Nenek moyang kita bukan pelaut, tapi ketiadaan.

Meninjau Keabsahan Klausul Eksonerasi dalam Ajang Lomba Lari

Rido Arbain

2 min read

Dua orang pelari yang mengikuti ajang lari Siksorogo Lawu Ultra (SLU) 2025 dilaporkan meninggal dunia saat perlombaan berlangsung pada Minggu, 7 Desember 2025. Korban diketahui bernama Pujo Buntoro (55) dan Sigit Joko Purnomo (45). Insiden tersebut terjadi di lintasan ekstrem Gunung Lawu, wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, panitia penyelenggara menyampaikan bahwa seluruh peserta telah menandatangani surat pelepasan tanggung jawab sebelum perlombaan dimulai. Dokumen tersebut memuat pernyataan bahwa peserta menyadari tingginya risiko olahraga trail run serta sepakat untuk tidak menuntut panitia apabila terjadi peristiwa di luar dugaan.

Baca juga:

Apabila mengutip syarat dan ketentuan peserta yang dimuat dalam situs web SLU 2025 pada laman https://siksorogo.id/rule-and-regulation/, terdapat ketentuan sebagai berikut: “Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas cedera atau kematian yang terjadi selama atau setelah perlombaan apabila disebabkan oleh kondisi kesehatan peserta yang tidak layak, kecuali jika terbukti secara sah bahwa insiden tersebut merupakan akibat dari kelalaian yang disengaja oleh pihak penyelenggara.”

Pertanyaan yang muncul kemudian, apakah surat pelepasan tanggung jawab yang juga dikenal dengan istilah waiver secara otomatis menghapus kemungkinan adanya tuntutan hukum?

Dalam ranah hukum, syarat dan ketentuan acara yang disusun sepihak oleh penyelenggara untuk transaksi massal disebut perjanjian baku, sementara pasal-pasal atau aturan di dalamnya dikenal dengan istilah klausul baku, yang juga diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Dalam buku berjudul Hukum Perlindungan Konsumen, Ahmadi Miru dan Sutarman Yudo menyatakan bahwa klausul baku dalam suatu perjanjian bersifat mengikat bagi pihak-pihak yang menyetujuinya, walaupun klausul tersebut disusun tanpa proses negosiasi lebih dulu antara pelaku usaha dan konsumen. Dalam konteks ajang lomba lari, maka penyelanggara adalah pelaku usaha dan peserta/pelari adalah konsumen.

Ketika menyusun perjanjian baku berupa syarat dan ketentuan keikutsertaan, pihak penyelenggara memang memiliki peluang besar untuk menghapus atau membatasi tanggung jawab mereka. Di Indonesia, ketentuan semacam ini dikenal sebagai syarat eksonerasi atau klausul eksonerasi (exoneration clause). Konsep serupa dalam literatur hukum internasional juga dikenal dengan istilah exemption clause, exclusion clause, atau warranty disclaimer clause. Meskipun belum secara eksplisit diatur dalam UUPK atau aturan sejenisnya, doktrin hukum yang berlaku di Indonesia menentang adanya klausul eksonerasi, terutama jika pencantumannya berpotensi merugikan pihak konsumen.

Tidak hanya dalam ajang lomba lari di Indonesia, pencantuman klausul eksonerasi juga masih sering ditemui dalam syarat dan ketentuan pendaftaraan ajang lari bergengsi tingkat internasional alias major running events seperti Tokyo Marathon (Jepang), Boston Marathon (AS), TCS London Marathon (Inggris), dan TCS Sydney Marathon (Australia). Pertanyaannya, apakah penggunaan klausul eksonerasi dalam suatu perjanjian baku dapat dianggap sah di mata hukum?

Baca juga:

Apabila ditinjau berdasarkan doktrin hukum yang berlaku di Indonesia, serta dengan membandingkan yurisprudensi yang ada di beberapa negara tempat major running events dilakasanakan, maka keabsahan suatu klausul eksonerasi dapat dilihat terlebih dahulu dari pertanyaan apakah klausul tersebut merupakan klausul pengecualian (exclusion clause) atau klausul pembatasan (limitation clause).

Misalnya, dalam SLU 2025 terdapat klausul pengecualian dengan bunyi: “Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas cedera atau kematian […], kecuali jika terbukti secara sah bahwa insiden tersebut merupakan akibat dari kelalaian yang disengaja oleh pihak penyelenggara.” Dengan mencantumkan frasa “kecuali jika” untuk merujuk pada kondisi tertentu, artinya klausul tersebut merupakan klausul pembatasan. Berbeda halnya jika penyelenggara memuat klausul yang berbunyi: “Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas cedera atau kematian peserta dalam kondisi apa pun.” Maka, jelas bahwa klausul tersebut merupakan klausul pengecualian dengan asumsi bahwa penyelenggara bermaksud melepaskan tanggung jawabnya secara mutlak.

Setelah menafsirkan bunyi klausul eksonerasi, selanjutnya perlu diterapkan asas pembuktian. Dalam hal terjadinya insiden yang merugikan peserta, misalnya pada saat mengikuti ajang lomba lari, maka klausul eksonerasi tidak dapat serta-merta menjadi dasar untuk menuntut pertanggungjawaban penyelenggara. Sebabnya, asas pembuktian dalam hukum perdata menegaskan bahwa peserta harus membuktikan adanya wanprestasi atau kelalaian penyelenggara terlebih dahulu di hadapan pengadilan.

Meskipun demikian, beberapa tinjauan terhadap yurisprudensi mengenai kasus klausul eksonerasi menunjukkan bahwa pengadilan cenderung membatalkan klausul eksonerasi yang tidak adil atau mengandung penyalahgunaan keadaan. Masalahnya, di Indonesia belum pernah ada kasus kecelakaan atau kematian pelari yang sampai digugat ke pengadilan. Hal ini menunjukkan dua hal: apakah para peserta lari memang menganggap sudah sewajarnya penyelenggara lepas tanggung jawab atau peserta lari maupun keluarganya justru menganggap bahwasanya masih sulit untuk menuntut kepastian hukum di Indonesia. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

Rido Arbain
Rido Arbain Nenek moyang kita bukan pelaut, tapi ketiadaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email