Jejak Ibuisme dan Militerisme dalam Persatuan Istri Tentara

Dara Sani

5 min read

Persatuan Istri Tentara adalah organisasi wajib bagi perempuan yang menikah dengan anggota angkatan bersenjata. Tiap angkatan bersenjata memiliki organisasi masing-masing. Persit Kartika Chandra Kirana adalah organisasi bagi istri prajurit TNI AD, Pia Ardhya Garini bagi istri prajurit TNI AU, dan Jalasenastri bagi istri prajurit TNI AL. Organisasi ini wajib, jadi semua perempuan yang menikah dengan anggota TNI mau tidak mau harus bergabung dan mematuhi aturan-aturannya.

Keanggotaannya pun bersifat eksklusif. Satu-satunya cara bergabung adalah dengan menjadi istri dari anggota TNI. Posisi mereka pun ditentukan oleh jabatan dan pangkat dari suami. Perempuan-perempuan tersebut selalu tampil anggun dan menjadi panutan di masyarakat. Posisi itu pun semakin menjadi prestise yang dikejar oleh sejumlah perempuan Indonesia. Dalam sebuah video pada kanal YouTube resmi Persit Kartika Chandra Kirana menyatakan bahwa anggota mereka adalah perempuan terpilih.

Di balik romantisasi Istri Tentara di mata masyarakat, terdapat dasar pemikiran yang dapat mengancam kehidupan masyarakat Indonesia.

Jejak Ibuisme dalam Eksistensi Organisasi Istri Tentara

Institusi dan identitas yang dibentuk oleh organisasi istri tentara sarat dengan nilai ibuisme. Ibuisme sebagai konsep yang dirumuskan pertama oleh Julia Suryakusuma menggambarkan peran negara dalam membanggun dan mendefinisikan perempuan dalam konteks otoriterianisme. Oleh karena itu, pendefinisian yang dilakukan ibuisme bertujuan agar masyarakat mendukung tujuan rezim.

Ibuisme sendiri didasari oleh nilai ideal perempuan yang didefinisikan oleh bangsawan Jawa Kuno (Paramesti, 2020). Perempuan didefinisikan sebagai pasangan loyal bagi laki-laki dan perpanjangan dari suaminya. Oleh karena itu, perempuan tidak memiliki identitasnya sendiri.  Perempuan dalam kacamata Ibuisme memiliki peran tunggal untuk menciptakan generasi masa depan bangsa. Oleh karena itu, perempuan dituntut untuk menjadi ibu yang merawat rumah dan guru dari anak-anaknya.

Baca juga:

Sebagai istri dari tentara, perempuan juga diekspektasikan untuk mengabdi pada suami. Ekspektasi tersebut terinstitusionalisasi dalam setiap aspek kehidupan mereka melalui Organisasi Istri Tentara. Persit Kartika Chandra Kirana memiliki rangkaian etika yang tertulis secara resmi. Etika tersebut menuntut anggotanya untuk setia pada suami, ikhlas dalam menjalankan tugas, dan patuh. Mereka pun memiliki etika “sepi ing pamrih, rame ing gawe” yaitu nilai Jawa yang mendorong seseorang untuk tidak mengeluh dan banyak bertindak.

Nilai-nilai yang mendorong pengabdian pada suami tersebut diwujudkan juga sebagai bentuk pengabdian pada TNI dan negara. Dalam mars Persit Kartika Chandra Kirana, mereka mendorong suami ke medan juang untuk nusa bangsa dan memberikan semangat pada tugas suami mempertahankan Indonesia. Tuntutan pada perempuan untuk mendukung kinerja militer dengan mengabdikan diri pada tugas domestik juga diatur secara resmi dalam Surat Telegram Kepala Staf TNI Angkatan Darat. ST Kasad nomor ST/612/2024 memerintahkan prajurit yang menikah untuk membawa istri agar mendampingi suami di tempat tugas. Dengan begitu, perempuan dapat mendukung tugas suami, sehingga suami dapat memberikan pengabdian terbaik pada negara.

Identitas dan peran perempuan yang diakui oleh militer hanyalah posisi mereka sebagai istri dari prajurit, sehingga keberadaan mereka juga ada hanya untuk mendukung kepentingan militer. Padahal, mereka adalah warga sipil. Identitas personal dari perempuan bukan hanya dinomorduakan, tetapi diabaikan sepenuhnya demi kepentingan laki-laki dan militer.

Keanggotaan wajib yang didasari nilai ibuisme tersebut membuat keberadaan Organisasi Istri Tentara sebagai bentuk kontrol militer terhadap perempuan. Sejak sebelum menikah dengan prajurit AD, perempuan sudah dituntut untuk menandatangani Surat Kesanggupan Calon Istri yang menyatakan bahwa mereka paham dan siap melaksanakan kewajiban mereka sebagai istri dari anggota TNI Angkatan Darat.

Baca juga:

Kontrol tersebut semakin terlihat ketika TNI melalui Perpang TNI Nomor 50 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa TNI memiliki kewenangan untuk menolak calon pasangan apabila tabiat, kelakuan, dan reputasi calon suami/istri yang bersangkutan tidak sesuai dengan kaidah-kaidah (norma) kehidupan bersama yang berlaku dalam masyarakat. Perempuan memahami bahwa sejak awal hubungan mereka dapat ditolak atau disingkirkan apabila tidak dapat memenuhi ekspektasi peran sebagai istri.

Persatuan Istri Tentara sebagai Alat Militerisme

Militerisme dapat dipahami sebagai mobilisasi instrumen militer & aspek kehidupan sipil untuk kegiatan dan kepentingan militer. Militerisasi bergantung pada interaksi berbasis gender, karena dari situ mereka dapat masukkan kekuasaan militer ke dalam ruang privat dan kehidupan harian yang intim. Militer dalam hal ini memanfaatkan perempuan dengan membentuk idea mengenai femininitas dan memutarnya sehingga dapat digunakan untuk kebutuhan militer.

Sebagai institusi yang dipengaruhi ekspektasi gender dengan struktur dan budaya organisasi spesifik, militer membentuk perilaku anggota dan orang-orang yang bersinggungan melalui norma dan aturan aktivitas individu. Militer pun berperan mempertahankan nilai-nilai patriarkis dengan mengonstruksikan hegemoni maskulinitas, yaitu anggapan bahwa mereka memegang bentuk tertinggi dari maskulinitas yang direfleksikan melalui dominasi atas perempuan dan bentuk-bentuk maskulinitas lainnya (Paramesti, 2020). Subordinasi perempuan pun dijustifikasi melalui gambaran dan ekspektasi bahwa menikah dengan anggota militer adalah pencapaian sempurna yang harus dikejar semua perempuan (Woodward & Duncanson, 2017).

Pandangan tersebut dibentuk dan dipertahankan dengan disiplin militer. Disiplin militer merupakan pokok utama dalam institusi militer agar atasan dan masyarakat memandang prajurit TNI dengan baik (Yekti & Kleden, 2021). Disiplin tersebut tidak hanya terbatas pada laki-laki anggota TNI, tetapi juga istri mereka. Perempuan istri tentara dituntut menjadi representasi dari tentara dan gaya hidup militer.

Anggota Persit Kartika Chandra Kirana dituntut untuk membawa citra baik bagi diri, suami, dan organisasi dengan cara memenuhi rangkaian etika. Etika tersebut mengatur aktivitas media sosial perempuan, cara berpakaian, berjalan, dan membawa diri dengan anggun dan elegan. Mereka juga dituntut untuk memiliki rumah tangga yang harmonis supaya menjadi panutan masyarakat. Etika-etika tersebut didasari oleh ekspektasi peran gender perempuan yang feminin. Keberhasilan memenuhi ekspektasi peran gender tersebut menunjukkan bahwa perempuan istri tentara, sebagai perpanjangan dari gaya hidup militer, adalah perempuan ideal di masyarakat.

Melalui citra perempuan dan keluarga yang ideal dari persatuan istri tentara, TNI ingin menunjukkan bahwa cara militer adalah cara yang paling baik dalam menciptakan masyarakat yang ideal. Gambaran kemampuan militer dalam mengendalikan perempuan menunjukkan kompetensi mereka sebagai pemimpin dalam masyarakat patriarkis. Pola berpikir tersebut dapat membuka penerimaan masyarakat terhadap dwifungsi TNI.

Pada masa Orde Baru, Dwifungsi ABRI menekankan bahwa ABRI mengontrol berbagai aspek kehidupan sosial untuk memenuhi peran ABRI sebagai pelindung Pancasila dan pendorong pembangunan nasional (Honna, 2003). Cara kerja militer yang dianggap superior oleh warga sipil membuat upaya mengembalikan kejayaan Dwifungsi mulus. Survei dari Kompas menunjukkan bahwa sebagian dari masyarakat Indonesia menyetujui keterlibatan militer dalam layanan sipil, hal itu berarti dalam ruang sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Dukungan itu menunjukkan bahwa masyarakat masih melihat militer sebagai solusi yang kompeten dalam tiap aspek kehidupan masyarakat. Pemikiran tersebut membuat upaya menjaga supremasi sipil menjadi semakin berat.

Kerentanan Perempuan Istri Tentara sebagai Bagian dari Masyarakat Sipil

Perempuan istri militer memiliki status ambigu, di mana mereka menjadi subjek sekaligus agen militerisasi. Pada masa Orde Baru, dinamika politik dinilai sebagai ancaman terhadap stabilitas nasional, sehingga dapat menghambat pembangunan. Melalui politik ibuisme, perempuan diinstruksikan dan dimobilisasi untuk mendukung pembangunan nasional melalui rangkaian intervensi negara dan pemolisian (Paramesti, 2020). Sebagai akibatnya, perempuan kehilangan peran dan signifikansi politik mereka.

Pembatasan hak politik dari istri tentara masih terlihat hingga saat ini. Seorang Ketua Umum Dharma Pertiwi dalam pembekalan kegiatan Penataran Istri Pasis Dikreg LI Sesko TNI TA 2023, (1/11/2023) menyatakan bahwa Istri sebagai pendamping suami harus mendukung netralitas prajurit TNI. Oleh karena itu, para istri diharap tidak memberikan tanggapan, komentar, dan meng-upload apapun terhadap hasil quick count sementara pemilihan presiden yang dikeluarkan oleh lembaga survei.

Upaya pengendalian terhadap hak politik perempuan pun semakin nyata ketika seorang anggota Kodim Pidie, Aceh ditahan selama 14 hari setelah sang istri diketahui melakukan penghinaan terhadap pemerintah melalui media sosial. Suami yang merupakan prajurit TNI dituntut bertanggung jawab atas tindakan istrinya yang dinilai melanggar perintah kedinasan terkait larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD. Padahal ketentuan hukum disiplin militer tersebut tidak relevan karena perempuan tersebut adalah warga sipil dan prajurit TNI tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan pasangan mereka (Yekti dan Kleden, 2021).

Perempuan istri tentara pun mengalami kerentanan di ruang privat. Mereka lebih sulit menceraikan suaminya. Perpang TNI Nomor 50 Tahun 2014 pasal 13 (1) mengatur bahwa Prajurit yang akan melaksanakan perceraian harus mendapat izin tertulis terlebih dahulu dari Komandan/Atasan yang bersangkutan. Setelah menerima laporan gugatan perceraian, Komandan/Atasan yang bersangkutan harus berupaya untuk mendamaikan kedua pihak. Permohonan izin cerai pun dapat ditolak apabila bertentangan dengan hukum agama yang dianut oleh yang bersangkutan atau alasan-alasan yang dikemukakan dinilai tidak cukup kuat atau dibuat-buat. Pada akhirnya, institusi militer, yang menuntut perempuan untuk menciptakan keluarga harmonis, memiliki kepentingan untuk menghindari perceraian.

Kerentanan perempuan dan posisi mereka dalam lingkungan militer dapat berakhir pada kematian. Beberapa kasus femisida yang dilakukan oleh oknum anggota TNI karena mereka melihat perempuan, terutama pasangan mereka, sebagai properti dari TNI yang harus tunduk pada dominasi mereka. Terutama ketika laki-laki TNI dapat dihukum atas tindakan pasangan mereka. Ada anggota TNI akan menggunakan didikan kekerasannya untuk mengendalikan pasangan. Salah satunya adalah kasus Sersan Mayor Tengku Dian Anugerah, anggota TNI dari Kodam I Bukit Barisan, yang tega membunuh istrinya, Astri Gustina Yolanda, di rumahnya yang berada di Deli Serdang, Sumatra Utara pada 23 Juli 2025. Keduanya telah berpisah rumah karena pelaku sering melakukan kekerasan terhadap korban. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

 

Dara Sani

One Reply to “Jejak Ibuisme dan Militerisme dalam Persatuan Istri Tentara”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email