Di tengah arus digitalisasi yang kian deras, kehidupan manusia modern tidak dapat dipisahkan dari teknologi, khususnya media sosial. Mulai dari bangun tidur hingga kembali beristirahat, gawai senantiasa berada dalam genggaman. Media sosial bukan lagi sekadar ruang untuk bersosialisasi, melainkan juga telah bertransformasi menjadi arena ekonomi, ajang promosi, serta wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan mengkritisi berbagai fenomena sosial dan kebijakan publik. Sekilas, kondisi ini tampak demokratis dan menggembirakan. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, terdapat sisi kelam yang patut dicermati dan mengkhawatirkan.
Hak untuk menyampaikan pendapat dan berbicara bebas adalah dasar penting dalam sebuah negara yang menjalankan pemerintahan demokrasi. Di Indonesia, kebebasan ini secara jelas dijamin oleh konstitusi. Namun, seiring berkembangnya internet dan media sosial yang pesat, ruang untuk berekspresi kita justru menghadapi tantangan yang tidak terduga. Di satu sisi, teknologi memberikan kesempatan bagi suara warga negara untuk terdengar. Di sisi lain, kita melihat fenomena yang mengejutkan: kritik yang benar dan bermanfaat terhadap kebijakan pemerintah sekarang sering dijawab dengan ancaman hukuman, tekanan secara digital, hingga serangan siber. Ironisnya, tidak hanya aktivis terkenal yang menjadi sasaran, tetapi juga orang biasa yang mengungkapkan pendapatnya melalui media sosial.
Baca juga:
Baru-baru ini sebuah kejadian menimpa seorang mahasiswi yang berinisial AL. Dia hanya berani mengkritik program pemerintah melalui X, sebelumnya bernama Twitter. Cuitannya tidak kasar, tidak merendahkan, hanya menyampaikan pendapat sebagai warga negara yang peduli. Tapi apa yang terjadi? Dia malah dapat teror siber bertubi-tubi. Para pelaku berhasil mengakses akun WhatsApp ayahnya dan memaksa AL untuk menghapus tweet-nya dengan ancaman yang lebih menakutkan. Bayangin, keluarga ikut terseret. Ngeri banget, kan?
Direktur SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menyebut bahwa pola ini sengaja dibuat agar memberi efek takut pada “orang biasa” supaya kapok dan tidak berani berkomentar lagi. Tujuannya sederhana tapi bikin ketakutan: supaya kita semua diam saja. Biarkan pengawasan masyarakat terhadap kekuasaan perlahan memudar tanpa kita ketahui. Kalau warga takut mengeluarkan suara, pasti kita semua akan merasa rugi. Pemerintah bisa melakukan apa saja tanpa ada yang berani mengingatkan. Kita akan kehilangan salah satu fondasi utama dalam demokrasi, yaitu kontrol sosial.
Ancaman ini semakin berat karena adanya peraturan yang bisa ditafsirkan beragam seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku pada tahun 2026. Pasal-pasal seperti penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara serta pasal mengenai berita palsu yang masih samar sering kali digunakan sebagai cara untuk menjerat orang yang memberikan kritik.
Penelitian dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menunjukkan bahwa sebagian besar putusan pengadilan mengenai kasus pencemaran nama baik di dunia maya masih buruk dan sering kali tidak memperhatikan alasan penghapusan tuntutan pidana, seperti kritik yang dilakukan demi kepentingan umum. Akibatnya, aturan hukum yang seharusnya melindungi justru menjadi alat yang tajam untuk menyerang pengritik.
Lalu, bagaimana kita harus menyikapi kondisi ini? Akankah kita terus hidup dalam bayang-bayang ketakutan? Haruskah kita melepaskan hak konstitusional kita hanya karena segelintir pihak dan beberapa aturan yang ketinggalan zaman?
Penulis berpendapat bahwa terdapat dua langkah mendesak yang harus segera diperjuangkan. Pertama, negara harus berani melakukan evaluasi dan revisi terhadap regulasi yang sudah usang. Pemerintah dan DPR tidak boleh tinggal diam. Pasal-pasal karet dalam UU ITE dan KUHP perlu dikaji ulang secara serius dengan melibatkan akademisi, aktivis, dan elemen masyarakat sipil. Selain itu, aparat penegak hukum perlu mendapatkan pelatihan dan pemahaman yang lebih progresif agar kritik terhadap pejabat publik tidak disamakan dengan penghinaan terhadap orang tua kandung. Pembeda yang jelas antara masukan dan serangan pribadi harus ditegaskan dan ditegakkan.
Baca juga:
Kedua, soal perlindungan keamanan digital warga negara itu sangat penting dan tidak bisa dinegosiasikan lagi. Kasus hacking, doxing, dan teror siber yang jelas bertujuan untuk membungkam harus diteliti sampai tuntas. Polisi harus bergerak cepat dan profesional. Jika polisi terus-menerus tidak menindak tegas para pelaku, itu hanya menunjukkan satu hal: para pelaku merasa tidak takut pada hukum. Dan itu berbahaya, karena berarti siapa saja bisa dengan mudah membahayakan orang lain tanpa takut dihukum penjara.
Pada akhirnya, kebebasan berekspresi memang memiliki batasan. Kita tidak dapat sembarangan menyebarkan hoaks atau menghujat pihak lain. Namun, batasan tersebut harus jelas, proporsional, dan tidak semena-mena. Jangan sampai demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah ini justru digerogoti oleh rasa takut.
Ruang digital harus kita jaga sebagai arena pertukaran pikiran dan pengawasan kekuasaan, bukan sebagai ajang intimidasi dan pembungkaman suara. Karena jika kita semua telah takut untuk bersuara, itu adalah pertanda bahwa kita perlahan kehilangan nyawa demokrasi. Dan itu, menurut penulis, merupakan kerugian terbesar bagi bangsa indonesia. (*)
Editor: Kukuh Basuki
