Mahasiswa Hukum Tatanegara UIN Antasari Banjarmasin

Jejak Sejarah THR dari Era Awal Kemerdekaan hingga Kini

Muhammad Khairu Rahman

3 min read

Sejarah Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia tidak lahir dari tradisi budaya semata, melainkan dari pergulatan sosial-ekonomi pada masa awal kemerdekaan. Pada dekade 1950-an, Indonesia masih berada dalam kondisi ekonomi yang rapuh. Inflasi tinggi, struktur birokrasi belum stabil, dan kesejahteraan aparatur negara menjadi perhatian utama pemerintah. Dalam konteks inilah, kebijakan yang kelak dikenal sebagai THR pertama kali diperkenalkan.

Sekitar tahun 1951, Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo menggagas kebijakan pemberian “persekot hari raya” kepada pamong praja atau yang kini dikenal sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan ini pada awalnya bukanlah tunjangan dalam arti modern, melainkan lebih menyerupai pinjaman yang diberikan menjelang hari raya keagamaan dan kemudian dikembalikan melalui pemotongan gaji.

Langkah ini tidak bisa dilepaskan dari upaya negara untuk menjaga stabilitas birokrasi. Aparatur negara merupakan tulang punggung administrasi yang baru dibangun, sehingga kesejahteraan mereka menjadi prioritas. Bahkan, nilai yang diberikan saat itu sekitar Rp125 hingga Rp200 cukup signifikan karena mendekati satu bulan gaji pegawai pada masa tersebut.

Baca juga:

Namun, kebijakan ini juga menimbulkan ketimpangan sosial. Buruh dan pekerja sektor swasta tidak mendapatkan fasilitas serupa. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, hal ini memicu kecemburuan sosial dan menjadi salah satu titik awal munculnya tuntutan dari kelompok pekerja.

Dengan demikian, sejak awal kelahirannya, THR bukan sekadar bentuk kedermawanan negara, melainkan instrumen politik kesejahteraan. Ia hadir sebagai bagian dari strategi negara untuk menjaga loyalitas aparatur sekaligus meredam potensi gejolak sosial. Namun ironisnya, kebijakan yang bertujuan menciptakan kesejahteraan ini justru membuka babak baru dalam konflik hubungan industrial di Indonesia.

Perjuangan Buruh dan Transformasi THR Menjadi Hak

Memasuki pertengahan 1950-an hingga 1960-an, dinamika THR mengalami perubahan signifikan. Tekanan dari kelompok buruh semakin kuat. Mereka menuntut kesetaraan hak dengan pegawai negeri, terutama dalam konteks kesejahteraan menjelang hari raya. Pada tahun 1952, gelombang protes buruh mulai muncul, menuntut adanya tunjangan serupa bagi pekerja swasta.

Tuntutan ini tidak muncul secara tiba-tiba. Ia merupakan refleksi dari ketimpangan struktural dalam sistem ekonomi Indonesia pascakolonial. Buruh berada pada posisi yang rentan, dengan upah rendah dan perlindungan minim. Dalam kondisi tersebut, THR menjadi simbol perjuangan yang lebih besar: pengakuan atas hak-hak pekerja.

Pada tahun 1954, pemerintah merespons tekanan ini dengan mengeluarkan kebijakan berupa “Hadiah Lebaran” bagi pekerja swasta, meskipun sifatnya masih berupa imbauan dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Besaran yang dianjurkan adalah sekitar seperdua belas dari upah tahunan pekerja.

Perkembangan penting terjadi pada tahun 1961, ketika pemerintah mulai memperkuat kebijakan tersebut menjadi peraturan yang mewajibkan perusahaan memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja dengan masa kerja tertentu. Ini menandai transformasi awal THR dari kebijakan sukarela menjadi kewajiban normatif.

Namun, perjalanan ini tidak berlangsung linier. Pada masa Orde Baru, negara mulai mengambil peran yang lebih kuat dalam mengatur hubungan industrial. Tahun 1994 menjadi tonggak penting ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994 yang secara resmi mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja.

Perubahan terminologi dari “Hadiah Lebaran” menjadi “Tunjangan Hari Raya” juga memiliki makna simbolik. Istilah baru ini mencerminkan pergeseran paradigma dari pemberian yang bersifat sukarela menjadi hak yang diakui secara hukum.

Lebih jauh lagi, regulasi ini tidak hanya berlaku bagi hari raya Idul fitri, tetapi juga diperluas untuk semua hari raya keagamaan di Indonesia. Hal ini menunjukkan bagaimana THR berkembang menjadi instrumen inklusif dalam masyarakat multikultural.

Dengan demikian, fase ini menunjukkan bahwa THR bukanlah kebijakan yang lahir secara top-down semata, melainkan hasil dari dialektika antara negara dan masyarakat, khususnya gerakan buruh. Ia adalah produk dari perjuangan panjang untuk keadilan sosial dalam dunia kerja.

THR di Era Modern Dari Kewajiban Hukum ke Budaya Sosial-Ekonomi

Memasuki era reformasi hingga masa kini, THR telah mengalami transformasi yang lebih kompleks. Ia tidak lagi sekadar kebijakan ketenagakerjaan, melainkan telah menjadi bagian dari budaya sosial-ekonomi masyarakat Indonesia.

Baca juga:

Salah satu tonggak penting dalam periode ini adalah penguatan regulasi melalui berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi ini menetapkan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR secara proporsional, dan perusahaan wajib membayarnya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Aturan ini memperluas cakupan penerima THR secara signifikan, termasuk pekerja kontrak dan pekerja dengan masa kerja pendek. Negara tidak hanya hadir sebagai regulator, tetapi juga sebagai pengawas yang memastikan kepatuhan perusahaan.

Dalam praktiknya, THR kini telah menjadi fenomena ekonomi nasional. Setiap tahun, pencairan THR mendorong peningkatan konsumsi masyarakat secara signifikan, terutama menjelang hari raya. Sektor ritel, transportasi, dan pariwisata mengalami lonjakan aktivitas ekonomi. Dengan kata lain, THR berfungsi sebagai stimulus ekonomi musiman yang memperkuat daya beli masyarakat.

Namun, di balik fungsi ekonominya, THR juga menyimpan dimensi sosial yang lebih dalam. Ia menjadi simbol kebahagiaan kolektif, solidaritas, dan bahkan identitas budaya. Tradisi berbagi, mudik, dan perayaan hari raya tidak bisa dilepaskan dari keberadaan THR.

Meski demikian, tantangan tetap ada. Dalam beberapa kasus, masih ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR. Selain itu, muncul pula isu baru terkait pekerja informal dan ekonomi digital, seperti pengemudi ojek online, yang belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan yang sama.

Fenomena ini menunjukkan bahwa meskipun THR telah berkembang menjadi hak normatif, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan struktural. Perubahan lanskap ekonomi, terutama dengan munculnya gig economy, menuntut adaptasi kebijakan yang lebih inklusif.

THR bukan sekadar angka dalam slip gaji. Ia adalah refleksi dari perjalanan panjang bangsa Indonesia dalam membangun sistem kesejahteraan yang lebih adil. Dari sebuah “persekot” sederhana di era 1950-an, THR telah menjelma menjadi hak pekerja yang dilindungi hukum sekaligus tradisi yang mengakar dalam kehidupan masyarakat.

Pada akhirnya, Jejak sejarah THR di Indonesia menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak lahir secara instan. Ia merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan negara, pekerja, dan dinamika sosial-ekonomi yang kompleks. Dari kebijakan terbatas bagi PNS di awal kemerdekaan, hingga menjadi hak universal bagi pekerja lintas sektor, THR mencerminkan evolusi konsep kesejahteraan dalam negara modern.

Lebih dari itu, THR adalah cermin dari relasi antara kekuasaan dan keadilan sosial. Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan ekonomi selalu memiliki dimensi politik dan kemanusiaan. Dan dalam konteks Indonesia, THR bukan hanya tentang tunjangan melainkan tentang harapan, perjuangan, dan martabat pekerja. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Muhammad Khairu Rahman
Muhammad Khairu Rahman Mahasiswa Hukum Tatanegara UIN Antasari Banjarmasin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email