Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diluncurkan pemerintah dengan narasi mulia: menjamin hak gizi anak bangsa sebagai fondasi masa depan Indonesia. Namun, realitas di lapangan justru menghadirkan ironi. Dalam waktu singkat, publik dikejutkan oleh data yang mengerikan: lebih dari 8.600 anak dilaporkan keracunan massal sepanjang September 2025 (JPPI, 2025). Alih-alih memberi jaminan kesehatan, program ini justru menebar keresahan—tangis anak-anak di kelas, antrean panjang di rumah sakit, serta trauma kolektif orang tua terhadap makanan yang mestinya menyehatkan.
Kasus keracunan MBG sejatinya jelas bukan insiden biasa; ini merupakan cermin kegagalan sistemik dalam merancang dan mengeksekusi kebijakan publik yang menyangkut hak fundamental warga negara. Negara memiliki kewajiban konstitusional dan internasional untuk melindungi hak atas kesehatan, hak anak, dan hak atas rasa aman. Namun, apa yang terjadi justru sebaliknya: negara terkesan abai terhadap standar gizi, lalai dalam pengawasan higienitas, serta membiarkan kepemimpinan teknis program dikuasai pihak yang tidak memiliki kompetensi di bidang pangan dan kesehatan.
Baca juga:
Pun, cara negara merespons tragedi ini menimbulkan pertanyaan serius. Penutupan sementara dapur MBG yang bermasalah hanya bersifat tambal sulam, tanpa menyentuh akar masalah berupa lemahnya akuntabilitas, minimnya transparansi, dan absennya partisipasi publik. Kritik dari masyarakat sipil bahkan kerap dibungkam, memperlihatkan adanya kecenderungan otoritarianisme dalam mengelola program yang menyangkut hajat hidup anak-anak.
Hak Anak dan Kewajiban Negara
Tragedi keracunan massal dalam program MBG tidak bisa dipandang sekadar sebagai kegagalan teknis, melainkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Ribuan anak yang jatuh sakit akibat makanan dari program negara mencerminkan kegagalan pemenuhan hak dasar sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan instrumen HAM internasional. Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28H UUD NRI 1945 menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, dan memperoleh lingkungan serta pelayanan kesehatan yang layak. Ketika negara justru mendistribusikan makanan berbahaya, hal itu bukan perlindungan, tetapi pengabaian terhadap amanat Konstitusi dan kewajiban hukum sebagaimana diatur pula dalam UU HAM dan UU Pelindungan Anak.
Dalam konteks internasional, Indonesia terikat oleh Konvensi Hak Anak (CRC) dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang menjamin hak anak atas pangan bergizi dan hak setiap orang atas kesehatan. Kegagalan negara menyediakan makanan aman atau membiarkan distribusi pangan berbahaya termasuk dalam kategori pelanggaran HAM serius. Karena itu, kasus keracunan MBG harus dipahami sebagai state failure—kegagalan negara menjalankan kewajiban konstitusional dan internasionalnya untuk melindungi anak.
Lebih jauh, kepemimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang didominasi figur militer-polisi menunjukkan lemahnya komitmen negara terhadap prinsip hak anak. Alih-alih dikelola secara ilmiah dan berbasis kesehatan publik, MBG dijalankan dengan pendekatan birokratis dan politis yang mengabaikan prinsip best interests of the child. Tragedi ini menjadi bukti bahwa negara telah melanggar kewajiban fundamentalnya dalam menjamin hak hidup sehat anak—kelompok paling rentan yang seharusnya paling dilindungi.
Dari Gizi Anak ke Malpraktik Kebijakan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya bertujuan mulia: memastikan anak Indonesia memperoleh pangan sehat dan bergizi. Namun, ribuan anak justru menjadi korban keracunan massal akibat lemahnya pengelolaan. Kebijakan yang seharusnya menyelamatkan malah menjelma menjadi malpraktik, tampak dari menu di bawah standar gizi, bahan makanan basi atau berjamur, hingga dapur yang beroperasi tanpa sertifikat laik higienis. Upaya menekan biaya per porsi demi mengejar kuantitas pun memperburuk kualitas dan keamanan pangan anak-anak penerima manfaat.
Baca juga:
Akar persoalan ini terletak pada tata kelola yang salah arah. Badan Gizi Nasional yang semestinya diisi pakar gizi, ahli pangan, dan tenaga kesehatan justru didominasi purnawirawan militer. Akibatnya, pendekatan ilmiah tergantikan oleh pendekatan birokratis dan politis, menjadikan MBG lebih tampak sebagai proyek pencitraan politik berbiaya besar ketimbang program kesehatan publik berbasis hak anak. Kondisi ini memperlihatkan bahwa pelaksanaan MBG tidak hanya gagal secara teknis, tetapi juga secara struktural mengabaikan prinsip hak asasi manusia.
Dalam perspektif hukum HAM, negara telah gagal menjalankan kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan anak. Distribusi makanan berbahaya, lemahnya pengawasan, serta pembungkaman kritik menunjukkan negara tidak hanya lalai, tetapi juga aktif mempertaruhkan keselamatan anak melalui kebijakan yang serampangan. Respons reaktif seperti menutup dapur bermasalah atau membuka hotline pengaduan tidak menyentuh akar persoalan tata kelola dan akuntabilitas. MBG pun menjadi cermin nyata bagaimana kebijakan publik tanpa transparansi dan partisipasi dapat berubah menjadi instrumen pelanggaran hak asasi manusia.
Reformasi Total
Tragedi keracunan massal dalam program MBG harus menjadi momentum perubahan, bukan ditutupi dengan retorika keberhasilan semu. Negara perlu melakukan reformasi menyeluruh agar program ini benar-benar menjadi instrumen pemenuhan hak anak, bukan sumber penderitaan. Reformasi harus dimulai dari Badan Gizi Nasional dengan mengembalikan lembaga tersebut ke khitah ilmiahnya. Kepemimpinan BGN wajib diisi oleh pakar gizi, ahli pangan, dan tenaga kesehatan, bukan figur militer atau politik, agar kebijakan berbasis riset dan kepentingan publik.
Selain itu, akuntabilitas dan transparansi publik harus diperkuat. Setiap tahap pelaksanaan MBG—mulai dari perencanaan hingga evaluasi—perlu melibatkan sekolah, orang tua, organisasi profesi, dan masyarakat sipil. Mekanisme pengawasan independen serta audit keamanan pangan berkala harus dibentuk untuk mencegah penyimpangan dan kelalaian.
Negara pun wajib menegakkan hukum dan memulihkan korban. Investigasi independen harus dilakukan, termasuk oleh Komnas HAM, untuk menelusuri kelalaian maupun penyalahgunaan wewenang. Para pelaku mesti dimintai pertanggungjawaban, dan anak-anak korban harus mendapat pemulihan menyeluruh. MBG harus diarahkan kembali ke prinsip “kepentingan terbaik anak” agar menjadi kebijakan yang menjamin hak atas gizi yang aman, bermartabat, dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, tragedi MBG adalah pengingat keras bahwa kebijakan publik yang dijalankan tanpa akuntabilitas, tanpa transparansi, dan tanpa kompetensi hanya akan melahirkan bencana baru. Ribuan anak yang menjadi korban bukan sekadar angka statistik, melainkan wajah nyata dari pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di depan mata kita.
Negara tidak boleh lagi bersembunyi di balik jargon keberhasilan atau dalih teknis; negara harus bertanggung jawab penuh, memperbaiki sistem secara menyeluruh, dan menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai fondasi utama. Jika tidak, maka sejarah akan mencatat bahwa program yang mestinya menyelamatkan generasi bangsa justru menjadi contoh paling gamblang dari kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban HAM-nya. (*)
Editor: Kukuh Basuki
