Peneliti pada Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Catatan Kritis untuk Narasi “Ekonomi HAM” Natalius Pigai

Jeremi Awang

2 min read

Niat baik dalam merumuskan kebijakan publik adalah satu hal, tetapi akuntabilitas dalam pelaksanaannya adalah hal lain yang tidak boleh ditawar.

Artikel opini Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, yang berjudul Hak Atas Pangan ‘MBG’ adalah Hak Asasi Manusia, secara normatif memang terdengar baik. Tulisan tersebut mendudukkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai representasi dari kewajiban negara untuk memenuhi hak atas pangan demi mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan sosial.

Namun, di balik narasi megah “Ekonomi HAM” tersebut, terdapat sebuah kerangka berpikir yang sangat bermasalah. Argumen menteri yang menyatakan bahwa program yang “sedang berproses” secara otomatis kebal dari kategori “pelanggaran HAM” merupakan sebuah falasi yuridis yang berbahaya. Lebih jauh lagi, klaim ini justru menutupi fakta bahwa program MBG saat ini berjalan dengan menabrak berbagai hak asasi lainnya secara interseksional.

Standar Ganda “Proses” dan Pengabaian Keamanan Pangan

Argumentasi bahwa segala bentuk kelalaian teknis dalam MBG tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM karena program ini “masih berproses” merupakan hal yang keliru.

Hak atas pangan tidak hanya dinilai dari tersedianya makanan di atas piring, melainkan harus memenuhi aspek keamanan pangan yang bebas dari kontaminasi zat berbahaya. Kewajiban negara melindungi warganya dari bahaya pangan tidak layak konsumsi adalah kewajiban seketika. Oleh karena itu, data dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mencatat ada sekitar 38.000 orang terdampak keracunan makanan akibat buruknya standar higienitas katering MBG tidak bisa direduksi hanya sebagai “kendala administratif” atau “evaluasi kontrol kualitas”.

Maraknya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) beroperasi tanpa mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), menunjukan negara secara sadar telah membiarkan warganya menghadapi risiko kesehatan. Ini adalah bentuk kelalaian negara, dan kelalaian struktural adalah bagian dari pelanggaran HAM.

Baca juga:

Kanibalisasi Anggaran dan Retrogresi Hak Pendidikan

Kelemahan logika kedua dalam opini menteri terletak pada pengabaian dampak lintas sektoral. Demi mendanai program MBG yang menelan anggaran raksasa, pemerintah telah melakukan “penyelundupan anggaran” dengan mengambil alokasi dari fungsi pendidikan 20 persen di APBN. Koalisi masyarakat sipil mencatat ada sekitar Rp223 triliun dana pendidikan yang dicomot untuk dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Lebih tragis lagi, pengalihan anggaran ini berdampak pada tenga pendidik dan tenaga kependidikan di Daerah. Saksi ahli dan guru honorer dalam persidangan uji materiil  Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan 55/PUU-XXIV/2026 UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi mengungkapkan terjadinya gelombang PHK massal terhadap guru honorer dan guru PPPK di berbagai daerah.

Baca juga:

Guru PPPK paruh waktu yang bertahan kini dipaksa menerima upah tidak manusiawi, mulai dari Rp500.000 hingga hanya Rp50.000 per bulan. Pada saat yang sama, guru-guru tersebut dibebani tugas tambahan sebagai “manajer katering” yang harus mengurus nampan dan sampah sisa makanan murid, yang menyita waktu mengajar mereka. Mengklaim bahwa program MBG memajukan HAM sementara pada saat yang sama negara memiskinkan guru dan merusak fasilitas sekolah adalah bentuk kontradiksi yang nyata.

Ilusi Inklusivitas dan Represi terhadap Kritik

Klaim bahwa kebijakan MBG “berfokus pada mereka yang paling tertinggal” juga runtuh di hadapan desain kebijakannya sendiri. Desain kebijakan yang bersifat sapu jagat tanpa skala prioritas membuat anak-anak dari keluarga menengah ke atas yang telah tercukupi gizinya turut menerima subsidi. Hal ini membebani anggaran negara dan memicu inflasi bahan pangan pokok yang justru mencekik daya beli masyarakat miskin.

Komnas HAM telah mendesak pemerintah untuk mengubah haluan agar program ini difokuskan hanya pada daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) serta kelompok rentan yang benar-benar membutuhkan gizi.

Kejanggalan terbesar dari klaim “penegakan HAM” pemerintah adalah respons mereka terhadap kritik. Alih-alih membuka ruang dialog, Komnas HAM menemukan laporan adanya warga yang dikriminalisasi dan dilaporkan ke kepolisian hanya karena menyuarakan kritik terhadap program MBG di media sosial. Menuduh balik para pengkritik sebagai pihak yang “menentang HAM” hanya karena mereka menuntut perbaikan program adalah sikap anti-demokrasi yang tidak pantas keluar dari lisan seorang menteri.

Prinsip fundamental hak asasi manusia menegaskan bahwa seluruh hak—baik hak atas pangan, pendidikan, kesehatan, maupun kebebasan berpendapat—adalah satu kesatuan yang saling bergantung dan tidak dapat dipisahkan.

Negara tidak boleh dibenarkan memenuhi “hak perut” siswanya dengan cara merampas “hak otak” mereka melalui pemotongan anggaran pendidikan, memeras keringat guru tanpa upah layak, membungkam pengkritik, dan membiarkan anggaran triliunan rupiah rawan dikorupsi.

Menteri HAM harus berhenti menggunakan tameng retorika “sedang berproses” untuk menghindari akuntabilitas publik. Justru karena program ini masih berproses, pemerintah harus berani menerima kritik objektif berbasis data dari beberapa pihak, serta menata ulang tata kelola regulasi.

 

Editor: Prihandini N

Jeremi Awang
Jeremi Awang Peneliti pada Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email