Pengamat media sosial.

Menggugat Tren Pencantuman ‘Gelar’ Sertifikasi

Latifa S.

2 min read

Beberapa waktu lalu saya berselancar di media sosial Instagram dan menemukan sebuah akun yang mencantumkan banyak gelar di belakang namanya. Namun, gelar yang dicantumkan bukanlah gelar akademik, melainkan sertifikasi seperti CPA, CMP, dan CHRP. Fenomena ini ternyata cukup marak terjadi dan seolah dinormalisasi di ruang digital.

Deretan huruf yang dicantumkan di belakang nama tersebut memang memberikan kesan profesional dan prestise bagi pemiliknya. Apalagi jika huruf-huruf tersebut terdengar asing sehingga tidak sedikit orang yang mengira bahwa itu merupakan gelar akademik. Padahal, deretan huruf tersebut adalah sertifikasi kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Gelar Akademik vs Sertifikasi

Sebenarnya sertifikasi bukanlah sesuatu yang perlu dipermasalahkan. Sertifikasi justru memiliki peran penting dalam dunia kerja profesional. Melalui proses pelatihan dan uji kompetensi, seseorang dapat membuktikan bahwa dirinya memiliki keterampilan di bidang yang spesifik. Dengan kata lain, sertifikasi merupakan bentuk pengakuan atas kemampuan profesional yang dimiliki seseorang.

Namun, persoalan muncul ketika sertifikasi tersebut kemudian dicantumkan di belakang nama layaknya gelar pendidikan formal. Praktik ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Tidak sedikit orang yang kemudian mengira bahwa deretan huruf tersebut merupakan gelar akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi, seperti sarjana, magister, atau doktor. Padahal, proses memperoleh sertifikasi sangat berbeda dengan proses memperoleh gelar akademik.

Baca juga:

Gelar akademik diperoleh melalui proses yang panjang dan bertahun-tahun. Rasanya tidak sepadan jika disetarakan dengan sertifikasi yang bisa didapatkan dalam waktu beberapa hari. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Arief Rachman, pakar pendidikan nasional, yang menyatakan kalau gelar akademik itu bukan hanya tanda lulus, tetapi kontrak sosial antara individu dan masyarakat bahwa ia telah menempuh proses epistemologi yang ketat. Sedangkan sertifikasi fokus pada kemampuan teknis di bidang tertentu, bukan menggantikan proses pendidikan formal.

Namun, realitanya banyak orang menuliskan sertifikasi di belakang nama mereka seolah sama dengan gelar akademik. Akibatnya, batas antara gelar akademik dan sertifikasi profesional menjadi semakin kabur.

Sertifikasi sebagai Simbol Status

Fenomena pencantuman sertifikasi pada nama ini juga berpotensi memengaruhi motivasi sebagian orang dalam mengikuti pelatihan sertifikasi. Idealnya, seseorang mengikuti sertifikasi untuk meningkatkan kompetensi dan memperdalam keahlian di bidang tertentu. Hal ini dilakukan untuk menambah ilmu maupun mempersiapkan jenjang karir yang relevan. Namun, tidak sedikit orang yang mulai melihat sertifikasi sebagai cara untuk menambah “atribut” di belakang nama mereka. Dengan kata lain, sertifikasi tidak lagi dipandang sebagai proses peningkatan kompetensi, melainkan juga sebagai simbol status.

Jika pola pikir ini terus berkembang maka kualitas kompetensi yang dihasilkan dari berbagai pelatihan hanya menjadi ajang koleksi sertifikat, bukan fokus pada kemampuan. Hal ini pun mulai terlihat dari maraknya lembaga sertifikasi profesi yang menawarkan berbagai program sertifikasi dalam waktu relatif singkat. Situasi tersebut berpotensi menggeser esensi sertifikasi dari proses pengakuan kompetensi yang ketat menjadi sekadar formalitas administratif.

Aturan Hukum Penggunaan Gelar

Dalam pendidikan hukum, penggunaan gelar diatur pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur penggunaan gelar akademik, vokasi, maupun profesi yang diperoleh melalui pendidikan formal dan diakui negara. Penggunaan gelar yang tidak sah atau tidak sesuai dengan peraturan tentu dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Oleh karena itu, penting untuk membedakan secara jelas antara gelar pendidikan formal dan sertifikasi kompetensi.

Sertifikasi seharusnya dipahami sebagai bukti kemampuan profesional yang dapat ditunjukkan melalui portofolio, pengalaman kerja, atau sertifikat. Sedangkan gelar akademik memiliki kedudukan tersendiri karena diperoleh melalui sistem pendidikan formal yang terstruktur dan diakui secara resmi oleh negara.

Sertifikasi kompetensi ini lahir dari pelatihan dan uji kompetensi yang membekali individu untuk mendapatkan sertifikat, bukan gelar akademik. Sertifikat inilah yang dapat digunakan sesuai konteks, seperti profil LinkedIn, Curiculum Vitae (CV), Resume, maupun ruang profesional lain di mana sertifikat kompetensi dibutuhkan. Pencantuman sertifikat tersebut berfungsi untuk menunjukkan bidang keahlian yang dimiliki seseorang. Dengan demikian, sertifikasi tetap memiliki nilai penting sebagai bukti kompetensi yang relevan dengan kebutuhan profesional.

Baca juga:

Pada akhirnya, tren pencantuman gelar sertifikasi di belakang nama tidak seharusnya dinormalisasi. Bukan berarti sertifikasi tidak penting, melainkan agar masyarakat tidak keliru dalam memaknainya. Sertifikasi seharusnya dipahami sebagai proses pengakuan kompetensi, bukan atribut yang ditampilkan untuk membangun citra.

Kredibilitas seseorang juga tidak hanya dilihat dari seberapa banyak sertifikasi maupun gelar yang mereka miliki. Tetapi juga berkaitan dengan kemampuan, integritas maupun karya yang telah dibuat. Hal tersebut tercermin dari bagaimana seseorang menerapkan pengetahuan dan keterampilannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, kualitas diri tetap menjadi faktor utama yang membangun kepercayaan dan profesionalitas seseorang. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

Latifa S.
Latifa S. Pengamat media sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email