Menunggu di Antara Puing Tongkonan: Benturan Peta Waktu Adat dan Negara

Manarul Hidayat

3 min read

Pada 5 Desember 2025, alat berat menghancurkan Tongkonan Ka’pun di Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan (IDN Times Sulsel, 2025). Rumah adat berusia tiga abad itu dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makale yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang roboh bukan sekadar kayu dan atap, tetapi dunia sosial yang mengikat manusia, leluhur, dan adat. Di tengah puing yang berdebu, masyarakat berdiri diam. Mereka tidak hanya menyaksikan bangunan runtuh, tetapi juga sebuah tatanan waktu sosial yang diputus paksa oleh hukum modern yang bergerak cepat dan linear.

Berbagai kajian etnografi menegaskan bahwa tongkonan merupakan institusi sosial, kosmologis, dan temporal. Waterson (2009) menulis bahwa tongkonan berfungsi sebagai titik pusat kekerabatan, ritus, dan kesinambungan moral suatu kelompok lintas generasi. Demikian pula, Nooy-Palm (1979) menekankan bahwa tongkonan bukan rumah tinggal biasa, melainkan perwujudan material dari leluhur dan waktu. Oleh karena itu, penghancuran tongkonan selalu berarti penghancuran kerangka hidup bersama, bukan sekadar perusakan objek fisik.

Baca juga:

Dalam kerangka Gell (1992), peristiwa ini dapat dibaca sebagai runtuhnya sebuah time-map, yakni peta kultural yang selama ini mengatur urutan hidup, kematian, ritual, dan hubungan antar generasi. Bagi masyarakat Toraja, tongkonan bukan hanya ruang, tetapi penanda temporal yang menghubungkan masa lalu leluhur, kehidupan kini, dan masa depan keturunan. Ketika tongkonan dihancurkan, yang terguncang bukan hanya kepemilikan, tetapi cara masyarakat memetakan waktu dan keberadaannya di dunia.

Kehilangan Kolektif dan Putusnya Mekanisme Ritual

Bagi masyarakat Toraja, tongkonan adalah jiwa kolektif. Ia bukan sekadar tempat tinggal, tetapi pusat kehidupan, penanda garis keturunan, dan ruang berkumpul antar generasi. Setiap pahatan memiliki makna yang diwariskan. Setiap tiang adalah saksi hubungan manusia dan roh leluhur. Saat rumah dihancurkan, tatanan nilai ikut terguncang. Eksekusi itu tidak hanya memutus hak kepemilikan, tetapi juga meretakkan jalinan sosial dan spiritual yang menjaga keseimbangan antara dunia manusia dan dunia roh.

Antropologi Toraja telah lama menegaskan bahwa kematian, rumah, dan ritus saling terikat. Adapun tongkonan merupakan jangkar relasi kekerabatan dan aliansi dengan leluhur yang telah meninggal (Volkman, 1984; Pasande, 2013; Sandarupa, 2015; Handayani, 2021; Baan, dkk., 2022). Dengan demikian, kehilangan tidak pernah bersifat individual, melainkan peristiwa sosial yang memerlukan jeda ritual agar masyarakat dapat memulihkan keseimbangan (Hertz, 1960; van Gennep, 1960; Turner, 1969). Ketika ritus itu dipatahkan, masyarakat kehilangan mekanisme untuk mengelola kehilangan secara kolektif.

Hari itu menjadi hari kelam bagi Toraja. Tidak hanya satu, melainkan tiga tongkonan dan enam alang ikut rata dengan tanah (CNN Indonesia, 2025). Ekskavator menggerus ukiran sakral dan atap melengkung yang menjadi lambang kosmologi Alukta. Tiang-tiang yang menyimpan memori leluhur patah tanpa sempat diberi penghormatan. Dalam bahasa Gell (1992, 1998) alat berat dan putusan hukum memaksakan time-map negara atas time-map adat, membuat urutan hidup yang dulu bermakna kini terputus secara abrupt. Waktu seolah berhenti, bukan karena masyarakat memilih berhenti, tetapi karena peta waktu mereka dipatahkan dari luar.

Sengketa Tanah dan Konflik Dua Rezim Temporal

Kericuhan yang mewarnai proses eksekusi bukanlah kemarahan spontan. Ia merupakan akumulasi benturan dua sistem temporal. Sengketa tanah yang menurut Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (2025) bermula sejak 1982 ini memperlihatkan bagaimana hukum positif bekerja dengan logika waktu linear yang bertumpu pada arsip dan sertifikat, sementara hukum adat Toraja beroperasi melalui ingatan genealogis dan kesinambungan ritual. Crystal (1974) menegaskan bahwa dalam masyarakat Toraja, tanah dan rumah tidak dapat dipisahkan dari waktu leluhur dan memori kolektif.

Baca juga:

Dalam istilah Gell (1992), dua time-map ini tidak pernah benar-benar bertemu. Negara memaksakan satu urutan sah dan final, sementara adat mengakui waktu sebagai berlapis, berulang, dan selalu terbuka bagi musyawarah. Ketika negara hadir melalui aparat, prosedur, dan mesin, ia hadir sebagai agensi temporal yang memaksakan urutan tunggal tentang kapan sesuatu dianggap sah, selesai, atau kedaluwarsa. Di sinilah kekerasan menjadi simbolik sekaligus material. Kekerasan tidak hanya melukai tubuh, tetapi meniadakan jeda, negosiasi, dan ritme lokal yang selama ini memungkinkan masyarakat mengelola konflik tanpa kehancuran total.

Menunggu sebagai Praktik Sosial dan Spiritualitas

Dalam kehidupan adat, tongkonan adalah tempat menunggu dalam arti yang dalam. Menunggu dipahami sebagai praktik sosial yang sarat makna, harap, ragu, dan kemungkinan, bukan kekosongan (Bandak & Janeja, 2018; Hage, 2009a, 2009b; Minnegal, 2009; Baer, 2009). Hal ini didukung oleh Waterson (2009) dan Baan, dkk. (2022) yang mencatat bahwa kehidupan Toraja diorganisasikan oleh siklus ritual yang berulang, bukan oleh kemajuan waktu yang linear.

Gell (1992, 1998) membantu kita melihat mengapa menunggu itu bermakna: karena ia beroperasi di dalam time-map siklik, bukan linear. Menunggu musim, tanda alam, atau keputusan leluhur di tongkonan hanya masuk akal jika waktu dipahami sebagai berputar dan berlapis, bukan bergerak lurus menuju tenggat. Ketika jadwal sidang dan surat eksekusi menggantikan tanda alam dan ritme upacara, seluruh peta waktu berubah. Dalam perspektif Turner (1969), liminalitas kolektif dihapus, dan menunggu menjadi suatu praktik yang hampa.

Upaya mediasi yang gagal dapat dibaca sebagai kegagalan menyelaraskan dua time-map. Dialog adat berjalan perlahan karena ia memerlukan pengakuan ritme sosial dan spiritual, sementara hukum bekerja cepat karena ia tunduk pada tenggat prosedural. Ini menunjukkan bahwa konflik sosial sering kali bukan konflik kepentingan, melainkan konflik pemetaan waktu dalam memahami ritme dunia.

Ritme Negara dan Kesunyian Daya Tahan

Di titik ini, pandangan Das (2007) tentang daya tahan sunyi menemukan resonansinya. Negara hadir secara terputus-putus dan samar, menciptakan ruang hidup yang tidak pasti. Dalam kerangka Gell (1998) agensi manusia tidak hilang, tetapi bekerja dalam kondisi keterbatasan temporal. Masyarakat Toraja tidak melawan dengan percepatan, tetapi dengan bertahan di dalam ritme mereka sendiri.

Menunggu, di sini, bukan sikap pasif, melainkan strategi temporal untuk tetap hidup di dalam time-map yang terus terdesak. Ini menjelaskan mengapa konsep Gell (1992) lebih memadai dibanding sekadar narasi konflik hukum. Ia memungkinkan kita melihat bagaimana orang bertindak, bertahan, dan memaknai dunia melalui struktur waktu, bukan hanya melalui norma atau kepentingan.

Hukum positif bekerja dengan asumsi bahwa waktu bersifat universal dan dapat distandarkan. Temuan justru menunjukkan bahwa asumsi inilah sumber masalah. Dengan mengabaikan time-map lokal, negara tidak hanya gagal melindungi budaya, tetapi menghancurkan kerangka temporal yang membuat budaya itu hidup.

Koordinasi antarlembaga yang gagal juga dapat dibaca sebagai kegagalan mengakui pluralitas waktu. Setiap institusi bekerja dengan kalender dan tenggatnya sendiri, tanpa pernah menyelaraskan diri dengan waktu adat. Akibatnya, ketika ekskavator bergerak, seluruh jagat waktu sosial versi masyarakat runtuh dalam satu momen.

Penutup: Tongkonan, Waktu dan Kemanusiaan

Eksekusi Tongkonan Ka’pun menunjukkan bahwa konflik ini bukan semata soal tanah atau hukum, tetapi soal siapa yang berhak menentukan peta waktu kehidupan bersama. Konsep time-map membantu kita memahami bahwa menunggu, ritus, dan jeda bukan penghambat keadilan, melainkan syarat agar keadilan memiliki makna manusiawi.

Dalam puing tongkonan, kita melihat bukan hanya kehancuran bangunan, tetapi kehancuran sebuah cara hidup yang memahami waktu sebagai relasi, bukan instruksi. Menunggu, dalam pengertian ini, adalah upaya terakhir menjaga kemanusiaan ketika waktu dipaksa tunduk pada kecepatan negara. Di situlah pesan paling sunyi namun paling kuat dari puing tongkonan. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

Manarul Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email