Memantau Ruang-Waktu Sipil

Nadya Zafira

2 min read

Biar lambat, tidak ada yang selamat.

Begitu kira-kira gambaran mengenai penyempitan ruang sipil (civic space) di Indonesia lima belas tahun terakhir. Berbeda dengan yang terjadi pada gelombang pertama (tahun 60-70an) dan kedua (tahun 90an), gelombang ketiga otokratisasi selama dua dekade terakhir tidak serta merta memangkas prosedur demokrasi. Justru, para otokrat secara lihai memanfaatkan berbagai mekanisme, prosedur, dan lembaga demokrasi guna masuk ke dalam lingkar kekuasaan. Setelahnya, mereka mengikis demokrasi secara perlahan guna memungkinkan mereka berkuasa secara lebih leluasa dan menguasai sumber daya ekonomi dan politik. Lain kata, gelombang ketiga otokratisasi diwarnai oleh pembajakan sistem demokrasi itu sendiri.

Pembajakan ini berlangsung secara perlahan dan melenakan, di mana hingga tahun 2023, atau bahkan awal 2024, narasi arus utama cenderung menggambarkan demokrasi Indonesia baik-baik saja. Ini berkebalikan dengan kenyataan bahwa berbagai elemen masyarakat sipil telah mengalami represi dan kriminalitas: aktivis, pekerja lembaga swadaya masyarakat, jurnalis, akademisi, pelajar dan mahasiswa, masyarakat adat, petani, buruh, pekerja gig, pekerja domestik, minoritas agama, minoritas SOGIESC, seniman, dan lainnya.

Baca juga:

Pemilihan umum di Indonesia tahun 2024 serta beberapa peristiwa yang mendahului dan menyertainya mengindikasikan bahwa penyempitan ruang sipil di atas akan berlangsung semakin terbuka dan cepat. Sementara, kapasitas masyarakat sipil untuk merespons situasi ini masih terbatas dan terfragmentasi.

Menanggapi hal tersebut, Institute of International Studies, Universitas Gadjah Mada (IIS UGM), sayap riset dan advokasi Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Gadjah Mada, mengembangkan CoDA, yakni program pemantauan ruang sipil di tingkat nasional yang menekankan pada ruang kontestasi dan berusaha merekam bagaimana orang Indonesia memandang dan menilai ruang-waktu sipil mereka.

CoDA adalah bagian dari bagian dari Connect, Defend, Act! (CDA), sebuah proyek yang digagas oleh Hivos dan Humanis, dengan dukungan dari Norwegian Agency for Development Cooperation (NORAD), untuk merespons menyempitnya ruang sipil di Kolombia, Indonesia, Malawi, dan Palestina. Sejalan dengan aspek “terhubung (connect)”, “mempertahankan (defend),” dan “bertindak (act)” dari proyek CDA, CoDA menggali lebih dalam elemen-elemen itu sendiri: betapa terampilnya CSA dalam membangun dan menjalin aliansi, dalam menjaga kebebasan sipil, pemilihan umum, dan demokrasi, serta dalam melawan penyusutan ruang-waktu sipil. Harapannya, CoDA memberikan wawasan tentang di mana dan bagaimana aktor masyarakat sipil dapat memulai.

Di tengah banyaknya kumpulan data dan indeks tentang demokrasi dan ruang publik, mungkin lebih baik untuk memulai dengan mengklarifikasi apa yang bukan CoDA.

Pertama, CoDA tidak bertujuan untuk menciptakan hierarki. Sementara kualitas kehidupan sipil bervariasi seiring waktu dan ruang, CoDa tidak mengkategorikannya menjadi, misalnya, baik-sedang-buruk. Yang dilakukannya adalah menawarkan akun tentang berbagai aspek yang mendasari kewarganegaraan kehidupan, memungkinkan intervensi berbasis bukti tentang cara meningkatkan kualitas ruang-waktu sipil.

Kedua, CoDa tidak menyediakan skor tingkat negara/nasional. Berfokus pada tingkat subnasional, CoDa menguraikan variasi dalam Indonesia – di seluruh provinsi, dan sampai batas tertentu, di seluruh kabupaten. Ini melengkapi pekerjaan CIVICUS, Freedom House, Varieties of Democracy, dan lainnya, di mana nuansa lokal terkadang menjadi kabur sebagai ganti perbandingan global.

Ketiga, CoDA tidak berkecimpung dalam bisnis membangun kumpulan data acara harian tentang, misalnya, perambahan ruang-waktu sipil. Menyadari bahwa lembaga lain di Indonesia lebih baik dalam melakukan hal ini, CoDa melaporkan secara tahunan pola dan tren yang ditemukan di tingkat provinsi (Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, Jawa Tengah, dan Papua sebagai proyek percontohan) dan dalam topik-topik tertentu (kebebasan akademik, perampasan tanah, dll.). Ini melengkapi pekerjaan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang mengembangkan basis data untuk mencatat tindakan kekerasan sehari-hari yang dialami warga sipil.

Baca juga:

Keempat, CoDA tidak mengukur aspek struktural (yaitu pemilihan umum, peraturan, jenis rezim, dan sistem partai politik) yang mendasari ruang-waktu kewarganegaraan itu sendiri. Sebaliknya, ia lebih menekankan pada pencatatan persepsi dan penilaian aktor masyarakat sipil terhadap aspek-aspek agentik yang menghambat dan mendorong ruang-waktu sipil yang sehat.

Selebihnya, pemantauan ruang-waktu sipil tidak berhenti di tahap penelitian dan pengumpulan data saja. Lain kata, pemantauan ruang-waktu sipil merupakan upaya produksi pengetahuan yang memandu aksi nyata (action-guiding). Semenjak gelombang demonstrasi yang terjadi pada bulan Agustus 2025, kita melihat semakin marak terjadinya kasus kriminalisasi dan penangkapan sewenang-wenang terhadap aktivis dan pembela HAM.

Melalui pasal-pasal karet seperti UU ITE dan KUHAP yang baru saja disahkan, beberapa tokoh seperti Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Laras Faizati, Adetya Pramandira, Fathul Munif, dan ribuan demonstran tidak hanya ditahan, dan tidak diberikan akses kepada layanan dan bantuan hukum. Adapun juga upaya pembungkaman dan peretasan terhadap masyarakat yang mengkritik praktik-praktik otoriter yang dilakukan oleh pemerintah.

Situasi demokrasi yang genting saat ini seharusnya menjadi sinyal bagi masyarakat sipil Indonesia untuk meninjau dan mengevaluasi kembali kapasitas masyarakat sipil untuk bisa menjaring satu sama lain, mempertahankan diri, dan memukul balik penyempitan ruang-waktu sipil di Indonesia. Sudah saatnya masyarakat sipil Indonesia menyegarkan kembali dan mendiversifikasi repertoar metode dan taktik nirkekerasan sebagai alat melawan pembajakan demokrasi. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

 

Nadya Zafira

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email