuat, keadilan perlu hadir sebagai langkah konkret agenda transisi energi berbasis masyarakat. Keadilan ini dapat berupa keadilan distribusi, di mana seluruh masyarakat lokal perlu mendapatkan manfaatnya. Lalu, keadilan pengakuan, di mana seluruh elemen masyarakat perlu diakui suaranya, dan dipertimbangkan dalam perumusan kebijakan. Terakhir, keadilan prosedural, di mana masyarakat perlu berpartisipasi aktif dalam perencanaan dan pengambilan keputusan.

Keadilan ini tentu perlu ditopang dengan pendekatan berkeadilan pada seluruh sistem rantai energi, mulai dari ekstraksi bahan mentah, produksi, distribusi, hingga pembuangan limbah dan dekomisioning, sebagaimana diungkapkan Jenkins dkk (2016) dalam artikel “Energy justice: A conceptual review”.

Perubahan Sistem Bukan Perubahan Iklim

Pada akhirnya, agenda transisi energi berbasis masyarakat perlu hadir dalam tujuannya yang berkeadilan sehingga tidak dipandang perkara teknis semata, melainkan perkara sosial yang menyangkut seluruh aspek kehidupan.

Memang, banyak daerah yang masih bergantung pada energi fosil dalam segi pembiayaan finansial daerahnya, seperti di Kalimantan Timur yang 62% pendapatannya masih bersumber dari sektor batu bara. Tetapi, agenda transisi energi perlu didorong secara perlahan, didukung pula oleh kebijakan yang berbasis masyarakat (Gunawan & Virgy, 2025).

Perubahan secara perlahan perlu hadir agar daya hidup suatu daerah tidak lagi bergantung pada sektor energi fosil, tentunya dengan pendekatan yang demokratis dan humanis. Ide krusialnya, kita perlu mengubah sistem dalam melawan perubahan iklim, dengan partisipasi bermakna dari berbagai aspek serta berbagai aktor. Kita perlu mewujudkan sistem di mana masyarakat menjadi pusat gravitasi politik dari agenda transisi energi ini. 

 

 

Editor: Prihandini N

Zafir Yuris
Zafir Yuris -Sapere Aude!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email