Akademisi Muda

THR: Perlindungan Tenaga Kerja dan Jalan Tengah Ekonomi Indonesia

Yeni Herliana Yoshida

2 min read

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu momen yang paling dinantikan oleh masyarakat Indonesia, khususnya menjelang perayaan Idulfitri. Namun, di balik euforia tersebut, THR sesungguhnya tidak hanya sekadar tradisi tahunan, melainkan telah bertransformasi menjadi instrumen kebijakan yang merefleksikan karakter sistem ekonomi Indonesia. Saat ini, THR telah menjadi kewajiban normatif yang harus dipenuhi oleh perusahaan, baik di sektor swasta maupun instansi pemerintah, dengan ketentuan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Sejarah THR di Indonesia menunjukkan proses yang panjang dan dinamis. Kebijakan ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 1951 pada masa pemerintahan Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo. Pada masa tersebut, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara melalui pemberian “Persekot Hari Raya” kepada pegawai negeri, yang pada saat itu dikenal sebagai pamong praja atau kini disebut Aparatur Sipil Negara (ASN). Bantuan tersebut pada awalnya bersifat pinjaman yang dikembalikan melalui pemotongan gaji. Kebijakan ini lahir dalam konteks perekonomian domestik yang relatif stabil, dengan nominal tunjangan berkisar antara Rp125 hingga Rp200, jumlah yang jika dikonversikan ke nilai saat ini setara dengan sekitar Rp1,1 juta hingga Rp1,75 juta.

Baca juga:

Namun, kebijakan tersebut tidak serta-merta diterima tanpa kritik. Pada tahun 1952, kalangan pekerja swasta mulai menyuarakan protes karena merasa berkontribusi dalam perekonomian nasional, tetapi tidak memperoleh perlakuan yang setara. Tekanan ini mendorong pemerintah untuk memperluas cakupan kebijakan. Pada tahun 1954, melalui Menteri Perburuhan, pemerintah mengeluarkan imbauan kepada perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada pekerja. Kebijakan ini kemudian diperkuat pada tahun 1961 menjadi aturan yang lebih mengikat.

Seiring waktu, kebijakan ini terus mengalami institusionalisasi. Pada tahun 1994, istilah “Hadiah Lebaran” resmi diubah menjadi Tunjangan Hari Raya (THR). Perkembangan ini mencapai bentuk yang lebih inklusif melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mewajibkan pemberian THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan, dengan perhitungan yang bersifat proporsional. Transformasi ini menunjukkan bahwa THR telah beralih dari kebijakan ad hoc menjadi bagian penting dari sistem perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

Lantas, bagaimana posisi THR dalam sistem ekonomi Indonesia?

Dalam perspektif ekonomi politik, keberadaan THR mencerminkan karakter ekonomi Indonesia yang bersifat campuran. Sejak awal kemerdekaan hingga era reformasi, Indonesia tidak menganut sistem ekonomi yang sepenuhnya liberal maupun sosialis, melainkan mengombinasikan mekanisme pasar dengan intervensi negara untuk menjaga keseimbangan sosial. Dalam konteks ini, THR menjadi contoh konkret bagaimana negara hadir untuk mengatur relasi antara pekerja dan pemberi kerja melalui kebijakan ketenagakerjaan.

Maka, penting untuk ditegaskan bahwa THR bukan merupakan bagian dari sistem sosialis. Dalam sistem sosialis, sebagaimana dijelaskan oleh International Labour Organization (ILO), negara memiliki kontrol dominan atas distribusi ekonomi dan kepemilikan alat produksi. Dengan kata lain, sosialisme tidak hanya berkaitan dengan keberadaan tunjangan, tetapi juga menyangkut keseluruhan struktur ekonomi. Sementara itu, dalam praktiknya di Indonesia, THR justru dibayarkan oleh perusahaan di sektor privat, meskipun diwajibkan oleh negara melalui regulasi seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme pasar tetap berjalan, dengan negara berperan sebagai regulator.

THR lebih tepat dipahami sebagai bagian dari konsep negara kesejahteraan (welfare state) dalam ekonomi ketenagakerjaan. Negara tidak mengambil alih seluruh aktivitas ekonomi, tetapi memastikan adanya perlindungan bagi pekerja melalui berbagai instrumen seperti upah minimum, jaminan sosial, dan tunjangan. Dalam kerangka ini, THR menjadi bentuk intervensi negara yang bertujuan menjaga keseimbangan antara efisiensi ekonomi dan keadilan sosial.

Baca juga:

Meskipun begitu, tidak sedikit yang memandang THR sebagai kebijakan yang “bernuansa sosialis” karena mengandung unsur redistribusi, bersifat wajib, dan berorientasi pada kesejahteraan. Namun, perlu dipahami bahwa redistribusi bukanlah monopoli sistem sosialis. Banyak negara dengan sistem ekonomi kapitalis juga menerapkan kebijakan serupa, seperti bonus tahunan di Jepang atau tunjangan hari raya di berbagai negara Eropa.

Pada akhirnya, THR di Indonesia mencerminkan jalan tengah dalam sistem ekonomi nasional. Ia bukanlah produk sosialisme, tetapi juga tidak sepenuhnya lahir dari logika pasar bebas. THR adalah bentuk perlindungan tenaga kerja yang menegaskan peran negara dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Di balik amplop THR yang diterima setiap tahun, sesungguhnya tersimpan potret tentang bagaimana Indonesia mengelola ekonominya tidak ekstrem ke kiri, tidak pula sepenuhnya ke kanan, melainkan berdiri di tengah dengan karakter khasnya sendiri. (*)

Editor: Kukuh Basuki

Yeni Herliana Yoshida

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email