Quo Vadis Indonesia: Lex Rex atau Rex Lex?

nono wobarahao

2 min read

“Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut.”

Lord Acton telah memperingatkan dunia lebih dari satu abad silam. Kalimat itu lahir dari pengalaman sejarah, tetapi gaungnya tidak pernah kehilangan relevansi. Sebab, ancaman terbesar terhadap demokrasi bukanlah ketika seorang pemimpin mengumumkan dirinya diktator, melainkan ketika hukum perlahan berhenti menjadi pembatas kekuasaan dan berubah menjadi pelayan kekuasaan.

Dalam tradisi hukum Barat, dikenal dua ungkapan yang saling berhadapan: Lex Rex dan Rex Lex. Yang pertama berarti hukum adalah raja, sebuah prinsip bahwa setiap pemegang kekuasaan tunduk kepada hukum. Yang kedua bermakna pemimpin adalah hukum, suatu keadaan ketika hukum tidak lagi mengendalikan penguasa, melainkan mengikuti kehendak penguasa. Ada suatu “garis yang sangat tipis” antara negara hukum (rechtstaat) dan negara kekuasaan (machtstaat) yang timbul di permukaan.

Konstitusi negara kita telah memilih dengan tegas. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat). Kalimat itu bukan sekadar deklarasi, melainkan janji konstitusional bahwa tidak ada satu pun jabatan yang berada di atas hukum. Presiden bukan hukum. Parlemen bukan hukum. Mahkamah bukan hukum. Semuanya hanya pelaksana hukum.

Baca juga:

Namun, pertanyaan yang patut diajukan hari ini bukanlah apakah Indonesia masih memiliki konstitusi, pemilu, atau lembaga negara. Semua itu masih ada. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah hukum masih menjadi pengendali kekuasaan, atau justru kekuasaan yang semakin menentukan arah hukum?

Demokrasi tidak runtuh dalam satu malam. Ia jarang mati oleh suara dentuman senjata. Demokrasi lebih sering melemah melalui proses yang tampak legal, administratif, bahkan konstitusional. Satu demi satu mekanisme pengawasan kehilangan daya. Lembaga-lembaga yang seharusnya saling mengawasi berubah menjadi sekutu politik. Kritik dipandang sebagai gangguan terhadap stabilitas. Loyalitas kepada pemimpin perlahan dianggap lebih utama daripada kesetiaan kepada konstitusi.

Di sinilah konsep Rex Lex menemukan relevansinya. Bukan karena Indonesia telah berubah menjadi negara absolut, melainkan karena muncul kekhawatiran bahwa keseimbangan kekuasaan dapat bergeser. Ketika mayoritas kekuatan politik terkonsentrasi dalam satu poros pemerintahan, fungsi oposisi berisiko melemah. Ketika hampir semua institusi bergerak ke arah yang sama, pertanyaan kritis menjadi semakin sedikit. Padahal, demokrasi tidak membutuhkan keseragaman. Demokrasi justru membutuhkan keberanian untuk berbeda.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika legitimasi politik mulai menggantikan legitimasi hukum. Sebuah kebijakan dianggap benar bukan karena telah diuji secara konstitusional atau diperdebatkan secara terbuka, melainkan semata-mata karena berasal dari pemegang kekuasaan. Dalam situasi seperti itu, hukum kehilangan sifatnya sebagai pagar. Ia berubah menjadi jalan tol yang mempermudah perjalanan kekuasaan.

Sejarah memberikan pelajaran yang sama berulang kali. Raja Prancis, Louis XIV, dikenal melalui ungkapan L’État, c’est moi (Negara adalah aku). Kaisar Romawi mengenal adagium “Quod principi placuit legis habet vigorem” (Apa yang dikehendaki penguasa mempunyai kekuatan hukum). Di berbagai belahan dunia, negara tidak selalu kehilangan demokrasi karena revolusi. Banyak yang justru mengalaminya melalui konsentrasi kekuasaan yang berlangsung perlahan, sedikit demi sedikit, hingga masyarakat terbiasa menganggapnya sebagai sesuatu yang wajar.

Bahaya terbesar bukanlah ketika hukum dilanggar secara terang-terangan. Bahaya terbesar justru muncul ketika hukum tetap dipertahankan secara formal, tetapi kehilangan jiwanya. Ketika prosedur masih dijalankan, namun substansi keadilan semakin menjauh. Ketika semua keputusan tampak sah di atas kertas, tetapi ruang koreksi terhadap kekuasaan semakin menyempit. Negara masih menyebut dirinya negara hukum, tetapi hukum tidak lagi memiliki keberanian untuk berkata “tidak” kepada penguasa.

Dalam kondisi demikian, masyarakat sering kali terjebak pada pemahaman yang keliru. Pemerintahan yang kuat dianggap identik dengan demokrasi yang sehat. Padahal, pemerintahan yang kuat tanpa pengawasan yang kuat justru berpotensi melahirkan penyalahgunaan kekuasaan. Stabilitas memang penting, tetapi stabilitas yang dibangun di atas lemahnya mekanisme kontrol hanya akan melahirkan ketenangan semu.

Negara hukum tidak diukur dari banyaknya undang-undang yang disahkan, melainkan dari keberanian hukum membatasi mereka yang membuat undang-undang. Demokrasi tidak diukur dari tingginya angka kemenangan dalam pemilu, melainkan dari kemampuan sistem menjaga agar pihak yang menang tetap dapat diawasi. Konstitusi bukanlah piagam untuk memperluas kekuasaan, melainkan pagar agar kekuasaan tidak melampaui batasnya.

Baca juga:

Karena itu, perdebatan mengenai masa depan Indonesia sesungguhnya bukanlah tentang siapa yang sedang memimpin, melainkan tentang prinsip apa yang hendak kita wariskan. Apakah kita tetap setia pada Lex Rex, bahwa hukum adalah penguasa tertinggi? Ataukah, secara perlahan dan tanpa disadari, kita sedang membiasakan diri menerima Rex Lex, bahwa kehendak pemimpin menjadi ukuran utama benar dan salah?

Bangsa ini tidak membutuhkan pemimpin yang berada di atas hukum. Bangsa ini membutuhkan pemimpin yang bersedia berdiri di bawah hukum. Sebab, sejarah telah mengajarkan satu kebenaran yang tak lekang oleh waktu: ketika hukum tunduk kepada manusia, kebebasan perlahan akan kehilangan rumahnya. Sebaliknya, ketika manusia tunduk kepada hukum, di sanalah demokrasi menemukan martabatnya. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

 

nono wobarahao

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email