Pemburu yang Diburu: Ironi Jampidsus dan Krisis Kepercayaan terhadap Penegak Hukum

Theodore Agung Harefa

2 min read

Beberapa hari terakhir, kita dikejutkan dengan berita Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Selama bertahun-tahun, kita mengenalnya sebagai wajah pemberantasan korupsi di Indonesia. Berbagai perkara megakorupsi, mulai dari Jiwasraya, ASABRI, hingga tata niaga timah, melekat erat dengan kepemimpinannya. Di tengah harapan masyarakat akan tegaknya supremasi hukum, sosok Febrie dipandang sebagai “pemburu” yang tanpa kompromi mengejar para pelaku korupsi.

Ironisnya, figur yang selama ini berdiri di garis depan pemberantasan korupsi kini justru menjadi subjek penyelidikan atas dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Peristiwa ini bukan sekadar mengguncang citra seorang pejabat, melainkan mengguncang keyakinan masyarakat terhadap integritas penegakan hukum itu sendiri.

Baca juga:

Guncangan tersebut semakin besar ketika tim gabungan Polri yang terdiri atas Kortas Tipidkor Mabes Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan Febrie pada 8 Juli 2026. Dari operasi tersebut, aparat menyita puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang asing dengan nilai yang sangat besar.

Di saat yang sama, keberadaan personel TNI yang berjaga di sekitar kediaman pribadinya memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai independensi proses hukum dan potensi adanya perlakuan khusus terhadap seorang pejabat tinggi. Terlepas dari hasil akhir proses peradilan, rangkaian peristiwa tersebut telah menciptakan persepsi yang sulit diabaikan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih menyisakan ruang bagi praktik kekuasaan yang tidak sepenuhnya transparan.

Kasus ini memperlihatkan paradoks yang selama ini menjadi kekhawatiran masyarakat: mereka yang diberi kewenangan untuk memberantas korupsi ternyata tidak otomatis kebal dari godaan penyalahgunaan kekuasaan. Kekuasaan yang sangat besar dalam menentukan arah penyidikan, menetapkan tersangka, hingga mengelola perkara strategis semestinya diimbangi dengan pengawasan yang sama kuatnya. Apabila dugaan terhadap seorang pejabat setingkat Jampidsus saja dapat muncul, maka masyarakat memiliki alasan yang wajar untuk mempertanyakan apakah mekanisme pengawasan internal selama ini benar-benar berjalan efektif.

Lebih jauh lagi, perkara ini berpotensi menggerus legitimasi berbagai kasus besar yang selama ini ditangani Kejaksaan Agung. Publik tidak hanya akan mempertanyakan integritas individu yang memimpin penyidikan, tetapi juga integritas proses hukum yang telah berlangsung di bawah kepemimpinannya. Sekalipun setiap perkara memiliki alat bukti dan mekanisme pembuktian sendiri, keraguan terhadap integritas aparat penegak hukum dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hasil penegakan hukum secara keseluruhan. Dalam konteks ini, krisis yang terjadi bukan semata-mata krisis personal, melainkan krisis institusional.

Oleh karena itu, perkara ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan yang harus diredam demi menjaga nama baik institusi. Justru sebaliknya, Kejaksaan Agung harus menunjukkan keberanian untuk membuka ruang pemeriksaan yang transparan, independen, dan tanpa perlindungan terhadap siapa pun. Menjaga citra lembaga dengan mengorbankan akuntabilitas hanya akan memperkuat anggapan bahwa hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Institusi penegak hukum hanya akan memperoleh kembali legitimasi apabila berani membersihkan dirinya sendiri.

Masyarakat juga patut menolak setiap upaya yang terburu-buru membingkai perkara ini sebagai kriminalisasi ataupun sekadar konflik antarlembaga tanpa dasar yang jelas. Narasi semacam itu berisiko mengalihkan perhatian dari substansi persoalan, yaitu dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh seorang pejabat publik yang memegang amanah besar dalam pemberantasan korupsi. Fokus utama seharusnya tetap tertuju pada pembuktian di pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan pada spekulasi politik yang justru dapat mengaburkan pencarian kebenaran.

Baca juga:

Pada akhirnya, ironi “pemburu yang diburu” harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. Kepercayaan publik tidak akan pulih hanya dengan retorika antikorupsi atau keberhasilan mengungkap perkara-perkara besar. Kepercayaan hanya dapat dibangun melalui konsistensi: siapa pun yang diduga menyalahgunakan jabatan harus diperiksa secara terbuka, diproses secara adil, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti bersalah.

Tidak boleh ada kekebalan hukum bagi mereka yang justru diberi mandat untuk menegakkan hukum. Sebab, ketika penegak hukum kehilangan integritas, yang dipertaruhkan bukan hanya nama seorang pejabat, melainkan kewibawaan negara hukum itu sendiri. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

Theodore Agung Harefa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email