Isu kasus korupsi belakangan ini menjadi headline pemberitaan, berbagai kasus korupsi mulai terkuak dari kasus operasi tangkap tangan yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer hingga kasus pengadaan laptop di kementerian pendidikan yang melibatkan Nadiem Makariem. Pengungkapan beberapa kasus korupsi dilakukan secara aktif oleh dua institusi sekaligus, Kejaksaan dan KPK. Hal ini menjadi upaya pemerintah merealisasi janji dan komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi.
Apakah dengan begitu publik dapat puas dengan kinerja pemerintah, sesungguhnya pekerjaan rumah pemerintah masih menumpuk, belum surut ingatan kita tuntutan 17+8, yang belum sepenuhnya dilakukan. Tulisan ini menguraikan beberapa pekerjaan rumah yang dapat dimaksimalkan dan bersintesis dengan komitmen antikorupsi.
Baca juga:
Pertama, Presiden sebagai kepala eksekutif yang membawahi institusi Kejaksaan dan KPK, wajib mendorong upaya law enforcement dalam kasus korupsi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Tentu saja Presiden memiliki batasan tetap terhadap institusi penegak hukum demi menjaga marwah dan independensi kelembagaan. Wajar jika skeptisme muncul karena institusi penegak hukum rawan menjadi peranti bagi para elit politik dan oligarki untuk memukul pihak yang berseberangan.
Davis dalam tesisnya menyebutkan lazimnya aktor politik mencoba mempengaruhi lembaga penegak hukum untuk menarget aktor politik lain yang berseberangan demi mengubah keseimbangan kekuasaan. Di sisi lain lembaga penegak hukum dapat menarget aktor politik untuk mengejar agenda politiknya.
Tesis di atas seakan mengonfirmasi beberapa preseden kasus korupsi yang sarat bermuatan politik sebagaimana yang menimpa Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Seperti diketahui kedua tokoh ini tidak menjadi bagian kekuasaan. Publik berspekulasi kasus korupsi yang menjerat kedua tokoh tersebut merupakan pesanan politik, sebelum akhirnya Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya menerbitkan abolisi dan amnesti (constitutional pardon power) bagi kedua tokoh tersebut. Namun bukan berarti pemberian abolisi dan amnesti dalam kasus korupsi dapat dijustifikasi benar, mungkin untuk kasus Tom Lembong dapat dikecualikan, pemberian abolisi menjadi solusi dari terjadinya judicial error.
Ke depannya menjadi suatu keniscayaan seluruh tahapan penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan tujuan tidak ada lagi stigma dan prasangka bahwa pemberantasan korupsi dapat didesain sesuai kehendak penguasa (cherry picking). Di samping itu, Presiden dalam menjaga komitmen dan konsistensi sikapnya dalam pemberantasan korupsi, perlu memiliki political will mereformasi total institusi sentral penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, agar terbebas dari anasir politik yang dapat mengganggu efektivitas pemberantasan korupsi.
Kedua, komitmen antikorupsi dapat direfleksikan pula dalam penyusunan kabinet:
1) Dibutuhkan simplifikasi jumlah anggota kabinet. Seperti diketahui saat ini jumlah anggota Kabinet Merah Putih 60 Menteri/Pejabat setingkat Menteri dan 55 Wakil Menteri. Jumlah yang sangat fantatis, hal demikian konsekuensi dari revisi norma Pasal 15 UU Kementerian Negara yang tidak lagi membatasi jumlah kementerian.
Jumlah yang ada tidak lagi proporsional, kontraproduktif dengan semangat reformasi birokrasi dan efisiensi anggaran yang dilakukan, karena kenyataannya kabinet “gemoy” hanya menampung kepentingan politik balas budi tidak menyelesaikan isu substansial. Sebagai contoh pemisahan urusan haji dari kementerian agama telah membuktikan pembentukannya tidak berbasis isu substansial yang sejatinya kompleksitas urusan haji dapat diselesaikan kementerian agama melalui strukural yang ada.
Memang tidak dapat dimungkiri, menjadi Presiden dalam sistem pemerintahan presidensial dengan sistem multipartai tidaklah mudah karena Presiden harus mengkomodasi dan menghimpun dukungan sebanyak mungkin. Namun demikian sudah seyogianya Presiden sebagai “formatur utama” memiliki bargaining power untuk mempertimbangkan penyederhanaan jumlah anggota kabinet secara proporsional dan ramping agar sejalan dengan program efisiensi yang dilaksanakan.
2) Menghentikan sikap menormalisasi rangkap jabatan anggota kabinet. Seperti diketahui saat ini ada 33 Wakil Menteri yang menduduki jabatan strategis di BUMN. Kendati tidak disebutkan secara tegas larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri, sesungguhnya ketentuan Pasal 23 UU Kementerian Negara secara mutatis mutandis berlaku juga bagi Wakil Menteri, bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No 80/PUU/-XVII 2019 yang diafirmasi pada Putusan No 128/PUU-XXIII/2025 disebutkan ketentuan yang berlaku bagi menteri berlaku pula bagi wakil menteri.
Ihwal rangkap jabatan, MK memberi waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo. Tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meskipun jangka waktu dua tahun untuk penyesuaian dinilai terlalu lama, akan tetapi Putusan MK ini perlu dijadikan momentum bagi pemerintah untuk mempersiapkan kandidat. Mereka harus memilih profesional berdasarkan kompetensi keahlian dalam mengelola perusahaan negara. Serta yang tak kalah terpenting jauh dari potensi conflict of interst.
Ketiga, masih terdapat tindakan dan kebijakan pemerintah yang kontraproduktif dengan semangat antikorupsi, penulis mencatat paling tidak ada tiga kebijakan kontroversi:
1) Efisiensi anggaran pendidikan dan kesehatan. Banyak yang menilai bahwa kebijakan telah mereduksi prioritas kepentingan publik dan pelaksanaan alokasi yang tidak dilakukan secara transparan.
Padahal kedua sektor tersebut merupakan aspek fundamental dalam development the quality of human resources, apabila efisiensi anggaran pendidikan dan kesehatan tetap diberlakukan dikhawatirkan dampak negatifnya akan dirasakan di masa depan. Oleh karena itu perlu kajian komprehensif untuk mealokasikan anggaran khusus pendidikan dan kesehatan secara proporsional dan tepat sasaran.
2) Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki tujuan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penyaluran gizi berskala nasional. Secara faktual ditemukan banyak kendala, mulai pengelolaan anggaran yang minim transparansi, beban anggaran yang irasional, hingga persoalaan teknis di lapangan terjadinya keracunan massal siswa.
Tentunya publik akan mempertanyakan bagaimana sistem manajemen program MBG dan akuntabilitasnya. Alih-alih menjadi solusi kepentingan bangsa-negara, program MBG dikhawatirkan justru akan merugikan keuangan negara. Beberapa pemerhati isu sosial menyarankan agar dilakukan relokasi anggaran program MBG ke program yang lebih realistis dan tepat sasaran seperti peningkatan kualitas pendidikan.
3) Tindakan dan kebijakan kontroversi pemerintah dalam isu ekologis. Salah satunya adalah ketika pemerintah, melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, memberikan izin tambang kepada PT Gag Nikel di Raja Ampat untuk dapat beroperasi kembali. Sementara 4 IUP lainnya disetop karena terdapat dugaan pelanggaran terhadap kerusakan lingkungan. Pemerhati dan civil society yang bergerak pada isu lingkungan sudah memperingatkan bahwa obral pemberian izin tambang bukti pengkhianatan terhadap keberlangsungan ekositstem alam.
Baca juga:
Sesungguhnya isu ekologis kerusakan lingkungan akibat pertambangan sudah seringkali terjadi. Di Kalimantan misalnya, banyak lubang galian di beberapa titik yang telah memakan korban. Ironisnya, itu dilakukan oleh penambang liar. Hal demikian disebabkan minimnya kesadaran dan upaya pengawasan pemerintah daerah terhadap deforestasi besar-besaran dibuktikan dari AMDAL dan audit lingkungan yang sekadar menjadi formalitas. Oleh karena itu perlu ada political will untuk menegakkan regulasi lingkungan, serta sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan untuk menyelamatkan lingkungan Indonesia sebagai paru-paru dunia.
Semoga ke depannya Presiden Indonesia dapat memaksimalkan pekerjaan rumah secara konsisten menjaga semangat antikorupsi, paling tidak dalam tiga ranah: 1) penegakan hukum yang bebas dari kepentingan politik; 2) kabinet yang ramping, diisi oleh para profesional dan bebas dari kepentingan politik; dan 3) kebijakan publik dan pelaksanaanya yang secara transparan, akuntabel, dan diperuntukan kepentingan rakyat. (*)
Editor: Kukuh Basuki
