Ketika Ekosistem Hulu Rusak, Hilir Membayar dengan Nyawa

Naila Nur Eliza

2 min read

Senja akhir November 2025 di Sumatra tidak membawa kedamaian, melainkan malapetaka yang menggerus bumi dan merenggut nyawa. Air bah, yang berasal dari kaki Bukit Barisan di Padang, hingga lembah-lembah Aceh, dan permukiman padat di Sumatra Utara, telah berubah menjadi banjir bandang yang ganas dan merusak.  Desa-desa lenyap, jembatan-jembatan runtuh, dan infrastruktur bernilai miliaran rupiah rusak dalam hitungan jam.

Laporan resmi yang terus diperbarui menyajikan data yang menusuk. Ratusan korban jiwa, termasuk perempuan, anak-anak, lansia tidak ada yang benar-benar siap saat air datang secepat kilat. Ratusan ribu warga terpaksa mengungsi. Tenda darurat dipasang, dapur umum dibuka. Label bencana alam kembali muncul, padahal ini bukan hanya alam.

Bencana ini adalah konsekuensi dari cara memperlakukan lingkungan secara kejam. Masyarakat di hilir sekarang harus merasakan akibat dari kebijakan tata ruang dan pengelolaan lingkungan yang tidak diperhatikan di wilayah hulu. Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan hulu yang menyebabkan tangisan hilir ini?

Baca juga:

Di beberapa tempat, curah hujan mencapai 300 mm per hari. Para ahli sepakat, hujan bukan satu-satunya aktor utama. Yang lebih menentukan adalah kondisi hulu. Dulu, hulu punya hutan Sekarang, banyak yang tinggal menjadi legenda yang diceritakan di papan infografis LSM. Ketika penyangga air hilang, lereng melemah, dan tanah tak lagi bisa menahan limpahan hujan, air hanya butuh satu pilihan logis yaitu turun. Turun cepat, keras, dan membawa apa pun di depannya.

Jika membaca data deforestasi Sumatra, pasti akan mengerti kenapa air begitu beringas. Pulau ini kehilangan sekitar 4,4 juta hektare hutan sejak 2001, Angka itu bukan salah ketik. Empat koma empat juta hektare.

Reuters mencatat deforestasi masif ini berperan besar memperparah banjir 2025. Analisis WALHI menunjukkan bahwa beberapa DAS di Aceh mengalami penurunan tutupan hutan secara signifikan sejak 2016. Di sisi lain, 92 titik banjir di 13 DAS di Sumatra Utara telah diubah menjadi kebun, tambang, dan area lain yang digunakan.  Greenpeace bahkan menyatakan bahwa tutupan hutan di beberapa DAS penting telah turun hingga di bawah 25%. Ini jauh di bawah standar minimum untuk menjaga resiliensi ekologis daerah aliran sungai.

Banjir bandang yang menelan lebih dari 600 jiwa berdasarkan data BNPB  pada 1 Desember 2025. Bukan hanya bencana hidrometeorologi tetapi, contoh telanjang dari pelanggaran tata ruang yang terus dibiarkan. Hulu yang rusak telah membuktikan satu hal ketika kepentingan jangka pendek menghancurkan benteng ekologis, hilir akan membayar dengan rumah, mata pencaharian, dan nyawa mereka sendiri itu terjadi di Sumatra pada tahun 2025.

Pemerintah kemudian muncul, sebuah konferensi pers diadakan.  Pejabat menyadari efek deforestasi pada banjir. Pernyataan ini memang bagus tetapi, seperti banyak pernyataan pejabat lainnya, biasanya hanya menjadi judul tanpa tujuan.  Banjir akan datang lagi dan lagi selama izin dan pengawasan hulu tidak jelas.

 Situasi semakin ironis karena pengakuan tidak sejalan dengan perubahan kebijakan di lapangan. Selama praktik-praktik yang merugikan terus berlanjut, pengakuan ini tidak akan mengubah apa pun.  Ini menunjukkan bahwa banjir bandang yang membunuh ratusan orang adalah contoh alami dari pelanggaran tata ruang, yang menunjukkan bahwa masalahnya adalah kebijakan izin lahan dan pengelolaan. Oleh karena itu, selama tutupan hutan di hulu terus menyusut dan izin lahan terus terbuka, Sumatra akan terus berada dalam bahaya bencana berulang.

Tragedi banjir bandang Sumatra 2025 adalah peristiwa yang mematikan akibat izin pembukaan lahan yang longgar dan hilangnya tutupan hutan. Ini menyebabkan banjir bandang yang ganas dan merusak, menewaskan ratusan orang dan merusak infrastruktur dan aset bernilai miliaran rupiah.

Baca juga:

Tragedi ini harus digunakan sebagai titik balik untuk mengubah praktik tata ruang yang mengutamakan keuntungan jangka pendek daripada kepentingan jangka panjang ekologi. Perlu langkah tegas berupa moratorium izin, pemulihan DAS, dan pengawasan yang tidak lagi bersifat administratif semata, tetapi benar-benar menjaga kelestarian lingkungan. Ini adalah tuntutan yang jelas bahwa harus ada yang bertanggung jawab atas rusaknya ekosistem alami hutan kita. (*)

 

Editor: Kukuh BAsuki

Naila Nur Eliza

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email