Mengapa negara (atau aparatus yang mengatasnamakan negara) begitu mudah tersinggung oleh humor? Humor yang sejatinya beroperasi di wilayah simbolik dan kultural tiba-tiba ditarik masuk ke ranah hukum pidana. Pelaporan Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya akibat materi stand-up comedy berjudul Mens Rea memperlihatkan membuktikan hal itu.
Mengapa negara selalu curiga, bahkan gugup, terhadap tawa yang datang dari panggung kecil, dari mikrofon tunggal seorang komika yang berbicara dengan bahasa sehari-hari? Tawa semacam ini sulit diatur, sulit diprediksi, dan yang paling berbahaya, sulit dikendalikan. Tawa diperlakukan seolah tindakan kriminal yang memiliki niat jahat, kehendak sadar, dan konsekuensi hukum yang setara dengan kekerasan fisik.
Di titik inilah kita perlu berhenti sejenak. Tentu bukan untuk membela atau menghakimi isi materi Pandji, melainkan untuk bertanya lebih dalam, mengapa lelucon terasa lebih mengancam dibanding pidato politik yang penuh manipulasi?
Humor sebagai Gangguan Ideologis
Louis Althusser melalui esai tentang Ideological State Apparatuses (1970), menyebut bahwa kekuasaan modern bekerja bukan hanya melalui aparatus represif seperti polisi dan pengadilan, tetapi juga melalui aparatus ideologis: pendidikan, media, agama, dan budaya. Humor, terutama humor politik, sering kali bergerak sebagai parasit di dalam aparatus ini. Ia menyusup, mengganggu, dan membongkar logika yang biasanya diterima begitu saja.
Stand-up comedy, dalam konteks ini, bukan hanya sebagai hiburan. Ia adalah praktik wacana. Komika berdiri dan berbicara tanpa kostum kekuasaan, tanpa podium resmi, tanpa legitimasi formal. Oleh karena itu, kata-katanya terasa jujur, dekat, dan berbahaya. Ia mengubah isu serius menjadi bahan tertawaan dan dengan itu, meruntuhkan aura sakral yang selama ini melindungi kekuasaan.
Sejalan dengan itu, Henri Bergson dalam Le Rire (1900) menyebut tawa sebagai koreksi sosial. Kita tertawa ketika melihat sesuatu yang kaku, mekanis, dan tidak manusiawi dalam kehidupan sosial. Dalam kerangka ini, humor politik bekerja sebagai cermin bengkok yang memantulkan absurditas kekuasaan dengan sebuah ironi.
Judul Mens Rea sendiri ironis. Dalam hukum pidana, mens rea merujuk pada niat jahat atau kesalahan batin pelaku. Ia adalah unsur subjektif yang harus dibuktikan secara ketat. Namun dalam seni humor, niat tidak pernah sesederhana itu. Humor bekerja melalui ambiguitas, hiperbola, dan permainan makna.
Di sinilah terjadi benturan logika. Hukum pidana beroperasi dengan logika kausal, linier, dan pasti. Humor beroperasi dengan logika simbolik, kontekstual, dan sering kali kontradiktif. Ketika aparat penegak hukum memaksakan kategori mens rea ke dalam praktik komedi, muaranya bukan kepada penegakan hukum, melainkan kekerasan tafsir.
Baca juga:
Data dari LBH Pers dan SAFEnet sepanjang 2023–2025 menunjukkan peningkatan signifikan laporan terhadap ekspresi berbasis kritik, satire, dan humor, terutama yang bersinggungan dengan institusi negara dan aparat. UU ITE masih menjadi rujukan utama, meskipun Mahkamah Konstitusi telah berulang kali mengingatkan pentingnya tafsir ketat terhadap pasal-pasal karet. Humor, sayangnya, tetap menjadi korban empuk karena sifatnya yang terbuka untuk disalahpahami.
Negara yang Kehilangan Selera Humor
Negara yang sehat seharusnya memiliki daya tahan terhadap kritik, termasuk kritik yang dibungkus tawa. Hannah Arendt pernah mengutarakan otoritarianisme akan tumbuh subur ketika kekuasaan tidak lagi mampu membedakan antara ancaman nyata dan ketidaknyamanan simbolik. Negara yang alergi humor adalah negara yang mulai kehilangan kepercayaan diri.
Dalam sejarah, humor selalu menjadi senjata kelompok yang tidak memiliki akses langsung ke kekuasaan. Dari lelucon rakyat di bawah rezim absolut hingga satire politik di era modern, tawa adalah bentuk perlawanan yang paling halus sekaligus paling efektif.
Jürgen Habermas berbicara tentang ruang publik sebagai arena diskursus rasional. Tetapi dalam praktiknya, ruang publik tidak pernah sepenuhnya rasional. Ia dipenuhi emosi, afeksi, dan simbol. Humor adalah bagian sah dari ekosistem ini sebab dapat membuka diskusi yang mungkin terlalu sensitif jika disampaikan secara akademis atau politis.
Pertanyaan penting dalam kasus Pandji bukan hanya soal hukum, tetapi soal posisi. Siapa yang merasa dirugikan oleh humor itu? Apakah benar masyarakat luas atau hanya segelintir pihak yang merasa otoritas simboliknya diganggu?
Baca juga:
Dalam banyak kasus pelaporan terhadap komika, pelapor sering kali bukan pihak yang secara langsung menjadi subjek humor, melainkan mereka yang mengklaim diri sebagai penjaga moral, penjaga institusi, atau bahkan penjaga negara. Mereka berbicara atas nama publik, tanpa pernah benar-benar mendengarkan publik.
Di sanalah humor menjadi politis karena memperlihatkan jarak antara klaim representasi dan realitas. Tawa penonton adalah bentuk persetujuan simbolik. Negara yang gugup pada tawa sejatinya gugup pada publik yang masih mampu berpikir kritis.
Demokrasi tidak runtuh karena lelucon. Ia runtuh ketika kritik dianggap kriminal, ketika simbol disamakan dengan kekerasan, ketika tawa dibaca sebagai ancaman. Negara yang matang seharusnya mampu menertawakan dirinya sendiri, atau setidaknya membiarkan dirinya ditertawakan.
George Orwell pernah menulis bahwa setiap lelucon adalah revolusi kecil. Bukan karena mengubah dunia, tetapi karena ia mengubah cara kita memandang dunia. Humor membuka jarak antara warga dan kekuasaan, jarak yang justru diperlukan agar kekuasaan tidak menjadi absolut.
Editor: Prihandini N
