Lulusan psikologi. Guru BK salah satu SMK di Kota Makassar dan tergabung di sekretariat Jaring Nusa KTI, koalisi 18 organisasi yang berfokus pada isu pesisir, laut dan pulau kecil

Tambang di Pulau Kecil: Dari Kecemasan Ekologi Menuju Kesadaran Kritis

Muhammad Riszky

3 min read

Sejak digencarkan pada periode kedua Jokowi hingga dilanjutkan oleh pemerintahan Prabowo, hilirisasi nikel telah memberi dampak buruk terhadap kondisi lingkungan dan kesejahteraan, khususnya bagi masyarakat lingkar tambang.

Pemerintah berdalih jika kebijakan ini untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan transisi energi. Namun, realitanya justru sebaliknya. Kerusakan ekologis tak terhindarkan, menyebabkan ruang hidup masyarakat semakin terdesak.

WALHI Region Sulawesi dalam laporannya tahun 2021 menyebut jika hadirnya industri ekstraktif telah menyebabkan kemiskinan di lingkar tambang di berbagai pusat industri nikel di Pulau Sulawesi. Selain itu, transisi energi yang diusung pemerintah nyatanya telah menyebabkan emisi yang sangat tinggi.

Studi yang dilakukan oleh CREA dan CELIOS menunjukkan emisi yang dihasilkan dari industri ekstraktif di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara menimbulkan beban ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp 40,7 triliun pada 2025. Emisi tersebut didapatkan dari smelter dan PLTU Captive untuk kebutuhan energi listrik.

Pulau Kecil Digempur Tambang

Dua pekan terakhir, publikasi mengenai Raja Ampat terus hadir di berbagai media. Pertambangan di salah satu destinasi wisata favorit tersebut mengancam biodiversitas. Masifnya kampanye yang dilakukan menghasilkan kemenangan kecil dengan dicabutkan izin empat pulau di Raja Ampat.

Baca juga:

Raja Ampat sendiri hanyalah contoh kecil bagaimana pulau-pulau kecil menjadi ajang penghancuran ekologi secara sistematis. Data dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyebut bahwa terdapat 218 izin usaha pertambangan di 34 pulau kecil di Indonesia, dengan luas konsesi mencapai 274.549,57 hektar.

Merujuk UU Nomor 27 Tahun 2007 dengan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pulau kecil didefinisikan sebagai pulau yang luasnya sama dengan atau kurang dari 2.000 km2. Aturan tersebut juga menegaskan bahwa pulau kecil tidak boleh ditambang.

Hal itu kembali dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-XXI/2023 yang semakin menegaskan jika pulau kecil tidak untuk ditambang. Putusan tersebut merupakan kemenangan warga Pulau Wawonii dengan pengabulan tuntutan pembatalan dan pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada PT Gema Kreasi Perdana.

Pulau kecil yang rentan terhadap krisis iklim malah diabaikan. Masih adanya IUP di pulau kecil menjadi bukti pemerintah absen dalam melindungi pulau kecil dari potensi hilangnya biodiversitas dan keberlanjutan lingkungan. Dapat dilihat di Pulau Kabaena yang luas pulaunya hanya 891 km2,  tetapi dibebani IUP 53 perusahaan yang mencakup 73% dari luas pulau.

Riset oleh Satya Bumi menunjukkan saat ini terdapat 15 IUP yang aktif dalam aktivitas industri ekstraktif terutama nikel yang menyebabkan deforestasi, pencemaran pesisir dan laut, menurunnya pendapatan nelayan hingga, masalah kesehatan seperti penyakit pernapasan dan kulit. Temuan menunjukkan lebih dari 80% penduduk di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, mengalami penurunan pendapatan terutama nelayan.

Riset lain datang dari Nexus3 yang melakukan penelitian dampak aktivitas industri nikel di Teluk Weda, Maluku Utara. Riset yang dipublikasi pada April 2025 menunjukkan konsentrasi logam berat seperti arsen dan merkuri di Teluk Weda didapatkan pada ikan. Bahkan lebih parahnya, konsentrasi logam berat ditemukan juga pada darah pada 15 individu dari 46 responden.

Hal ini menguatkan penelitian yang dilakukan oleh WALHI Maluku Utara yang menunjukkan perairan di Teluk Weda telah tercemar logam berat. Faisal Ratuela, Direktur WALHI Maluku Utara dalam sebuah diskusi yang dilakukan Jaring Nusa menjelaskan jika temuan terbaru menunjukkan pemerintah tidak serius untuk mengatasi pencemaran yang telah berlangsung bertahun-tahun di Teluk Weda.

Kecemasan Ekologi, Implikasinya Pada Mental

Industri ekstraktif yang semakin massif dengan slogan hilirisasi telah menyebabkan berbagai kehancuran di pulau-pulau kecil. Hal ini semakin menambah beban ekologi terhadap bumi yang telah menanggung dampak dari krisis iklim akibat aktivitas destruktif yang terus berlangsung.

Akumulasi dari hal itu telah menyebabkan berbagai penderitaan baik warga yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung. Perlahan namun pasti kondisi tersebut telah memicu rasa takut yang semakin meluas. Sebuah kekhawatiran terhadap masa depan, telah menyebabkan ketakutan, yang sering diistilahkan dengan kecemasan ekologi.

American Psychological Association (APA) menjelaskan kecemasan ekologi merupakan sebuah ketakutan terhadap bencana lingkungan yang muncul dari dampak perubahan iklim dan memunculkan kekhawatiran terkait masa depan serta generasi selanjutnya.

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Boluda-Verdu bersama 4 peneliti melakukan analisis yang melihat keterkaitan kecemasan ekologi terhadap kesehatan. Temuannya menunjukkan jika kecemasan ekologi dikaitkan dengan gangguan fungsional termasuk gejala depresi, kecemasan, PTSD, stres dan insomnia, kesehatan mental yang dinilai sendiri lebih rendah, dan bahkan keengganan untuk memiliki anak.

Baca juga:

Studi yang dipublikasi di Journal of Environmental Psychology pada 2022 menemukan jika dampak kecemasan ekologi tersebut merugikan, terutama bagi generasi muda, wanita, dan negara-negara berpenghasilan rendah. Temuan lainnya menunjukkan kecemasan ekologi bertambah seiring dengan kekecewaan terhadap pemerintah dalam mengatasi masalah krisis iklim.

Kesadaran Kritis Anak Muda

Isu tertambangan di Raja Ampat menjadi momentum membangun kesadaran kritis khususnya pada anak muda. Laporan dari DroneEmprit menunjukkan terdapat 4.016 artikel di media online dalam kurang waktu 1-9 Juni yang membahas pertambangan di Raja Ampat. Total sebanyak 95% sentimen negatif atas kondisi Raja Ampat dengan tagar #saverajaampat.

Publikasi yang intens pada berbagai media dan platform digital membuat banyak anak muda melek terhadap apa yang terjadi di Raja Ampat. Hal ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk terus menyuarakan penolakan terhadap pertambangan di pulau kecil, bahkan meluas sebagai isu bersama tentang penyelamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Penelitian yang dilakukan oleh PPIM UIN Jakarta menunjukkan sebanyak 78,5% anak muda khususnya generasi Z melek terhadap isu lingkungan dibandingkan generasi lainnya. Temuan lainnya adalah sebanyak 80% sepakat bahwa telah terjadi krisis iklim.

Survey yang dilakukan oleh Deloitte menyebut lebih dari 60% anak muda mempertimbingan keberlanjutan lingkungan terhadap keputusan perilaku konsumsi mereka. Artinya semakin banyaknya anak muda yang mengikuti perkembangan lingkungan dan mau bertindak untuk memperbaiki kondisi lingkungan menjadi lebih baik.

Anak muda berhak untuk menuntut pemangku kebijakan dan juga perusahaan yang telah berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Anak muda harus terlibat aktif untuk berperan mengubah kondisi bumi lebih baik. Tidak mengulangi kesalahan generasi sebelumnya demi bumi yang lebih baik pada generasi selanjutnya.

 

 

Editor: Prihandini N

Muhammad Riszky
Muhammad Riszky Lulusan psikologi. Guru BK salah satu SMK di Kota Makassar dan tergabung di sekretariat Jaring Nusa KTI, koalisi 18 organisasi yang berfokus pada isu pesisir, laut dan pulau kecil

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email