Sebuah negara belum dapat dikatakan adil bila sebagian bahkan setengah dari jumlah masyarakatnya masih merasakan dampak dari narasi-narasi ‘’seksisme’’. Begitu yang diucapkan Rocky Gerung dalam sebuah serial perkuliahaan yang diasuh oleh Yayasan Jurnal Perempuan (YJP) yang berjudul ‘’Etika Kepedulian’’ (Yutube YJP, 11/07/2017). Diskusi itu berlangsung kurang lebih 2 jam dengan menyajikan suasana dialog yang konstruktif-teoritis dengan perdebatan yang berjalan hati-hati dan basah (secara konsep). Para peserta kuliah melontarkan kritik terhadap realitas sosio-kultural yang masih melegitimasi seksisme.
Banyak faktor yang menyebabkan kondisi itu terjadi. Salah duanya yaitu spektrum kebijakan politik dan hukum yang dirasa masih jauh dari nilai keadilan dan kesetaraan. Mochtar kusumaatmadja misalnya, mengartikan konsepsi politik hukum sebagai inter-determinan (Ade Komarudin, 2014). Kalimat gampangnya mengkonfigurasikan bahwa politik tanpa hukum itu zalim, sedangkan hukum tanpa politik itu lumpuh. Artinya harus beriringan dan mustahil untuk berjalan secara parsial. Dalam konteks ini maka politik dan hukum memiliki fungsi yang setara untuk menyederhanakan idealisasi gender dengan cara me-reformulasi suatu kebijakan hukum (legal policy).
Politik hukum kesetaraan gender yang selama ini dibangun oleh negara rupanya sedang mengalami kemandegan-stagnasi dikarenakan tak cukup pengertian tentang hakikat dari gender itu sendiri. Terbukti, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasaan Seksual (TPKS) dan RUU Pekerjaan Rumah Tangga (PRT) yang sampai saat ini masih terkendala karena berbagai macam alasan teknis. ‘’Bertele-tele’’ mungkin term yang tepat digunakan untuk menggambarkan bagaimana ketidakkonsistenan negara dalam meng-gol-kan UU tersebut. Hal itu mengafirmasi bahwa negara belum cukup siap untuk membuka ”kran baru’’ dalam upaya membangun peradaban bangsa ini yang lebih adil dan setara.
Keseriusan negara dinanti oleh semua masyarakat. Negara hadir sebagai instrumen untuk membuat hidup masyarakat lebih bermakna dan bersahaja. Negara diidealkan sebagai ratu adil oleh sebagian orang karena mempunyai power yang cukup untuk merealisasikan semua keinginannya. Negara disanjung karena dianggap bisa mendistribusikan nilai-nilai kepantasan dan kepatutan. Tapi ide itu ditujukan di negeri antah-berantah. Indonesia tidak seperti negeri antah-berantah. Indonesia sebuah negeri di mana hak perempuan masih terkungkung oleh politik hukum yang belum memihaknya. Political will yang membangkitkan rasa kesetaraan itu seharusnya ada hari-hari ini karena sudah terlalu lama perempuan menunggu perahu yang hendak menyeberangkannya dari kehidupan yang keras, maskulin, bias gender pergi pada kehidupan yang menuju pada konsepsi fairness. Postur politik hukum negara masih jauh dari kata fair. Artinya kondisi itu memperlihatkan belum berpihaknya negara pada ide kesetaraan dan keadilan gender.
Kebijakan hukum untuk memfasilitasi perempuan melalui affirmative action atau kuota 30% perwakilan perempuan di lembaga legislatif masih mengalami stagnasi. Sejak 2004 kebijakan itu dibuat sampai saat ini bisa dikatakan belum mengalami kemajuan yang diferensiatif. Beleid yang dapat dikatakan usang karena ketiadaan peran negara masih eksis dan didiamkan seolah itu bukan tanggung jawabnya. Seharusnya ini yang menjadi titik fokus negara dalam hal merubah cara pandang banyak orang yang masih terkungkung oleh doktrin-doktrin primitif yang selama ini membelenggu cara berfikir masyarakat modern. Internalisasi negara sangat penting dalam upaya menghadirkan otokritik agar transformasi kebijakan itu dapat terus terkoreksi.
Streotip, paradigma, struktur sosial, subordinasi, beban ganda, kekerasan terhadap perempuan, marginalisasi, bias gender, konstruksi sosial itu semua adalah terminologi yang membuktikan bagaimana selama ini perempuan diadili oleh masyarakat tanpa skrutinisasi (scrutinize). Justifikasi moral sudah menjadi hal lumrah bagi perempuan yang selama ini hidup di alam patriarki dan nir- eksistensi negara . Negara membiarkan itu semua tumbuh subur bak bunga di alam bebas karena ketidakmampuannya atau memang ada kepentingan yang negara sendiri menikmati keadaan ini semua.
Dalam diskursus filsafat terdapat arus utama pemikiran filsafat hukum yang dibagi menjadi dua yakni feminis legal theory dan feminis jurisprudance. Kedua tema itu memiliki basis pemikiran yang sama yaitu dengan melihat bagaimana sebuah hukum itu ditulis hanya dengan satu cara pandang yaitu patriarki. Oleh karenanya hukum yang dibuat sangat bias gender bahwa seolah-olah hukum hanya boleh berlaku dan absah apabila dibentuk dengan kacamata laki-laki. Akibatnya perempuan hanya dijadikan sebagai salah satu objek perumusan sebuah legal policy. Alih-alih sebagai subjek, perempuan justru dianggap sebagai manusia yang tak cakap hukum (inferior). Maka dari itu feminist legal theory dan feminis jurisprudance membongkar persembunyian kata-kata yang sifatnya derogaitf. Oleh karena itu dua pendekatan di atas merupakan sebuah interupsi dari kemapanan cara pandang biner patriarki.
Tugas negara untuk menciptakan rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang kemudian ditugaskan oleh konstitusi dirasa tidak tuntas diselesaikan karena ada kesibukan-kesibukan lain yang lebih bernilai ekonomis. Artinya negara mangkir dalam memberi rasa fainess itu. Negara yang dicita-citakan para founding person sebagai negara kesejahteraan (Walfare State) dimana basis sosial-demokrasi yang menjadi pijakan utama untuk merumuskan suatu kebijakan ditanggalkan oleh kenijakan yang basisnya ekonomi pembangunan semata. Musti ada perombakan secara fundamental dari negara untuk melihat secara makro persoalan penting yang harus menjadi prioritas utama. Perombakan itu membutuhkan political will karena sangatlah muskil mengandalkan sistem yang secara struktural sangat menomor duakan salah satu jenis kelamin.
Nunuk Murniati (2004) menjelaskan bagaimana sistem kekuasaan di dunia dibangun di atas pandangan biner laki-laki dan perempuan. Pandangan itu menciptakan biner patriarkis yang memposisikan perempuan sebagai subordinat. Karena itu muncul ketidakadilan gender yang antara lain diekspresikan dalam bentuk tindak kekerasan dan sebagainya. Pandangan itu merupakan ekstensi dari kekuasaan laki-laki yang begitu dominan dalam dunia keseharian. Dan kesalahan cara pandang itu harus dianulir oleh negara lewat kebijakan-kebijakan yang inklusif.
Perlu terobosan hukum yang konkret untuk mencapai titik kulminasi di mana perempuan merasa equal dan tidak lagi inferior. Pendekatan feminis legal theory dan feminis jursiprudance harus dijadikan acuan baku dalam merumuskan arah kebijakan hukum (politik hukum). Pendekatan itu bisa saja di-reformulasi ulang dalam pranata hukum Indonesia dengan terus menerus melakukan diseminasi tentang pentingnya nilai kesetaraan gender. Bentuk konkrit dari rumusan itu bisa saja diadakan dalam format kertas kebijakan yang mengandung nilai-nilai kesetaraan selain dalam format produk hukum. Pada akhirnya seluruh keresahan-keresahan sosial termasuk kesetaraan merupakan maklumat etis dari orang yang ingin melihat hukum di Indonesia menjadi lebih inklusif.
