Seorang Pembelajar

Kebijakan yang Tak Benar-Benar Bijak

Raghib Muhammad Sakho

3 min read

Dalam diskursus publik di Indonesia, kata “kebijakan” sering kali mengalami romanitasi semantik. Policy yang dipadankan sebagai kebijakan dalam bahasa Indonesia, membuat kata ini membawa beban makna yang positif dan kerap dianggap berkelindan erat dengan “kebijaksanaan” (wisdom) dan juga “kebajikan” (virtues).

Ketika pemerintah menelurkan sebuah kebijakan yang berasal dari kata “bijak”,  secara bawah sadar publik mudah menganggap setiap kebijakan pasti merupakan hasil kebijaksanaan. Masyarakat seolah digiring untuk melihatnya sebagai sesuatu yang lahir dari pertimbangan yang matang, rasional, objektif, dan melulu didasarkan pada kontemplasi moral demi kebaikan bersama.

Sebab dari segi bahasa, kata policy telah dibungkus dengan kesan baik, hal ini kerap membuat adanya tameng yang digunakan untuk menepis setiap asumsi, kekhawatiran, atau kritik yang disuarak oleh publik. Namun benarkah sebuah kebijakan selalu lahir dari rahim kebijaksanaan?

Pilihan Politik dan Rekayasa Kebahasaan

Dalam ilmu kebijakan publik, policy sejatinya bukan sinonim dari kebijaksanaan maupun kebajikan (Wajdi dan Andryan, 2022). Ia merupakan pilihan politik, sehingga Thomas R. Dye mendefinisikan kebijakan sebagai “is whatever government choose to do or not to do”.

Jika kita sedikit melongok pada akar etimologisnya di berbagai belahan dunia, keterkaitan kebijakan (policy) dengan politik akan semakin kentara. Dalam bahasa Belanda, policy disepadankan dengan politiek; dalam bahasa Prancis menjadi politique; sementara dalam khazanah bahasa Arab, ia disebut siyasah (Zulfa Sakhiyya, 2022).

Terma-terma tersebut merujuk pada taktik, kontestasi kekuasaan, dan penyusunan strategi. Artinya, sejak awal kebijakan selalu merupakan hasil tarik-menarik kepentingan, kompromi politik, preferensi ideologis, hingga kalkulasi elektoral. Karena itu, kebijakan tidak pernah benar-benar netral.

Sebuah kajian historis-semantis oleh Zulfa Sakhiyya dalam Problematizing policy: a semantic history of the word ‘policy’ in the Indonesian language, menunjukkan keunikan sosiolinguistik ini: di saat banyak bahasa di dunia tidak memisahkan secara semantik antara “kebijakan” dan “politik”, bahasa Indonesia justru mengambil padanan kata “bijak”.

Sakhiyya dalam kajiannya kemudian membongkar bahwa konstruksi kata kebijakan sebagai “kebijaksanaan” ini bukanlah proses alamiah, melainkan hasil rekayasa kebahasaan yang diinsititusionalkan secara masif sejak era Orde Baru melalui standarisasi bahasa oleh Pusat Bahasa dan penerbitan KBBI pertama pada tahun 1988.

Baca juga:

Ada motif yang sengaja disembunyikan di balik pemilihan kata tersebut. Dengan membungkus proses politik yang konfliktual dan penuh kepentingan ke dalam jubah “kebijaksanaan” (the cloak of wisdom), negara berhasil membangun citra yang seolah-olah apolitis atas setiap keputusannya.

Padahal, kebijakan tidak pernah bebas nilai. Ia adalah arena kompromi tempat berbagai kepentingan ekonomi, sosial, dan kekuasaan bertarung demi mendapatkan mandat legalitas formal.

Efek Simbolis

Masalahnya, policy yang berjubah kebijaksanaan ini memiliki efek simbolik yang besar. Tentu bagi mereka yang “patuh” pada kebijakan dicap sebagai warga yang bijak. Sementara masyarakat yang mengkritik atau mempertanyakan kebijakan tersebut dengan mudah distempel sebagai kelompok yang  tidak bijaksana atau bahkan tidak mendukung kebaikan bersama.

Kita dapat melihat contoh konkretnya pada dinamika pelaksanaan program pemerintah belakangan ini yang justru memunculkan gesekan horizontal. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, memiliki ikhtiar mulia untuk memperbaiki kualitas gizi anak Indonesia. Namun, tujuan yang baik tidak otomatis menjadikan desain kebijakannya juga ikut baik.

Sejak awal, MBG menuai kritik mengenai ketepatan sasaran, kesiapan infrastruktur, tata kelola anggaran, mekanisme pengawasan, hingga potensi menggeser prioritas belanja publik. Kritik-kritik tersebut sudah seharunya tidak dipandang sebagai penolakan terhadap pemenuhan gizi anak, melainkan terhadap pilihan kebijakan yang dianggap belum disusun secara matang.

Hal serupa tampak pada pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Gagasan memperkuat ekonomi desa tentu patut diapresiasi. Namun, banyak pengamat mempertanyakan pendekatan yang ditempuh: pembentukan koperasi secara seragam melalui instruksi dari atas, padahal UU No. 25 Tahun 1992, secara tegas mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha yang lahir dari kesadaran dan kehendak sukarela para anggotanya.

Pengalaman panjang kegagalan koperasi yang dibentuk secara administratif pun menyertai kritik wacana atas KDMP, seperti yang terungkap dalam buku Ko Peras Desa Merah Putih terbitan Celios pada Juni 2025 lalu. Model koperasi ini mengingatkan masyarakat pada era Orde Baru dengan Koperasi Unit Desa (KUD) yang lebih berfungsi sebagai perpanjangan tangan negara ketimbang entitas ekonomi yang mandiri.

Baca juga:

Alih-alih tumbuh dari kebutuhan warga, koperasi justru berisiko menjadi proyek birokrasi yang dibebankan kepada desa. Program KDMP dengan skema pendanaan yang berpotensi membebani Dana Desa untuk pembayaran cicilan pinjaman, secara langsung mengancam otonomi fiskal desa.

Dua contoh tersebut dalam wacana publik sering memperoleh legitimasi simbolik yang melampaui substansinya. Perdebatan di masyarakat tidak lagi berpusat pada apakah suatu kebijakan dirancang secara tepat, melainkan bergeser menjadi apakah seseorang berpihak atau tidak berpihak pada tujuan mulia yang diklaim oleh kebijakan itu.

Sayangnya kebijakan tidak dapat dinilai hanya dari niat atau narasi yang menyertainya. Tak kalah penting disadari, bahwa yang hadir ke hadapan masyarakat tentu bukan sebatas niat dan narasi, melainkan implementasi kebijakan itu sendiri.

Untuk itu, sebuah kebijakan harus diuji secara konseptual, apakah rumusan masalahnya tepat; secara programatik, apakah desainnya realistis; dan secara implementatif, apakah mampu dilaksanakan secara efektif dan akuntabel.

Mengembalikan Makna Kebijakan

Di sinilah pentinya mengembalikan makna kebijakan ke khittah-nya dengan membongkar kata “kebijakan” dan memisahkan antara kebijakan (policy) sebagai proses politik dengan kebijaksanaan sebagai nilai moral.

Kebijakan merupakan produk ijtihad politik. Ia lahir dari manusia yang memiliki keterbatasan, kepentingan, dan preferensi tertentu. Karena ia bersifat ijtihad, maka sifat dasarnya profan, kontingen, dan tentu saja ia bisa benar, tetapi juga bisa keliru. Oleh sebab itu, produk kebijakan penguasa sejatinya tidak pernah memiliki kekebalan apapun dari pengawasan publik.

Setiap produk kebijakan yang lahir dari rahim kekuasaan bukanlah kitab suci yang bebas dari noda. Kesadaran semantik ini penting agar kita tidak lagi silau oleh eufemisme kata “kebijakan”. Dalam demokrasi, kritik terhadap kebijakan bukanlah bentuk pembangkangan terhadap negara. Sebaliknya, kritik merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa politik tetap berada dalam koridor kepentingan publik.

 

 

Editor: Prihandini N

Raghib Muhammad Sakho
Raghib Muhammad Sakho Seorang Pembelajar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email