Beberapa hari terakhir, sejumlah kepala daerah kompak menyampaikan keluhan kepada Komisi II DPR RI mengenai ruang fiskal daerah yang semakin sesak akibat pemangkasan dana Transfer ke Daerah oleh pemerintah pusat. Pada 2026, TKD (Transfer ke Daerah) ditetapkan sebesar Rp693 triliun, turun sekitar 20 persen dari outlook 2025, sekaligus menjadi titik terendah dalam 25 tahun otonomi daerah. Pemangkasan itu bukan kecelakaan kebijakan, melainkan pilihan yang disadari: ruang gerak daerah ditekan untuk memberi tempat bagi program-program populis pemerintah pusat, sementara daerah diminta menanggung dampaknya di lapangan.
Situasi menjadi semakin rumit karena banyak daerah sebenarnya tidak berada dalam posisi fiskal yang kuat. Sebanyak 298 daerah masih menggantungkan lebih dari 80 persen pendapatan APBD-nya pada transfer pusat. Di saat yang sama, potensi penerimaan mandiri belum dikelola secara serius. Setiap Rp 1 aset tetap daerah rata-rata hanya mampu menghasilkan Rp 0,12 PAD (Pendapatan Asli Daerah), sedangkan dari total aset BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) senilai Rp 340 triliun, laba yang dibukukan tidak lebih dari Rp 10,37 triliun, sementara sepertiga BUMD tercatat mengalami kerugian secara konsisten. Inilah paradoks yang sulit diabaikan: daerah mengeluhkan sempitnya ruang fiskal, sementara kekayaan yang ada di tangannya sendiri belum benar-benar bekerja.
Menata Ulang Pajak Daerah
Secara prinsip, memperkuat Pendapatan Asli Daerah melalui pajak dan optimalisasi aset daerah bukanlah sesuatu yang keliru. Masalahnya, dalam praktik, upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah terlalu sering menempuh jalan yang paling pendek: menaikkan tarif pajak dan membuka objek pungutan baru, tanpa terlebih dulu membereskan apa yang sudah ada.
Baca juga:
Jalan menuju kemandirian fiskal yang sejati seharusnya terbaca dari kemampuan pemerintah daerah mengelola sumber dayanya secara produktif, memperbaiki kualitas belanja, menutup kebocoran penerimaan yang selama ini dianggap lumrah, serta membangun kepercayaan publik bahwa setiap rupiah yang dipungut akan kembali dalam bentuk layanan yang bisa dirasakan. Tanpa fondasi itu, kenaikan pajak hanya akan tampak sebagai cara pemerintah daerah menambal kas yang bocor dengan mengambil lebih banyak dari kantong warga.
Pajak daerah seharusnya tidak dibaca semata-mata sebagai instrumen penerimaan dalam APBD. Lebih dari itu, pajak adalah pernyataan tentang ke mana arah keberpihakan sebuah pemerintahan. Kenaikan PBB atas rumah mewah di kawasan elit tentu tidak bisa disamakan dampaknya dengan kenaikan yang sama atas rumah sederhana milik warga miskin, pensiunan, atau kelompok rentan—apalagi ketika nilai tanah mereka naik bukan karena pendapatan meningkat—melainkan karena perkembangan kawasan di sekitarnya yang sama sekali tidak mereka kendalikan.
Hal yang sama berlaku pada retribusi pasar. Kenaikan retribusi yang diikuti perbaikan toilet, drainase, keamanan, dan kenyamanan pasar akan diterima dengan rasa yang sangat berbeda dibandingkan karcis setoran yang hanya berubah nominal tanpa ada perubahan layanan. Pajak restoran di kawasan komersial besar pun tidak bisa diperlakukan dengan logika yang sama seperti pungutan yang akhirnya ikut menekan warung kecil atau UMKM yang masih berusaha bertahan di tengah ketidakpastian.
Pertanyaannya kemudian, apakah pemerintah daerah benar-benar memiliki cetak biru sosial sebelum menaikkan pajak dan retribusi? Sebab dalam banyak kasus, yang lebih dulu dibicarakan adalah target penerimaan, bukan siapa yang paling terdampak. Padahal kapasitas fiskal daerah di Indonesia memang tidak merata. Hummel dan Kusumasari (2025), dalam studi terhadap 66 kota di Indonesia periode 2017 hingga 2023, menemukan bahwa rata-rata rasio desentralisasi fiskal daerah hanya sekitar 19 persen, sementara rasio kemandirian keuangan daerah berada di kisaran 32 persen. Angka ini memperlihatkan bahwa banyak daerah belum benar-benar memiliki basis pendapatan lokal yang kuat untuk menopang otonomi fiskalnya.
Namun rendahnya PAD tidak bisa dijadikan pembenaran untuk semua bentuk kenaikan pajak. Pemerintah daerah perlu membedakan mana potensi yang belum tergarap karena lemahnya administrasi, mana penerimaan yang hilang karena buruknya tata kelola, dan mana jenis pungutan yang memang harus dihitung ulang dengan mempertimbangkan daya bayar nyata warganya. Kebijakan pajak daerah yang lebih cepat bergerak dalam aspek kenaikan tarif ketimbang pembenahan sistem hanya akan memindahkan beban kegagalan tata kelola kepada masyarakat.
Padahal kepatuhan pajak tidak lahir dari ancaman atau surat tagihan semata. Carrillo, Castro, dan Scartascini (2021) dalam studi pajak properti di Santa Fe, Argentina, menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak meningkat secara signifikan ketika mereka dapat melihat manfaat pajak dalam bentuk barang publik yang konkret. Perbaikan trotoar dan jalan sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang patuh tidak hanya berdampak pada penerima langsung, tetapi juga mendorong kepatuhan warga di sekitarnya. Tanpa transparansi semacam itu, pajak mudah berubah menjadi sumber kecurigaan. Warga merasa hanya didatangi ketika pemerintah membutuhkan uang, tetapi ditinggalkan ketika membutuhkan layanan. Hubungan fiskal yang berdiri di atas ketidakpercayaan semacam ini mungkin bisa memaksa pembayaran dalam jangka pendek, tetapi tidak akan pernah melahirkan kepatuhan yang tulus dalam jangka panjang.
Baca juga:
Di sisi yang lain, pemerintah pusat juga tidak bisa lepas tangan. Pemangkasan TKD tidak boleh hanya dibaca sebagai langkah efisiensi anggaran nasional, karena dampaknya turun jauh lebih dalam dari sekadar angka, sampai ke loket pelayanan, pasar rakyat, jalan daerah, sekolah, puskesmas, dan akhirnya ke tagihan pajak warga. Ketika pusat mempersempit ruang fiskal daerah sementara banyak daerah belum memiliki basis pendapatan yang memadai, tekanan fiskal itu berpotensi berubah menjadi tekanan sosial yang jauh lebih sulit dikelola.
Pajak Bukan Jalan Pintas
Problem pajak daerah hari ini tidak cukup dijawab dengan seruan agar daerah lebih kreatif mencari PAD. Kreativitas fiskal memang dibutuhkan, tetapi ia hanya akan bermakna jika berjalan beriringan dengan keberanian menata aset, membenahi BUMD, memperbaiki administrasi pajak, menutup kebocoran penerimaan, dan mengendalikan belanja yang tidak produktif. Tanpa kerja-kerja dasar itu, narasi kemandirian fiskal hanya menjadi selimut yang memperhalus transfer beban, dari pemerintah yang gagal mengelola kepada warga yang tidak punya pilihan selain membayar.
Pajak daerah yang baik membutuhkan legitimasi. Ia harus sah secara hukum, tetapi juga tidak menemui resistensi sosial. Pemerintah daerah boleh mengejar PAD, tetapi harus mampu menunjukkan bahwa yang dikejar bukan sekadar target penerimaan, melainkan kemampuan membiayai layanan publik secara adil. Setiap kenaikan pajak perlu disertai penjelasan yang jernih, mekanisme keringanan yang mudah diakses, serta bukti nyata bahwa layanan publik memang membaik.
Di tengah ruang fiskal daerah yang semakin sesak, warga tidak boleh dijadikan bantalan terakhir dari desain anggaran yang timpang. Kemandirian fiskal memang penting, tetapi ia hanya akan memiliki dasar politik yang kuat jika dibangun di atas beban yang adil, manfaat yang terlihat, dan pemerintah yang dapat dipercaya. Tanpa itu, pajak daerah akan terus dipandang bukan sebagai kontrak antara pemerintah dan warga, melainkan sebagai beban sepihak yang dipungut dari mereka yang tidak punya banyak pilihan selain membayar. (*)
Editor: Kukuh Basuki
