Pengamat Pajak - Dosen - Financial Planner

Lucunya Membandingkan Zakat dengan Pajak

M. Abdul Rahman

2 min read

Sebagai praktisi di bidang perpajakan, saya merasa resah dan kesal saat mendengar seorang menteri menyatakan bahwa zakat dan pajak adalah hal yang sama dan punya manfaat yang sama pula.

Saya kesal bukan main karena syariat agama disamakan statusnya dengan peraturan yang didesain oleh manusia, dan belum tentu penyalurannya tepat sesuai dengan keadaan dan penerimanya.

Menyamakan pajak dengan zakat berpotensi membuat penyelenggara negara menormalisasi bahwa menyetor pajak sama dengan menyetor zakat. Bila ditarik dan dianalisis lebih mendalam lagi, hal tersebut akan menciptakan catat logika.

Mengapa Penyamaan Ini Bermasalah?

Keresahan lain terlahir bukan hanya soal aspek teknis, tetapi menyasar terhadap makna dan definisi dari keduanya. Zakat lahir dari perintah agama, erat kaitannya dengan habluminallah, kaitan makhluk dengan Tuhannya secara langsung. Sedangkan pajak, terlahir dari aspek hukum positif yang berlandaskan regulasi politik dan konsitusi yang menyangkut relasi warga negara dan pemerintahannya.

Bila membandingkan dengan riset yang dilakukan oleh Yusuf Qardawi (2000) dalam buku karangannya Fiqh az-Zakah, zakat merupakan kategori ibadah ma’aliyah ijtima’iyyah, yaitu praktik ibadah melalui penyerahan harta yang memiliki dimensi sosial.

Baca juga:

Zakat bukan sekadar pungutan atau pajak, melainkan sebuah ritual transendental yang memiliki output akhir sebagai bentuk pembersihan jiwa dan harta. Bila secara linear ditarik garis lurus, zakat merupakan tanggung jawab manusia kepada Tuhan secara langsung, sebab atas turunnya perintah tersebut setiap makhluk wajib melaksanakannya.

Sementara pajak, menurut teori Tax Compliance oleh Allingham dan Sandmo (1972), merupakan sebuah kewajiban moral warga negara terhadap peraturan yang ditetapkan sebuah negara. Pajak tidak dilandasi atas keinginan atau kepatuhan yang sukarela. Sifat pajak memaksa.

Dalam zakat, tidak ada tendensi, paksaan, atau tekanan apa pun semisal manusia pada akhirnya tidak melaksanakan tugasnya untuk membayar, meskipun hal tersebut merupakan perintah agama secara langsung. Minimal, bila tidak melaksanakan, manusia tersebut memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Tuhan.

Di sisi lain, pajak, lahir dari undang-undang yang memang bersifat “wajib” dan dilindungi payung hukum. Pajak memiliki landasan motivasi berupa “fear of punishment”. Ada ketakutan dan kekhawatiran atas pengenaan denda, teguran, pemeriksaan, bahkan ancaman pidana bila wajib pajak tidak memenuhi ketentuan dan kepatuhan terhadap kewajiban membayar pajak. Kondisi ini tidak apple to apple bila disamakan atau dimiripkan. Zakat merupakan urusan akhirat, sedangkan pajak merupakan urusan aparat.

Persepsi Masyarakat

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Torgler (2007), isu atau kebijakan perpajakan sangat dipengaruhi oleh kepercayaan publik. Dalam hal ini publik adalah masyarakat yang cenderung berpikir dan melakukan analisis secara kritis.

Baca juga:

Penerimaan pajak bagi negara adalah soal pembiayaan kegiatan negara dengan dalih dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pemberian subsidi, pembangunan fasilitas pendidikan, dan sebagainya. Namun, fakta menunjukkan uang pajak rakyat di negara ini justru digunakan untuk foya-foya pejabat. Banyak pejabat memamerkan gaya hidup yang menyayat hati rakyat. Tingkat korupsi pun tinggi.

Bagaimana mungkin zakat yang tujuan serta perintahnya mulia harus disamakan dengan pembayaran pajak yang kita tahu sendiri untuk apa. Bagaimana caranya masyarakat dipaksa untuk percaya bahwa pajak itu sama mulianya dengan zakat?

Pejabat di negeri ini harus belajar bagaimana melakukan komunikasi publik yang baik tanpa mencederai hati masyarakat. Saya sendiri sangat sepakat bahwa pajak dan zakat memang memiliki konsep yang serupa, sama-sama penting, tetapi keduanya merupakan merupakan konsep yang berbeda.

Zakat membangun solidaritas umat. Menyamakan zakat dengan pajak justru akan mencederai makna dari keduanya.

Pajak dan zakat sama-sama penting, itu adalah hal yang saya sepakati. Namun, di tengah kondisi negara yang saat ini tidak stabil, kepercayaan masyarakat yang terus menurun, kelakuan pejabat yang semakin hari semakin tidak masuk akal, bolehlah saya sebagai rakyat biasa memberikan masukan kepada pejabat untuk berhati-hati bertutur kata kepada masyarakat. Alokasikan pajak sebaik mungkin untuk kepentingan rakyat.

Kalau saya boleh bilang, menyamakan zakat dan pajak adalah komedi terlucu pada tahun ini.

 

 

Editor: Prihandini N

M. Abdul Rahman
M. Abdul Rahman Pengamat Pajak - Dosen - Financial Planner

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email