Penetapan tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota ibadah haji kembali membuka tabir persoalan serius dalam tata kelola ibadah yang seharusnya dijaga kesuciannya. Haji sejatinya bukan hanya layanan publik biasa, melainkan ibadah yang sarat nilai spiritual, pengorbanan, dan kepercayaan umat kepada negara. Maka, setiap kebijakan negara dalam pengelolaannya memikul tanggung jawab ganda: kepada rakyat sebagai pemegang hak, dan kepada Tuhan sebagai tujuan ibadah itu sendiri.
Kuota haji tambahan yang semestinya dimanfaatkan untuk mengurai antrean panjang jemaah reguler justru dikelola melalui kebijakan diskresi yang menyimpang dari kerangka hukum. Proporsi kuota yang telah diatur secara tegas dalam undang-undang dilanggar, sehingga menciptakan ketimpangan akses dan membuka ruang dugaan penyalahgunaan kewenangan. Pada fase inilah, diskresi tidak lagi berfungsi sebagai solusi keadaan darurat, melainkan berubah menjadi celah bagi praktik yang menjauh dari prinsip keadilan dan kemaslahatan.
Baca juga:
Kasus ini tidak dapat direduksi sebagai sekadar pelanggaran administratif atau kekeliruan kebijakan; menyentuh dimensi etis dan teologis penyelenggaraan negara. Ketika urusan ibadah yang sakral diseret ke dalam logika kepentingan dan keuntungan, yang terciderai bukan hanya keuangan negara, tetapi juga amanah kekuasaan dan kepercayaan umat. Maka, korupsi haji menjadi cermin sejauh mana negara benar-benar bertanggung jawab—bukan hanya di hadapan hukum, tetapi juga di hadapan Tuhan.
Tanggung Jawab kepada Rakyat
Dalam perspektif negara hukum, pengelolaan ibadah haji adalah bentuk pelayanan publik yang melekat pada kewajiban konstitusional negara. Negara tidak sedang memberi “fasilitas tambahan”, melainkan menjalankan mandat untuk memenuhi hak warga negara atas pelayanan yang adil dan setara.
Data menunjukkan bahwa masa tunggu haji reguler di sejumlah daerah telah menembus hingga 30 tahun. Artinya, setiap kebijakan terkait kuota haji selalu berdampak langsung pada jutaan warga yang telah lama menabung, bersabar, dan menggantungkan harapan pada sistem yang dijanjikan adil.
Secara teori, diskresi dalam hukum administrasi negara memang diakui. Namun, diskresi bukan ruang bebas nilai; melainkan dibatasi oleh asas legalitas, asas kepentingan umum, dan asas keadilan.
Diskresi hanya sah ketika digunakan untuk menutup kekosongan hukum atau menghadapi keadaan mendesak, bukan untuk menyimpangi aturan yang sudah jelas. Ketika undang-undang telah mengatur proporsi kuota secara tegas, maka mengubahnya secara sepihak justru bertentangan dengan prinsip good governance yang menuntut kepastian, transparansi, dan akuntabilitas.
Di sinilah masalahnya menjadi terang. Ketika kuota yang semestinya memprioritaskan jemaah reguler justru dibagi secara tidak proporsional, rakyat menjadi pihak yang paling dirugikan. Bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga secara moral.
Mereka yang seharusnya mendapat kepastian antrean kembali dipaksa menunggu, sementara akses dipercepat justru dinikmati segelintir pihak. Dalam kacamata Teori Keadilan ala John Rawls, kebijakan publik semacam ini gagal memenuhi prinsip keadilan sosial karena tidak memberi keuntungan bagi mereka yang paling kurang beruntung.
Baca juga:
Maka, tanggung jawab negara kepada rakyat bukan sekadar menegakkan hukum setelah pelanggaran terjadi, tetapi memastikan sejak awal bahwa kekuasaan dijalankan untuk melindungi hak warga, bukan memperdagangkannya.
Tanggung Jawab kepada Tuhan
Dalam Islam, pengelolaan kekuasaan—terlebih yang berkaitan langsung dengan ibadah—tidak pernah dipisahkan dari konsep amanah. Al-Qur’an menegaskan, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Q.S. An-Nisa: 58).
Ayat tersebut meletakkan standar moral yang jelas bahwa setiap kewenangan publik harus dijalankan dengan kejujuran dan keadilan. Dalam pengelolaan haji, amanah itu bukan hanya menyangkut anggaran atau administrasi, tetapi menyangkut hak jutaan umat yang berharap dapat menunaikan ibadah suci secara layak dan bermartabat.
Ketika kebijakan pengelolaan kuota menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan, persoalannya tidak lagi semata hukum administrasi, melainkan pelanggaran terhadap amanah tersebut.
Diskresi yang seharusnya digunakan untuk melindungi kepentingan umat justru berpotensi menggeser hak mereka yang paling berhak. Pada kondisi demikian, keadilan yang diperintahkan oleh Al-Qur’an kehilangan maknanya, karena kebijakan tidak lagi berpihak pada kemaslahatan, melainkan membuka ruang ketimpangan dan keuntungan segelintir pihak.
Maka, pertanggungjawaban dalam perkara korupsi haji tidak berhenti pada proses hukum di dunia. Ayat tersebut mengingatkan bahwa setiap keputusan yang diambil atas nama kekuasaan akan diuji bukan hanya oleh mekanisme negara, tetapi juga oleh keadilan Ilahi.
Negara boleh saja menyelesaikan perkara melalui jalur hukum positif, namun amanah yang telah dilanggar menuntut pertanggungjawaban yang lebih dalam. Di sinilah korupsi haji menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan ibadah adalah ujian keimanan dan integritas, bukan hanya soal kepatuhan prosedural.
Perkara korupsi haji seharusnya menjadi momentum refleksi bersama tentang arah penyelenggaraan kekuasaan di negeri ini. Penegakan hukum memang penting, tetapi ini tidak boleh berdiri sendiri tanpa pembenahan tata kelola dan pemulihan nilai-nilai amanah. Negara dituntut hadir bukan hanya sebagai penindak setelah pelanggaran terjadi, melainkan sebagai penjaga keadilan sejak kebijakan dirumuskan.
Ketika urusan ibadah dikelola dengan jujur, adil, dan berpihak pada kemaslahatan umat, di situlah negara benar-benar menjalankan tanggung jawabnya secara utuh—kepada rakyat yang mempercayakan haknya, dan kepada Tuhan yang kelak meminta pertanggungjawaban atas setiap amanah kekuasaan. (*)
Editor: Kukuh Basuki
