Ketika Pasal Kumpul Kebo menjadi Ruang Multitafsir

Julian Maryam

1 min read

Bayangkan seorang warga biasa yang tiba-tiba bisa dijerat pidana karena dugaan kumpul kebo. Ini bukan skenario yang terlalu jauh. Sejak awal 2026, KUHP Nasional, UU Penyesuaian Pidana, dan KUHAP baru resmi berlaku secara serentak di Indonesia. Perubahan ini membawa berbagai pembaruan dalam sistem hukum pidana, termasuk pengaturan mengenai hidup bersama di luar perkawinan.

Masalahnya, pasal mengenai kumpul kebo masih dinilai memiliki ruang penafsiran yang cukup luas. Akibatnya, muncul kekhawatiran bahwa aparat penegak hukum dapat menerapkan pasal tersebut secara berbeda-beda. Pertanyaannya bukan lagi tentang kumpul kebo itu sendiri, melainkan siapa yang paling rentan menjadi sasaran penegakan hukum yang tidak konsisten atau dipengaruhi oleh penafsiran subjektif aparat.

Pasal tersebut tidak memberikan batasan yang rinci mengenai apa yang dimaksud dengan “hidup bersama sebagai suami istri“. Apakah seseorang dianggap hidup bersama hanya karena beberapa kali bermalam di tempat yang sama, atau harus benar-benar tinggal bersama dalam jangka waktu tertentu?

Baca juga:

Ketidakjelasan inilah yang memunculkan berbagai pertanyaan. Dalam praktiknya, siapa pun yang tinggal bersama pasangannya dapat menimbulkan kecurigaan, meskipun belum tentu memenuhi unsur yang dimaksud dalam undang-undang. Bahkan, orang yang memiliki alasan tertentu, seperti pekerjaan, pendidikan, atau keadaan darurat, berpotensi ikut terdampak apabila situasinya disalahartikan oleh orang lain.

Ketidakjelasan rumusan tersebut juga dapat memengaruhi kepastian hukum. Salah satu tujuan utama hukum adalah memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai perilaku apa yang dilarang dan bagaimana aturan itu diterapkan. Apabila suatu ketentuan dapat ditafsirkan secara berbeda oleh setiap orang, maka kepastian hukum menjadi berkurang. Akibatnya, masyarakat bisa merasa khawatir karena tidak mengetahui secara pasti batas antara tindakan yang diperbolehkan dan yang dapat menimbulkan konsekuensi pidana.

Selain persoalan kejelasan aturan, muncul pula pertanyaan mengenai penggunaan hukum pidana sebagai sarana penyelesaian masalah. Dalam ilmu hukum pidana dikenal prinsip bahwa pidana sebaiknya menjadi upaya terakhir ketika cara lain tidak lagi memadai. Oleh karena itu, muncul perdebatan apakah persoalan yang berkaitan dengan kehidupan pribadi seharusnya langsung diselesaikan melalui mekanisme pidana, atau masih memungkinkan ditempuh pendekatan lain yang lebih proporsional.

Memang, ketentuan dalam KUHP mengatur bahwa perkara ini merupakan delik aduan sehingga proses hukum pada umumnya baru dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak yang berhak. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak sepenuhnya menghilangkan kemungkinan munculnya penafsiran yang berbeda setelah pengaduan diajukan.

Baca juga:

Bayangkan dua orang yang belum tentu berstatus pasangan terpaksa menginap di tempat yang sama karena alasan pekerjaan. Mereka sedang menjalankan tugas di luar kota dan hanya tersedia satu tempat singgah untuk sementara waktu. Tanpa mengetahui keadaan yang sebenarnya, masyarakat sekitar melihat mereka keluar masuk penginapan lalu langsung berasumsi bahwa keduanya hidup bersama sebagai suami istri. Dugaan tersebut kemudian berkembang menjadi pembicaraan di lingkungan sekitar dan akhirnya dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Padahal, belum pernah ada klarifikasi mengenai hubungan mereka ataupun alasan mengapa mereka berada di tempat yang sama. Dalam kondisi seperti itu, nama baik, hubungan sosial, bahkan pekerjaan mereka dapat terdampak sebelum ada kepastian mengenai fakta yang sebenarnya.

Ilustrasi tersebut menunjukkan bahwa persoalannya bukan terletak pada ada atau tidaknya aturan, melainkan pada bagaimana aturan itu diterapkan secara tepat, adil, dan konsisten. Selama batasan pasal masih menimbulkan ruang penafsiran yang luas, kepastian hukum yang seharusnya memberikan perlindungan kepada setiap warga negara justru dapat menimbulkan rasa khawatir. Oleh karena itu, penegakan hukum perlu dilakukan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan asas kepastian hukum, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

Julian Maryam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email