Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) kerap diposisikan sebagai gerbang resmi menuju profesi pendidik yang bermartabat. Dalam dokumen kebijakan, paparan seminar, maupun narasi institusional, PPG digambarkan sebagai ruang pembentukan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian calon guru. Namun, ketika praktik tersebut dijalani secara konkret melalui kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), muncul jarak yang cukup signifikan antara idealitas kebijakan dan realitas pelaksanaan di sekolah.
Pengalaman mengikuti PPL memperlihatkan bahwa sekolah bukan sekadar ruang pedagogik, melainkan juga arena sosial dengan dinamika kekuasaan, hierarki, dan politik internal yang kompleks. Mahasiswa PPG yang secara struktural berada pada posisi paling bawah sering kali menjadi pihak yang paling rentan terdampak. Dalam konteks ini, PPL tidak hanya berfungsi sebagai wahana belajar mengajar, tetapi juga sebagai proses adaptasi terhadap budaya kerja yang belum tentu sehat secara institusional.
Secara sosiologis, situasi ini dapat dibaca melalui kerangka teori kekuasaan Michel Foucault, yang menyatakan bahwa kekuasaan tidak selalu bekerja secara represif melalui aturan tertulis, melainkan melalui praktik sehari-hari, relasi pengawasan, dan normalisasi perilaku. Dalam PPL, relasi antara mahasiswa, guru pamong, dan pimpinan sekolah sering kali membentuk pola kuasa yang tidak seimbang. Mahasiswa dituntut patuh, fleksibel, dan “siap membantu apa saja”, tanpa ruang tawar yang jelas. Kepatuhan menjadi mata uang sosial, sementara kritik kerap dipersepsikan sebagai pembangkangan.
Baca juga:
- Guru Honorer: Korban Ketidakadilan Negara
- Mencari Kedaulatan Rakyat di Antara Kesenjangan Gaji Anggota DPR dan Guru Honorer
Dalam praktiknya, mahasiswa PPL menjalankan tugas-tugas yang menyerupai pekerjaan tenaga kerja penuh. Mereka mengajar di kelas, membantu administrasi guru, mengelola kegiatan sekolah, hingga melakukan pekerjaan teknis seperti pengelolaan arsip dan inventaris perpustakaan dalam jumlah besar. Namun seluruh kerja tersebut dilakukan tanpa imbalan pendapatan apa pun. Situasi ini patut dipertanyakan jika dihadapkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 1 ayat (2) yang mendefinisikan tenaga kerja sebagai setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa. Lebih jauh, Pasal 88 menegaskan hak setiap pekerja atas penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak.
Memang, mahasiswa PPL tidak dikategorikan sebagai pekerja formal. Namun, ketika beban kerja yang diberikan menyerupai pekerjaan tenaga kerja aktif, termasuk jam kerja panjang, kewajiban hadir di hari libur nasional, larangan pulang tepat waktu, serta tidak adanya hak untuk izin secara manusiawi, maka terjadi wilayah abu-abu antara “pendidikan” dan “eksploitasi terselubung”. Dalam perspektif teori alienasi Karl Marx, kondisi ini mencerminkan keterasingan subjek dari hasil kerjanya. Mahasiswa bekerja, tetapi tidak memiliki kontrol, pengakuan, maupun kompensasi atas kerja tersebut.
Dari sudut pandang psikologi kerja, praktik ini berpotensi menimbulkan kelelahan emosional dan mental. Teori burnout dari Christina Maslach menjelaskan bahwa kelelahan kronis dapat muncul ketika individu menghadapi tuntutan kerja tinggi, kontrol rendah, dan minim penghargaan. Mahasiswa PPL kerap berada dalam posisi tersebut. Mereka dituntut serba bisa, selalu siap, dan jarang diapresiasi secara struktural. Kesalahan kecil dapat diperbesar, sementara keberhasilan sering kali diatribusikan kepada pihak lain yang memiliki posisi lebih tinggi.
Relasi dengan guru pamong, yang secara ideal berfungsi sebagai pembimbing profesional, dalam praktik tertentu justru menjadi problematis. Pembimbingan tidak selalu berjalan sebagai proses transfer pengetahuan dan refleksi pedagogik, melainkan berubah menjadi relasi instruksional satu arah. Mahasiswa dituntut mengikuti arahan tanpa dialog kritis. Bahkan dalam beberapa situasi, muncul pembatasan relasi sosial mahasiswa dengan guru lain di sekolah. Dari sudut antropologi organisasi, hal ini dapat dipahami sebagai mekanisme kontrol sosial untuk menjaga dominasi simbolik dan mencegah munculnya pembanding yang dapat menggoyahkan otoritas.
Dalam ranah etika profesi pendidikan, kondisi ini bertentangan dengan semangat Kode Etik Guru Indonesia, yang menekankan nilai saling menghargai, membimbing, dan mengembangkan potensi calon pendidik. Ketika mahasiswa justru mengalami intimidasi simbolik, marginalisasi sosial, dan beban kerja yang tidak proporsional, maka fungsi pendidikan berubah menjadi sekadar reproduksi budaya hierarkis yang tidak kritis.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pengalaman PPL tidak sepenuhnya gelap. Di tengah berbagai problem struktural, terdapat ruang-ruang pembelajaran yang autentik. Interaksi dengan siswa menjadi salah satu pengalaman pedagogik yang bermakna. Di ruang kelas, proses belajar mengajar berlangsung hidup, dialogis, dan manusiawi. Pengalaman membimbing penulisan esai, mendampingi lomba cerpen, serta menyaksikan capaian siswa menjadi bukti bahwa praktik pendidikan yang sehat tetap mungkin terjadi, bahkan dalam sistem yang problematis.
Dalam perspektif filsafat pendidikan Paulo Freire, pengalaman ini menunjukkan bahwa pendidikan sejati selalu lahir dari relasi dialogis antara pendidik dan peserta didik. Relasi tersebut tidak sepenuhnya ditentukan oleh sistem, melainkan oleh kesadaran kritis individu di dalamnya. Mahasiswa PPL, meskipun berada dalam posisi subordinat, tetap dapat mempraktikkan pedagogi pembebasan di ruang-ruang kecil kelas.
Baca juga:
Akhirnya, PPL dalam PPG memperlihatkan paradoks mendasar. Di satu sisi, ia dimaksudkan untuk melahirkan guru profesional. Di sisi lain, praktiknya masih menyimpan pola-pola yang berpotensi melahirkan kelelahan, trauma simbolik, dan reproduksi budaya kerja yang tidak sehat. Esai ini tidak dimaksudkan sebagai serangan personal, melainkan sebagai refleksi struktural. Sebuah catatan bahwa pendidikan profesi seharusnya tidak mengorbankan martabat subjek yang sedang dididik.
Jika PPG ingin benar-benar melahirkan guru yang reflektif, kritis, dan manusiawi, maka pembenahan tidak cukup dilakukan pada kurikulum dan regulasi. Ia harus menyentuh budaya institusional, relasi kuasa, dan etika pembimbingan. Tanpa itu, PPG berisiko menjadi sekadar ritus administratif yang sah secara hukum, tetapi timpang secara kemanusiaan.
Dan barangkali, dari pengalaman inilah lahir satu pelajaran paling penting. Menjadi guru bukan hanya soal menguasai metode dan materi, tetapi juga tentang bertahan, memahami struktur, dan tetap memilih untuk berpihak pada pendidikan yang memanusiakan, meskipun sistemnya belum sepenuhnya demikian. (*)
Editor: Kukuh Basuki
