Penulis asal Samarinda dan sering jalan-jalan ke Yogyakarta.

Ulin Terakhir

Suhairi Ahmad

4 min read

Nyaris sepanjang hidupnya, Kai’ selalu menyirami air pohon Ulin yang menjulang tinggi di pekarangan rumahnya itu. Pohon Ulin itu barangkali sudah berumur ratusan tahun dari masa buyut-buyutnya. Dalam catatan silsilah keluarga, Kai’ adalah keturunan kelima yang sampai hari ini bertahan di kampung S dengan rumah panjang yang terwariskan dari turun-temurun.

Rumah panjang yang ditempati kini hanya ditinggalinya sendiri setelah anak-anak dan cucu-cucunya berpencar ke berbagai daerah dan hanya kembali saat Natal tiba di penghujung tahun dengan membawa berbagai hal dari kota. Biasanya, anak-anak Kai’ secara bergantian pulang kampung dan dipastikan tak pernah utuh. Terakhir kali anak-anaknya serempak datang waktu Kai’ sempat sakit keras dan nyaris membuat hidupnya berakhir.

Ulin di depan rumahnya itu adalah Ulin satu-satunya yang tersisa setelah hutan Ulin yang tak jauh dari rumah perlahan hilang karena ditebang oleh pembabatan liar yang tak sanggup dihentikannya. Ulin tersebut hanya satu-satunya yang tumbuh subur di pekarangan rumah panjang dan dipagari oleh pekarangan.

Suatu waktu, ada seorang pembabat kayu ilegal mendatangi rumahnya untuk meminta Ulin tersebut. Namun, Kai’’ masih kukuh bahwa Ulin di depan rumahnya itu adalah peninggalan leluhurnya yang paling berharga.

Dulu, Kai’ bercerita, Buyutnya-buyut Kai’, menjadi orang pertama kali yang menanam Ulin tersebut di depan rumah panjang. Saat itu, Buyutnya-buyut masih kecil dan sengaja mengambil biji atau buah Ulin yang jatuh di hutan adat. Di hutan itu, Ulin dengan ukuran-ukuran jumbo hidup rindang dengan pepohonan lain. Jika dalam dunia hewan singa adalah raja hutan, maka dalam dunia pohon Ulin adalah raja pohon.

Buyutnya-buyut Kai’ juga percaya bahwa Ulin adalah buah yang jatuh dari surga. Konon, selain buah khuldi, di surga juga buah Ulin yang bisa menjadi bahan baku abadi saat penduduk surga ingin membuat rumah tanpa harus menukarnya dengan berbagai macam benda berharga. Sebab, sebagaimana kepercayaan sekitar, jika ingin menebang pohon Ulin, maka perlu banyak pengorbanan. Jika pohon tersebut berusia lebih dari 100 tahun, perlu ratusan hewan ternak yang terdiri dari 100 ayam kampung, 100 ekor kambing, 10 ekor sapi, dan 10 ekor kerbau. Harga yang setimpal untuk pohon Ulin yang sudah hidup melebihi umur seseorang. Selain itu, semua hewan mesti hewan yang sengaja diternak dan bukan hewan liar.

“Dulu sempat ada yang mau ambil jalan pintas untuk menebang pohon Ulin di hutan adat. Namun, hal itu bisa dicegah karena warga kampung masih cukup banyak,” cerita Kai’.

Saat itu, lanjut Kai’, “Siapa pun yang melanggar aturan menebang pohon Ulin tanpa izin, akan dikenai hukuman denda.” Denda yang ditimpakan pada para pelanggar tersebut harus memberi makan warga satu kampung selama 3 hari 3 malam dan dilarang kembali kampung S.

Dani, yang rumahnya hanya selemparan batu dari rumah panjang, adalah seorang kelahiran kampung S yang dekat sekali dengan Kai’. Ia baru saja pulang setelah 7 tahun di kota B untuk kuliah. Bisa dibilang, ia satu-satunya anak kampung S yang kembali setelah sekian tahun merantau sejak menyelesaikan sekolah dasar di kampung S. Hal itu mesti dilakukan karena sekolah menengah pertama dan menengah atas di kampung S belum ada satu pun. Jika pun ada, ia harus pergi ke kota D yang jaraknya tiga hari jalan kaki atau 18 jam naik perahu tempel yang saat itu masih ramai beraktivitas di sungai M.

Saat ia datang, suasana kampung S sudah jauh berbeda. Hutan ada yang dulunya penuh dengan pohon Ulin kini sudah nyaris habis dan hanya menyisakan satu-dua pohon Ulin yang masih kecil di kampung sebelah. Para pembabat itu datang tanpa ampun dan membawa hasil tebangannya itu menuju muara dan akan diperdagangkan kepada para tuan kaya di Pulau J. Di Pulau itu, para tuan kaya mau membayar tinggi untuk satu kubik kayu Ulin.

Mereka, kata Kai’, tak peduli lagi tuah pohon Ulin seperti yang diyakini oleh para leluhurnya. Selain itu, ia juga makin sedih sebab ia adalah manusia terakhir yang merawat Ulin terakhir di kampung S. Warga lain pun tak lagi yang peduli dengan pohon ulin dan karena itu tak ada lagi sisa selain di pekarangan rumah panjang itu.

Dani terus menyimak dan ia tak bisa berbuat apa pun selain mendengarkan Kai’ bersedih. Kampung S yang dalam ingatannya adalah tempat saat ia bermain-main di hutan adat dan boleh mengambil buah apa pun yang jatuh tanpa harus menebangi pohon. Walaupun masih kecil, mereka dengan lincah memanjat bagai seorang Tarzan yang berpindah dari pohon ke pohon.

Waktu terus berganti, zaman terus berubah. Warga kampung S satu persatu sudah mulai sepuh dan hanya menunggu waktu untuk menyatu dengan bumi. Kai’ sudah berumur 95 tahun lebih dua bulan tiga belas hari. Walaupun begitu, ingatannya tentang Ulin di depan rumahnya itu tak pernah hilang dari benaknya. Kurang dari lima tahun lagi usianya sudah satu abad.

Suatu ketika, Kai’ mendapatkan surat dari pengadilan kota B yang menjadi kota administratif Kampung S. Surat itu menyatakan bahwa tanah yang menjadi tempat pekarangan pohon ulinnya tumbuh ternyata secara hukum milik orang lain yang bahkan tak pernah diketahuinya di kampung S. Mau tak mau Kai’ mesti datang ke pengadilan untuk mengajukan banding atas persidangan sepihak tersebut.

“Dengan segala bukti yang dipaparkan dalam persidangan dan tim ahli di lapangan, tanah dengan luas 5×10 meter ini dinyatakan milik Jamal Abdillah.”

Kai’ sama sekali tidak tahu siapa Jamal Abdillah itu. Ia hanya ingat bahwa ada penebang pohon yang mengeksekusi hutan adat pernah meminta ulinya, tetapi permintaan tersebut ditolaknya mentah-mentah. Ia tidak rela Ulin yang dianggapnya sebagai saudara sendiri itu hilang dari pandangannya dan harus diangkut ke muara untuk dikirim ke pulau J.

Mengetahui hal itu, Dani langsung berpikir cepat dan segera menghubungi teman-temannya di kota B yang berprofesi sebagai advokat. Untungnya, ia punya Felix, seorang advokat di sebuah lembaga hukum berkenan untuk menjadi kuasa hukum Kai’ di pengadilan tanpa harus membayar.

“Kai’ tenang saja, ya. Dani urus segala hal terkait keperluan di pengadilan,” kata Dani coba menenangkan.

Hari yang dinanti sudah tiba. Kai’ dengan penutup kepala khasnya siap bersidang di kota B. Saat itu, Felix menemani Kai’ dengan berbagai berkas yang menjadi penguat bahwa Ulin di halaman itu adalah milik Kai’.

Namun, tanpa mereka sangka, pengadilan menolak banding mereka dan menyatakan bahwa tanah tersebut secara sah milik Jamal Abdillah. Kai’ dan Felix kecewa dengan keputusan tersebut. Kai’ pun memutuskan untuk kembali ke kampung S.

Berminggu-minggu setelah persidangan, tim pengukur tanah pun datang dan membongkar pekarangan yang melingkari pohon Ulin kesayangan Kai’. Kai’ hanya bisa melihatnya dari teras rumahnya tanpa bisa berbuat apa-apa, bahkan untuk sekadar melarang dengan ucapan.

Namun, setelah tim pengukuran tanah pergi ke kota B, Kai’ berdiri di bawah pohon Ulin rindang yang sudah nyaris 500 tahun itu. Tinggi menjulang dan sebesar pelukan tiga orang dewasa. Tak tega harus melihat akhir dari pohon Ulin leluhurnya, Kai’ pun mengambil sepotong kayu Ulin tajam yang tergeletak.

“Maaf eyang, para buyut, dan para leluhur, aku tak lagi bisa menjaga pemberianmu ini. Aku sudah tak kuasa untuk menjaga pohon Ulin yang telah sudah turun-temurun dirawat oleh keluarga,” ucap Kai dengan mata yang semakin sedih.

Tanpa berpikir panjang, Kai’ memilih mengakhiri hidupnya sendiri di bawah pohon Ulin miliknya sendiri dengan sepotong kayu Ulin yang ditemukannya. Darah segar bercucuran dari perut Kai’ seolah sebagai persembahan terakhir dari penjaga terakhir untuk Ulin terakhir di kampung S.

Samarinda, 20 April 2023

*****

Editor: Moch Aldy MA

Suhairi Ahmad
Suhairi Ahmad Penulis asal Samarinda dan sering jalan-jalan ke Yogyakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email