Ketika Negara Membangun Koperasi

Nadia H

3 min read

Bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional ke-79 pada 12 juli 2026 lalu, Presiden Prabowo Subianto berpidato di Indonesia Arena dan bercerita tentang masa mudanya sebagai tentara yang bertugas di desa-desa dan gunung-gunung menyaksikan bagaimana rakyat kelaparan bahkan sampai ada yang mati, tanpa dia bisa berbuat banyak. Dari kegelisahannya di masa itulah gagasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih lahir dan mengendap puluhan tahun sebelum akhirnya terwujud.

Gagasan tersebut akhirnya berhasil diwujudkan secara resmi ketika Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 27 Maret 2025. Melalui instruksi tersebut, Presiden meminta seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa untuk bergerak secara terpadu membentuk dan mengembangkan koperasi di seluruh Indonesia. Target yang ditetapkan yaitu membentuk sekitar 80.000 koperasi desa dan kelurahan sebagai penggerak ekonomi lokal.

Dalam Instruksi Presiden tersebut disebutkan bahwa tujuan dari didirikannya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini adalah untuk memberdayakan ekonomi rakyat, menekan kemiskinan ekstrem di pedesaan, serta memperkuat ketahanan pangan. Koperasi ini juga dirancang untuk menjadi motor penggerak guna memotong rantai distribusi, menstabilkan harga hasil panen, membuka lapangan kerja baru, dan memberikan akses permodalan yang mudah bagi masyarakat desa.

Namun, di balik optimisme serta tujuan mulia tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah koperasi yang dibangun melalui program pemerintah selaras dengan ruh koperasi yang dicita-citakan para pendiri bangsa?

Pada titik inilah pemikiran Mohammad Hatta, bapak koperasi Indonesia, patut menjadi rujukan utama. Bagi Bung Hatta, koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan gerakan ekonomi rakyat yang tumbuh dari kesadaran bersama. Koperasi lahir ketika masyarakat memiliki kebutuhan yang sama, kemudian secara sukarela menghimpun modal bersama, mengelola usaha secara demokratis, dan menikmati manfaatnya secara adil dan merata.

Baca juga:

Dalam konsep koperasi menurut pandangan bung Hatta, negara memiliki peran sebagai pembina dan pencipta ekosistem yang kondusif, bukan sebagai pihak yang membentuk, mengarahkan, apalagi menjadi penggerak utama kehidupan koperasi. Koperasi harus lahir dari kehendak bebas anggotanya sendiri. Negara berperan untuk memfasilitasi, bukan memerintahkan, karena koperasi pada hakikatnya adalah organisasi anggota, bukan organisasi pemerintah.

Kekuatan koperasi berasal dari rasa memiliki dan partisipasi anggotanya. Ketika koperasi dibentuk karena target kebijakan pemerintah, akan muncul risiko bahwa anggota melihatnya sebagai program pemerintah, bukan sebagai usaha milik mereka sendiri. Jika persepsi itu muncul, dikhawatirkan partisipasi anggota mulai menurun setelah fase awal program selesai.

Kekhawatiran lainnya adalah juga terkait independensi koperasi sebagai organisasi mandiri. Keterlibatan negara yang begitu jauh terasa tidak sejalan dengan konsep koperasi yang diusung Hatta.

Sebagai produk dari pemerintah, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki program program yang berasal dari Instruksi Presiden dan lahir sebagai kewajiban nasional. Musyawarahnya pun sudah terstandardisasi lewat Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi dan template AD/ART sudah disiapkan oleh pemerintah. Hal ini menafikan sifat kemandirian yang seharusnya menjadi salah satu tonggak koperasi sebagai alat untuk memberdayakan ekonomi rakyat. Koperasi yang seharusnya lahir dari kehendak bebas anggotanya sendiri justru berubah fungsi menjadi alat negara tanpa kemandirian kolektif masyarakat.

Bentuk intervensi lainnya juga terlihat pada peraturan penunjukan ketua pengawas koperasi. Struktur formal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini sebenarnya cukup dekat dengan cita-cita Hatta karena pengurus dipilih lewat musyawarah mufakat. Namun, ada satu kelemahan struktural yang perlu dicermati yaitu pengisian posisi Ketua Pengawas yang otomatis dijabat Kepala Desa/Lurah secara ex-officio, bukan dipilih murni dari dan oleh anggota. Penunjukan Kepala Desa/Lurah sebagai ketua pegawas ini pada akhirnya menggabungkan fungsi pengawasan koperasi dengan jabatan pemerintahan desa, dua hal yang semestinya dijaga terpisah agar pengawas benar-benar independen, bukan bagian dari birokrasi yang sama dengan pihak yang mengalirkan dana desa.

Isu mendasar lainnya yang perlu diperhatikan adalah bagaimana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memandang kebutuhan masyarakat yang dijadikan program dan pilihan bidang usaha. Bidang usaha koperasi tidak seharusnya dibentuk dengan satu pola yang berlaku untuk semua daerah. Sebaliknya, koperasi harus tumbuh dari persoalan nyata yang dihadapi oleh masyarakat setempat.

Di daerah yang petaninya kesulitan memasarkan hasil panen, koperasi dapat berperan sebagai koperasi pemasaran. Di wilayah yang pelaku usahanya kekurangan akses permodalan, koperasi simpan pinjam bisa menjadi pilihan yang lebih tepat. Sementara itu, di kawasan dengan kebutuhan barang pokok yang tinggi, koperasi konsumsi dapat menjadi solusi. Dengan kata lain, bentuk dan jenis usaha koperasi seharusnya mengikuti kebutuhan masyarakat, bukan sebaliknya.

Di sinilah muncul tantangan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini dirancang dengan kerangka yang relatif seragam untuk puluhan ribu desa dan kelurahan yang memiliki karakteristik dan potensi ekonomi yang sangat beragam. Jika keseragaman lebih diutamakan daripada penyesuaian terhadap kebutuhan lokal, dikhawatirkan koperasi akan lebih sibuk menyesuaikan diri dengan desain program daripada benar-benar menjawab persoalan ekonomi masyarakat yang menjadi anggotanya.

Baca juga:

Lahir dari harapan untuk membangun desa yang lebih mandiri dan mampu menyejahterakan masyarakat melalui usaha bersama, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih patut diberi kesempatan untuk membuktikan manfaatnya. Kehadiran negara dalam mendorong lahirnya koperasi tentu memiliki arti penting, terutama sebagai fasilitator yang menyediakan regulasi, pembinaan, akses pembiayaan, dan dukungan ekosistem. Namun, peran tersebut perlu dijaga agar tidak berkembang menjadi intervensi yang mengurangi kemandirian koperasi. Sebab, sebesar apa pun dukungan negara, koperasi pada akhirnya hanya akan tumbuh kuat apabila tetap dimiliki, dikelola, dan diarahkan oleh para anggotanya.

Keberhasilan koperasi tidak ditentukan oleh kecepatan pembentukannya, melainkan oleh kekuatan partisipasi anggotanya. Bagaimana para anggota mampu membesarkan koperasi bersama hingga menjadi kekuatan ekonomi yang mandiri dan tidak selalu bergantung pada modal dari negara. Karena itu, jika pemerintah ingin menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai warisan penting bagi ekonomi Indonesia, yang harus dibangun bukan hanya ribuan badan hukum koperasi, tetapi juga ribuan komunitas yang benar-benar merasa memiliki, mengelola, dan memperoleh manfaat dari koperasi tersebut. Di situlah sesungguhnya ruh koperasi Indonesia berada. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

Nadia H

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email