Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menerbitkan surat utang khusus bernama Patriot dan Merah Putih Bond. Penerbitan surat utang khusus tersebut akan digunakan untuk melakukan pembiayaan proyek strategis pemerintah dengan target pemasukan senilai Rp 50 triliun.
Namun, dalam pengaturannya, penerbitan Patriot dan Merah Putih Bond menuai banyak kontroversi. Diantaranya terkait dengan kekebalan hukum yang diperoleh dari segala tuntutan baik secara pidana maupun perdata hingga sebagai sarana proyeksi money laundering yang dilegalkan karena pemerintah melalui Danantara tidak akan menelisik asal uang yang digunakan untuk membeli dua surat utang khusus tersebut. Bahkan, pemerintah dan DPR juga secara resmi mengubah atau merevisi Undang Undang No.04/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) sebagai langkah untuk membuat payung hukum bagi pemberlakuan Patriot dan Merah Putih Bond.
Mengenal Apa Itu Patriot dan Merah Putih Bond
BPI Danantara secara resmi mengenalkan konsep Patriot Bond sejak Agustus 2025 yang diterbitkan dalam buletin Danantara Diaries – Patriot Bond. Dalam dokumen setebal 10 halaman tersebut, Danantara mengeluarkan obligasi senilai puluhan triliun rupiah kepada para business leader dan investor untuk digunakan dalam pembiayaan program strategis seperti transisi energi dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas, membuka lapangan pekerjaan dan melindungi lingkungan.
Baca juga:
CEO Danantara, Rosan Roeslani mengatakan bahwa target pendapatan hasil dari penerbitan obligasi Patriot Bond sudah mencapai target yaitu Rp 50 triliun rupiah yang nantinya akan digunakan dalam pembiayaan program energi terbarukan. Instrumen penawarannya menggunakan skema penawaran terbatas (private placement) dengan menyasar para konglomerasi domestik dan elit bisnis di Indonesia.
Selain Patriot Bond, BPI Danantara juga mengeluarkan obligasi lain bernama Merah Putih Bond. Akan tetapi tidak seperti Patriot Bond yang terdokumentasi dalam sebuah dokumen legal, Merah Putih Bond ini tidak memiliki penjelasan spesifik seperti halnya Patriot Bond. Penjelasan mengenai Merah Putih Bond justru keluar dari mulut Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa yang mengatakan bahwa Merah Putih Bond merupakan obligasi atau surat utang khusus yang dikeluarkan oleh BPI Danantara.
Kontroversi Patriot dan Merah Putih Bond
Penerbitan Patriot dan Merah Putih Bond menuai banyak catatan negatif dari masyarakat, diantaranya terkait dengan pemberian kekebalan hukum bagai para pembeli instrumen obligasi Patriot dan Merah Putih Bond dari segala bentuk penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata. Ketentuan tersebut secara jelas diataur dalam UU 4/2026 tentang Perubahan Atas UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tepatnya di pasal 50 A ayat (2), (4) dan (5).
Pasal (2) UU a quo berbunyi, “Surat utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. surat utang; dan b. surat utang khusus termasuk patriot bond dan merah putih bond”. Lalu di pasal (4) berbunyi, “Setiap pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b oleh investor merupakan transaksi yang sah pada sistem keuangan nasional”. Dan, terakhir ketentuan ayat (5) berbunyi, “Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata”.
Dalam ketentuan UU 4/2026 khususnya di ayat (5) menyebutkan bahwa negara secara terang-terangan akan melindungi pembeli dua obligasi khusus tersebut dari segala bentuk penuntutan hukum baik secara pidana umum, perpajakan dan gugatan secara perdata. Pengaturan tersebut secara eksplisit menyiratkan bahwa negara tidak akan mengecek asal muasal uang yang digunakan dalam pembelian instrumen obligasi khusus tersebut.
Bukan tidak mungkin, pemberian kekebalan hukum atau impunitas terhadap para investor tersebut justru akan berdampak buruk karena bisa menjadi sarana pencucian uang (money laundering) baru. Hal itu bertentangan dengan UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengatur tentang kewajiban mengidentifikasi sumber dana, memantau transaksi, melaporkan transaksi mencurigakan, serta menelusuri harta hasil tindak pidana.
Oleh sebab itu, banyak pengamat maupun akademisi yang mengatakan bahwa pengaturan yang terdapat dalam UU 4/2026 tersebut memiliki celah yang sangat besar bagi terciptanya tindak pidana pencucian uang. Hal itu dikarenakan negara tidak menelusuri jejak atau asal muasal uang yang digunakan untuk membeli dua obligasi khusus tersebut. Kondisi itu berpotensi menciptakan pelemahan dalam proses penegakan hukum di sektor keuangan.
Republik Money Laundering
Saat ditanya oleh wartawan terkait dengan kegelisahan masyarakat akibat besarnya potensi money laundering yang terjadi dalam proses pembelian obligasi Patriot dan Merah Putih Bond, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa hanya menjawab singkat “daripada uangnya lari keluar kan?” Hal itu mengindikasikan bahwa Pemerintah sebenarnya tahu celah tersebut, namun memilih untuk menutup mata demi ambisi mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat untuk pembiayaan proyek strategis Pemerintah yang memang memerlukan banyak kucuran dana besar.
Selain itu, Pemerintah juga seakan tidak peduli dengan berbagai masukan dari masyarakat untuk menghentikan berbagai proyek strategis yang memakan beban fiskal yang sangat besar seperti MBG dan Kopdes Merah Putih. Tak ayal negara harus menggunakan cara kotor untuk mendapatkan uang sebagai sarana pembiayaan program prioritas jumbo tersebut.
Baca juga:
- Koperasi Bukan Barak Tentara
- Retorika Efisiensi dan Bom Waktu Tata Kelola: Membaca Lonjakan Anggaran MBG 2026
Saat ekonomi negara sedang lesu akibat melemahnya nilai tukar rupiah dan tekanan geopolitik yang besar bagi keberlangsungan ekonomi makro Indonesia, Pemerintah justru memilih jalan kotor untuk menambal fiskal yang jebol tersebut dengan melakukan perkongsian kebijakan yang justru melanggengkan dan melindungi para pelaku TPPU dengan dalih pembelian obligasi khsusus. Maka tak heran, jika julukan atau predikat “Republik Money Laundering” cocok disematkan kepada Pemerintahan Prabowo-Gibran karena secara terbuka memberikan impunitas hukum bagi para pelaku usaha atau investor yang mau membeli dua obligasi khusus Danantara yaitu Patriot dan Merah Putih Bond.
Selain itu pasal 50 A ayat (6) UU 4/2026 juga menyebutkan bahwa, “Data dan informasi dari kegiatan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan”. Hal tersebut membuat semakin lengkaplah pemerintah menjadikan Indonesia sebagai negara yang ramah bagi praktik money laundering dan penghindaran pajak. Mereka secara legal dilindungi hukum hanya karena dianggap berkontribusi dalam memajukan perekonomian negara via pembelian obligasi khusus Patriot dan Merah Putih Bond. (*)
Editor: Kukuh Basuki
