Ketika biaya demokrasi dianggap terlalu mahal, prosesnya dinilai terlalu gaduh, hasilnya dinilai tidak selalu memuaskan, muncul gagasan untuk memangkas prosedur, memperpendek jalur, dan mengurangi keterlibatan warga. Wacana pilkada tidak langsung melalui DPRD lahir dari logika semacam ini.
Secara formal, argumen pendukungnya terlihat rapi. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebut kepala daerah “dipilih secara demokratis”, tanpa menentukan cara pemilihannya. Tafsir ini pernah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi. Dari sudut pandang hukum semata, pilkada melalui DPRD tidak otomatis inkonstitusional. Tetapi hukum tata negara tidak berhenti pada pertanyaan boleh atau tidak boleh.
Konstitusi bukan sekadar teks yang membuka kemungkinan, melainkan kerangka untuk membatasi kekuasaan. Setiap perubahan desain pemilihan harus dibaca dalam konteks relasi antara negara dan warga. Pertanyaan kuncinya bukan apakah mekanisme ini sah, melainkan apa konsekuensinya terhadap distribusi kekuasaan politik di tingkat lokal.
Argumen Pilkada Tidak Langsung
Di titik ini, argumen pendukung pilkada tidak langsung mulai kehilangan pijakan. Partai Golkar berbicara tentang efisiensi anggaran. Partai Gerindra menekankan stabilitas pemerintahan. Partai Nasdem mengingatkan bahwa konstitusi tidak melarang. Partai Amanat Nasional bersedia dengan syarat kesepakatan politik. Hampir tidak ada yang berbicara tentang posisi warga setelah hak memilihnya dicabut.
Baca juga:
Perlu dipahami bahwa efisiensi dan stabilitas adalah bahasa manajemen, bukan bahasa demokrasi. Demokrasi tidak pernah dirancang untuk sepenuhnya rapi atau hemat, melainkan untuk membuka ruang koreksi terhadap kekuasaan. Ketika efisiensi dijadikan dalih, yang sedang dihindari adalah ketidakpastian yang melekat pada kehendak rakyat.
Argumen tentang politik uang juga perlu dibaca secara jujur. Politik uang tidak muncul karena rakyat memiliki hak pilih, melainkan karena proses pencalonan kepala daerah mahal dan tertutup. Ongkos itu dibebankan ke kandidat, lalu diturunkan ke lapangan. Dalam situasi ini, memindahkan pilkada ke DPRD tidak menghilangkan uang dari politik. Ia justru membuatnya lebih terkonsentrasi dan lebih sulit dilacak.
Alih-alih memengaruhi ratusan ribu pemilih, cukup memengaruhi puluhan anggota DPRD. Secara teknis lebih sederhana, secara politis lebih mudah dikendalikan, dan secara demokratis jauh lebih bermasalah. Politik uang tidak diberantas, melainkan dipersempit areanya.
Tambahan lain yang sering luput adalah persoalan akuntabilitas jangka panjang. Dalam pilkada langsung, hubungan antara pemilih dan kepala daerah bersifat langsung dan berulang. Kepala daerah tahu bahwa kegagalannya akan diingat dan dihukum dalam pemilihan berikutnya. Dalam pilkada DPRD, hubungan itu terputus. Rakyat tidak punya mekanisme koreksi yang setara terhadap keputusan DPRD.
Orientasi Kekuasaan
DPRD sendiri tidak bisa dibayangkan sebagai institusi netral. Ia bekerja dalam disiplin partai, logika fraksi, dan relasi kuasa yang sering kali lebih dekat ke elite pusat daripada konstituen lokal. Proses pengambilan keputusannya jarang berlangsung terbuka. Ketika DPRD memilih kepala daerah, publik hanya menerima hasil, tanpa pernah benar-benar mengetahui proses.
Perubahan mekanisme ini menggeser orientasi kekuasaan kepala daerah. Kepala daerah hasil pilkada langsung bergantung pada legitimasi warga. Kepala daerah hasil pemilihan DPRD bergantung pada elite politik. Perbedaan ini bukan teknis, melainkan substantif. Ia menentukan kepada siapa kekuasaan merasa bertanggung jawab.
Baca juga:
Wacana pilkada tidak langsung juga tidak dapat dilepaskan dari konteks politik nasional saat ini. Setelah pemilu nasional, kecenderungan mengurangi risiko elektoral semakin kuat. Pilkada langsung selalu menyimpan kemungkinan kejutan. Pilkada DPRD menawarkan kepastian. Dalam politik, kepastian sering kali lebih menarik bagi elite dibanding legitimasi yang lahir dari proses terbuka.
Di sinilah letak masalah utamanya. Pilkada tidak langsung bukan jawaban atas krisis demokrasi lokal, melainkan cara mengelola krisis dengan memangkas partisipasi. Ia mengubah masalah struktural menjadi alasan prosedural. Demokrasi diperlakukan sebagai sumber gangguan, bukan sebagai mekanisme koreksi.
Menolak wacana ini bukan berarti menutup mata terhadap cacat pilkada langsung. Biaya mahal, konflik, dan politik uang adalah persoalan nyata. Tetapi solusi atas demokrasi yang cacat bukanlah mengurangi peran rakyat. Solusinya adalah membenahi partai politik, menertibkan pendanaan, dan menegakkan hukum pemilu secara konsisten.
Jika DPRD dianggap belum berkualitas, tidak masuk akal menjadikannya pemilih tunggal kepala daerah. Jika partai politik dianggap bermasalah, tidak logis menyerahkan lebih banyak kekuasaan kepada partai. Menarik kembali hak pilih rakyat justru memperdalam jarak antara negara dan warga.
Pilkada tidak langsung mungkin sah secara hukum. Namun secara politik, ia bergerak menjauh dari semangat pembatasan kekuasaan yang menjadi dasar Reformasi. Demokrasi tidak runtuh karena terlalu banyak partisipasi. Demokrasi runtuh ketika partisipasi diperlakukan sebagai masalah yang harus disingkirkan.
Editor: Prihandini N
