Pemahaman tentang negara dan warga negara yang selama ini diajarkan oleh para pendidik tampaknya perlu direvisi, mengingat kondisi kewargaan mutakhir yang mengalami erosi mental. Doktrin kewarganegaraan yang telah mengisi palung pendidikan sejak Sekolah Dasar hingga Pendidikan Tinggi telah memosisikan warga negara di bawah negara. Padahal, Indonesia telah mengklaim dirinya sebagai negara yang mendaulat rakyat selaku pemegang kedaulatan tertinggi sejak kemerdekaan, sebagaimana terkandung dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan mukadimah konstitusi. Proposisi kedaulatan rakyat itu seharusnya berkelindan dengan postur warga negara yang lebih superior dibandingkan negara.
Kekeliruan paradigma ini berakibat panjang pada struktur kehidupan berbangsa, sehingga kebijakan negara lebih sering mementingkan kekuasaan negara daripada kekuasaan rakyat. Pada akhirnya, kebijakan negara tidak simetris dengan kebajikan, melainkan lebih mengarah pada kepicikan yang merenggut kebebasan warga negara melalui sistem dominasi negara. Kesalahan ini bukan hanya mengkhianati ide kewargaan, tetapi juga menodai prinsip republik demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan warga negara, yang ternodai oleh tangan besi kekuasaan yang menyelinap melalui “kebijakan negara.”
Asumsi bahwa warga negara harus ditempatkan di puncak piramida dapat dilihat dari dua pendekatan: historis dan teoretis. Pendekatan historis bisa kita pelajari dari revolusi Prancis (1789) yang mengakhiri dominasi negara, di mana kuasa Raja Louis XVI dihentikan melalui amarah rakyat. Alun-alun Kota Paris menjadi saksi ayunan pisau guillotine yang diarahkan ke leher sang raja, membuktikan bahwa kedaulatan rakyat tidak boleh digugurkan oleh kesewenang-wenangan negara.
Pengakuan apokrifa Louis XVI: “L’Etat c’est Moi” atau “aku adalah negara,” telah terbukti gugur di tengah konfrontasinya dengan rakyat Prancis. Sejarah ini memulai era negara modern yang membenamkan ide republikanisme sebagai penentang hegemoni negara. Revolusi Prancis menjadi titik balik dari kezaliman negara menuju kebebasan rakyat.
Pendekatan teoretis, sebagaimana dijelaskan oleh Thomas Hobbes (1588), menyatakan bahwa negara diciptakan untuk menghindari homo homini lupus dan bellum omnium contra omnes. Negara dibentuk untuk melindungi manusia dari segala bentuk penindasan. Dalam teori negara, terdapat empat komponen untuk melahirkan negara: rakyat, pemerintahan, wilayah, dan kedaulatan. Warga negara berada di posisi tertinggi dibandingkan komponen lainnya. Negara idealnya melindungi manusia dari penjajahan dalam bentuk apa pun.
Teori kedaulatan rakyat menempatkan warga negara sebagai elemen utama. Sebaliknya, teori kedaulatan negara mengutamakan kekuasaan negara. Namun, ketika kekuasaan dipegang oleh individu yang tidak kompeten, kehancuran negara hanya tinggal menunggu waktu. Di sisi lain, warga negara tidak memiliki legitimasi untuk mengontrol jalannya kekuasaan karena hanya dijadikan sebagai objek. Berbeda dengan teori kedaulatan rakyat yang menyediakan ruang bagi rakyat untuk mengevaluasi rezim.
Dalam konteks Indonesia, pendidikan kewarganegaraan yang selama ini diajarkan tampaknya justru menjadi penyebab lahirnya situasi saat ini. Kurikulum kewarganegaraan selalu mendoktrin warga negara untuk patuh kepada negara, bukan sebaliknya. Padahal, negara-lah yang seharusnya patuh dan menjunjung tinggi serta melindungi warga negara. Mentalitas patuh ini membentuk warga negara yang takut, segan, dan enggan untuk mengkritik kebijakan negara.
Mengapa warga negara tidak diajarkan untuk selalu mengkritik kebijakan negara? Bukankah sikap kritis terhadap kebijakan negara merupakan prasyarat negara demokratis, agar kesewenang-wenangan tidak terus berulang? Relasi yang sehat antara warga negara dan negara hanya bisa tercapai jika kurikulum pendidikan menempatkan warga negara pada posisi yang selayaknya.
Ironisnya, di Indonesia, rakyat sering kali menjadi tumbal dari kebijakan negara atas nama stabilitas dan keamanan. Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa ide kewargaan sering kali dinegasikan oleh penguasa yang rakus akan kekuasaan. Dari era Soekarno yang mendeklarasikan diri sebagai pemimpin revolusi, hingga rezim Orde Baru yang menggantikan kebebasan dengan otoritarianisme, rakyat selalu menjadi korban.
Situasi yang berkembang saat ini, seperti isu revisi undang-undang dan pengesahan berbagai kebijakan yang menguatkan postur negara, hanya menunjukkan bagaimana negara terus memperluas kekuasaannya. Sebaliknya, RUU yang seharusnya memperkuat posisi warga negara, seperti RUU Penyiaran dan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, justru dilupakan.
Kekuasaan negara yang semakin dominan menyebabkan kebebasan warga negara terkikis, kesetaraan sulit dicapai, dan menggerogoti demokrasi republik kita. Mekanisme pengawasan terhadap negara semakin melemah, dan kesewenang-wenangan negara menyebar seperti sel kanker yang sulit diatasi.
Diseminasi ide kewargaan menjadi langkah awal untuk memulai kehidupan baru menuju negara bangsa yang menolak ekspansi negara terhadap kebebasan dan kesetaraan warga negara. Paradigma kewarganegaraan harus diganti dengan paradigma kewargaan untuk memberi petunjuk jalan bagi Indonesia ke arah republik demokratis. Mengingat turbulensi hukum, politik, ekonomi, dan sosial yang semakin berkelabu, saya merasa bahwa kondisi saat ini mencerminkan kegagalan kita dalam memahami sukma kewargaan.
Berbagai masalah seperti proses legislasi yang amburadul, penegakan hukum yang carut-marut, politik patron-klien, dan ekonomi yang eksploitatif hanya memperkuat betapa mendewakan negara dianggap lebih penting daripada kedaulatan rakyat. Menuntun bangsa ini melewati labirin hanya bisa dimulai dengan membenamkan ide kewargaan.
Durohim Amnan bisa dihubungi melalui akun media sosialnya di @DurohimA (Instagram) atau @DurohimA (Twitter)
