Inklusi Kerja Disabilitas

Adhitiya Prasta

3 min read

Tahun lalu, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf pada Desember 2024 memaparkan data mengejutkan, 11,42 persen penyandang disabilitas hidup di bawah garis kemiskinan. Tak berhenti di situ, laporan Statistik Pendidikan 2024 dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap bahwa 17,85 persen penyandang disabilitas berusia di atas lima tahun belum pernah mengenyam pendidikan formal sebelumnya. Dua angka ini bukan berdiri sendiri. Keduanya adalah gejala dari masalah yang lebih besar dan sistemik, eksklusi penyandang disabilitas dari pasar kerja.

Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) penyandang disabilitas hingga awal 2025 hanya mencapai 20,14 persen, jauh tertinggal dari non-disabilitas yang mencapai 70 persen. Angka ini mencerminkan realitas eksklusi struktual yang mengakar di sistem ketenagakerjaan kita. Padahal, pekerjaan adalah hak asasi manusia universal, dan prinsip ini juga berlaku bagi 1,3 miliar orang atau 16 persen populasi global yang hidup dengan disabilitas.

Baca juga:

Data BPS menunjukkan jumlah pekerja disabilitas Indonesia mencapai 720.748 orang pada 2022. Sekilas, terlihat positif. Namun, Jika ditelusuri lebih dalam, 0,81 persen dari mereka berstatus wirausaha mandiri, sedangkan hanya 0,23 persen yang bekerja sebagai pegawai atau buruh.

Dominasi kategori “wirausaha” sebetulnya bukanlah tanda kemandirian, tapi refleksi dari keterdesakan. Ketika pintu formal tertutup rapat, sektor informal menjadi satu-satunya ruang sempit yang harus dipilih, meski rapuh dan tanpa jaminan. Akibatnya, banyak penyandang disabilitas bahkan tidak masuk dalam perhitungan angkatan kerja. Mereka tidak bekerja, tidak mencari kerja, atau telah putus asa mencari pekerjaan.

Secara sosiologis, kita sedang berhadapan dengan fenomena “eksklusi struktural”. Individu didorong keluar dari sistem akibat absennya dukungan sosial, minimnya regulasi, dan budaya kerja yang masih sarat stigma.

Paradoks ketenagakerjaan disabilitas di Indonesia sejatinya mencerminkan fenomena global. Di Amerika Serikat, rasio pekerja disabilitas hanya 22,7 persen dibandingkan 65,5 persen untuk non-disabilitas. Tingkat pengangguran disabilitas mencapai 7,5 persen, dua kali lipat lebih tinggi dari non-disabilitas yang 3,8 persen. Sementara di banyak negara berkembang, PBB mencatat bahwa tingkat pengangguran disabilitas mencapai 80-90 persen. Indonesia, dengan TPAK yang rendah, tampaknya mengikuti pola serupa, hanya saja dalam bentuk ketidakpartisipasian masif.

Di balik dominasi angka wirausaha mandiri, terdapat realitas keras. Seperti usaha kecil tanpa modal, keterbatasan akses pasar, dan minim perlindungan sosial. Jelas ini bukan entrepreneurship dalam arti sejati, melainkan survivalisme.

Situasi ini tentu saja menyeret penyandang disabilitas ke pinggiran ekonomi, menciptakan segregasi halus yang sering tak kasatmata. Mereka tampak “mandiri”, namun sesungguhnya dibiarkan berjalan sendiri tanpa perlindungan.

Mundur dari Komitmen Internasional

Indonesia sebenarnya memiliki fondasi hukum yang progresif. Ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UN CRPD) pada 2011 dan Konvensi ILO No. 159 menjadi landasan hak dan non-diskriminasi bagi penyandang disabilitas. Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas bahkan mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan minimal satu persen penyandang disabilitas. Pada level normatif, kerangka hukum ini tampak menjanjikan.

Namun, kemajuan itu mundur drastis setelah lahirnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini secara signifikan melemahkan perlindungan yang telah ada dengan dua cara krusial.

Pertama, penghapusan Pasal 172 UU Ketenagakerjaan, yang semula melarang PHK karena alasan disabilitas. Sebagai gantinya, Pasal 154A ayat (1) huruf I memperbolehkan PHK jika pekerja disabilitas tidak dapat bekerja selama lebih dari 12 bulan. Ketentuan ini berbahaya karena mengasumsikan ketidakmampuan sebagai kondisi permanen, bukan akibat kurangnya akomodasi yang layak.

Baca juga:

Kedua, peniadaan jaminan aksesibilitas dalam UU Bangunan Gedung, yang menjadi rujukan Pasal 98-100 UU Disabilitas. Penghapusan ini mengubah jaminan hak menjadi sekadar ketentuan administratif yang mudah diabaikan.

Paradoks legislatif ini menciptakan inkonsistensi struktural. Negara memberi dengan satu tangan melalui UU Disabilitas, lalu mengambil kembali dengan tangan lain melalui UU Cipta Kerja. Ironisnya, ketika dunia semakin menekankan inklusi, Indonesia justru bergerak mundur. Kontrak sosial yang seharusnya melindungi kelompok rentan justru gagal berfungsi.

Akar masalah diskriminasi ketenagakerjaan disabilitas terletak pada paradigma yang salah. Selama ini, masyarakat menganut Model Medis Disabilitas, yang memandang disabilitas sebagai masalah individu yang harus “disembuhkan” atau “disesuaikan” dengan lingkungan yang ada. Cara pandang ini menenkankan beban ada pada individu, tidak pada struktur sosial. Sebaliknya, Model Sosial Disabilitas, yang dikembangkan oleh Vic Finkelstein dan Mike Oliver, menegaskan bahwa disabilitas adalah hasil dari hambatan-hambatan sosial, fisik, dan sistemik yang diciptakan masyarakat, bukan kondisi medis.

Dalam ketenagakerjaan, masalahnya bukan pada ketidakmampuan individu penyandang disabilitas, tetapi pada kegagalan sistem menyediakan akomodasi yang layak, akses yang setara, dan lingkungan kerja yang inklusif. Rendahnya TPAK, dominasi wirausaha terpaksa, dan pelemahan perlindungan hukum dalam UU Cipta Kerja adalah konsekuensi langsung dari penerapan Model Medis yang diskriminatif.

Belajar dari Dunia

Negara-negara yang menerapkan Model Sosial secara konsisten menunjukkan hasil menggembirakan. Di Inggris, social enterprise seperti Evenbreak, yang dikelola sepenuhnya oleh penyandang disabilitas, berhasil menjadi konsultan inklusif untuk perusahaan-perusahaan besar.

Jepang menerapkan sistem kuota yang didukung mekanisme insentif dan sanksi tegas. Perusahaan yang tidak memenuhi kuota dikenakan denda, dan dana itu dipakai untuk memberi subsidi kepada perusahaan yang patuh. Hasilnya, tingkat kepatuhan mencapai 80 persen dengan kualitas pekerjaan yang meningkat.

Di Eropa, pendekatan Supported Employment dengan metode “place-then-train”, terbukti efektif. Menempatkan individu dalam pekerjaan terlebih dahulu, baru kemudian menyediakan dukungan. Pendekatan ini membalik logika lama “train-then-place” yang masih dominan di Indonesia. Artinya, bukan penyandang disabilitas yang harus menyesuaikan diri dengan pasar kerja, tetapi pasar kerja yang wajib menyesuaikan diri agar inklusif.

Dari pengalaman negara lain, kita belajar bahwa inklusi sejati tidak bisa dibangun dengan retorika atau kebijakan setengah hati. Indonesia membutuhkan transformasi mendalam, bukan perbaikan kosmetik.

Pertama, revisi UU Cipta Kerja agar selaras dengan UU No. 8/2016. Pasal-pasal yang melemahkan perlindungan disabilitas harus dicabut dan diganti dengan ketentuan yang progresif.

Kedua, penguatan penegakan kuota pekerjaan, satu persen di sektor swasta dan dua persen di BUMN dengan mekanisme insentif dan sanksi jelas. Tanpa enforcement yang kuat, regulasi hanya akan menjadi “macan kertas” tanpa gigi.

Ketiga, pergeseran paradigma dari Model Medis ke Model Sosial dalam seluruh kebijakan ketenagakerjaan. Mencakup pelatihan bagi petugas Disnaker, pengembangan standard akomodasi yang layak, dan kampanye publik untuk mengubah persepsi.

Keempat, pengembangan ekosistem supported employment dengan melibatkan job coaches, peer support networks, dan layanan publik untuk mengubah persepsi sosial. Model ini telah terbukti meningkatkan retensi dan kepuasan kerja.

Kelima, integrasi teknologi asistif dalam pelatihan dan penempatan kerja. Transformasi digital membuka peluang besar bagi penyandang disabilitas untuk mengakses pekerjaan yang sebelumnya tak terjangkau. Dengan dukungan teknologi, keterbatasan fisik bisa diubah menjadi kekuatan produktif.

Data TPAK yang rendah, dominasi wirausaha terpaksa, dan lemahnya perlindungan hukum adalah cermin kegagalan kita sebagai bangsa. Sudah saatnya mengubah narasi dari “inklusi sebagai kebaikan hati” menjadi “inklusi sebagai hak asasi dan investasi bangsa”.

Sebab pada dasarnya, penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan atau korban yang perlu dikasihani. Mereka adalah warga negara dengan hak yang sama, pemilik talenta beragam, dan bagian penting dari produktivitas bangsa. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

 

Adhitiya Prasta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email