Momen paling mengharukan sekaligus menegangkan bagi santri adalah masa-masa berstatus santri baru. Mengharukan karena harus berpisah dengan ibu, bapak, dan keluarga, sekaligus menegangkan karena harus menghadapi realitas hidup yang baru. Di saat itu, proses adaptasi berlaku. Mengingat pesantren memiliki sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh semua santri. Tanpa terkecuali. Bahkan santri yang berasal dari kalangan terhormat pun, bergelar Gus misalnya, harus mencantolkan gelarnya itu di depan gerbang pesantren.
Dalam menjalani beragam kegiatan keseharian di pesantren, tentu para santri banyak menjalin interaksi antar sesama. Baik dengan guru/ustadz, kyai, bahkan teman sejawat. Namun kadang kala, dari sekian kesibukan dan hubungan tersebut, tumbuh benih-benih konfrontasi yang datang dari arah internal maupun eksternal. Sisi internal yang mencakup pola pikir, karakter, dan kecenderungan masing-masing individu. Sementara sisi eksternal yang bersisian dengan aturan, budaya, sampai pola hubungan dengan orang lain. Semua itu berpotensi mencipta remuk-redam dalam kesehatan mental santri.
Oleh karena itu, sebagai upaya menjaga kesehatan mental dan kewarasan pola pikir santri, pesantren membutuhkan ruang konseling sebagai ajang konsultasi, bercerita, dan upaya pemecahan beragam bentuk masalah yang datang dengan latar belakang yang beragam. Ruang yang mampu mengurai banyak masalah secara humanis tanpa ada upaya mengintimidasi apalagi mengamputasi pribadi atau golongan. Kerja konseling tersebut nantinya menjadi bahan bagi para guru atau ustadz untuk mengetahui latar belakang masalah santri secara mendalam. Mengingat salah satu tugas penting dari seorang pendidik ialah mengetahui secara komprehensif bagaimana karakter dan latar belakang yang dididik.
Mirisnya, di beberapa tempat, ruang konseling masih lebih dianggap sebagai tempat eksekusi siswa atau santri yang bermasalah. Mereka yang terjangkit kasus amoral akan diceramahi, diberikan nasehat, bahkan ancaman supaya mereka bisa terhindar dari potensi terjadinya kesalahan yang sama. Akhirnya, saat ada masalah, santri yang bersangkutan tidak berani untuk datang dan bercerita pada pihak konseling. Mereka lebih suka untuk menutupi masalah atau pelanggaran yang dilakukan. Jika hal tersebut terjadi secara masif, maka keseimbangan sisi personal dan sosial kehidupan pesantren akan terganggu.
Baca juga:
Secara etimologi, Konseling merupakan terjemahan dari “counseling”. Konseling berasal dari kata “councel” atau “to councel” yang berarti memberikan nasihat, penyuluhan atau anjuran kepada orang lain secara berhadapan muka (face to face). Melalui kegiatan konseling, santri seolah-olah mendapatkan tambahan cahaya sebagai bekal baginya agar bisa keluar dari masalah yang sedang dihadapi. Baik masalah yang bersifat personal maupun komunal.
Lebih jauh lagi, urusan konseling tidak hanya seputar masalah atau pelanggaran yang dilakukan santri. Tapi konseling juga menjadi rumah kedua bagi santri untuk bercerita yang dilapisi dengan keamanan tingkat tinggi. Baik perkara seputar kegelisahan tentang daya tangkap pelajaran yang rendah, kebiasaan sosial yang buruk, bahkan sekadar pola pikir yang bermasalah. Semua itu menjadi bahan diskusi dan analisis pihak konseling.
Di samping itu, upaya ruang konseling dalam menyembuhkan penyakit personal santri secara privat juga dalam rangka menjaga kesehatan ruang sosial di pesantren. Pasalnya, dalam teori sturkturasi Giddens, dijelaskan bahwa struktur sosial tidak berdiri sendiri, tetapi ada melalui tindakan manusia. Dalam prosesnya, tindakan manusia memperkuat atau mengubah struktur tersebut. Sehingga, tidak hanya struktur sosial yang membentuk individu, tapi juga individu yang berperan dalam membentuk struktur sosial. Artinya, ada dualisme yang saling bertautan.
Pastinya, dengan berbekal pengalaman terhadap penyelesaian beragam masalah, ruang konseling tetap harus belajar seiring perkembangan ilmu pengetahuan, utamanya tentang psikologi manusia. Upaya belajar tersebut bisa datang secara mandiri atau difasilitasi pesantren dengan beragam bentuk. Baik berbentuk fasilitas, pelatihan, ataupun yang lain. Sehingga, ruang konseling mampu menghadirkan jalan alternatif atas masalah yang hadir, utamanya masalah kesehatan mental sebagai benteng dari para santri.
Paling minim, ruang konseling mampu hadir sebagai wadah yang mereduksi ketakutan dan kekalutan santri terhadap dinamika sosial yang terjadi. Dengan begitu, santri dapat lebih maksimal dalam mengikuti dan menjalani seluruh aktivitas di pesantren, tanpa perlu khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti intimidasi dari lingkungan sosial dan lain sebagainya.
Sebagai bukti, kasus yang masih lekat dalam ingatan ialah berita tentang seorang mantan pimpinan yayasan di Lombok yang melakukan kekerasan seksual terhadap 12 santriwati selama sembilan tahun. Dari kasus tersebut, tampak jelas bahwa para santri memilih bungkam karena rasa takut, trauma, dan kekhawatiran atas terjadinya kemungkinan negatif jika seandainya mereka angkat suara. Apalagi di pesantren identik dengan gaya hidup menghormati dan sikap ta’dzim terhadap guru. Padahal, hal tersebut tidak baik untuk kesehatan mental.
Oleh karena itu, pesantren seharusnya membentuk ruang konseling yang nyaman bagi seluruh santri. Dengan demikian, santri tidak takut untuk bercerita dan mengungkapkan segala sedu-sedan yang terjadi. Ruang konseling yang diperkuat dengan adanya regulasi dari pemerintah sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan anak. Mengingat dunia sekolah dan pesantren jelas berbeda.
Menurut penulis, urgensi adanya ruang konseling lebih dominan ada di kawasan pesantren dibanding sekolah. Pasalnya, sekolah hanya menampung siswa selama beberapa jam. Selebihnya mereka menjadi urusan orang tua di rumah masing-masing. Sementara di pesantren, santri hidup dari hari ke hari selama bertahun-tahun. Sehingga, intensitas hubungan sosial yang mereka alami lebih berpotensi melahirkan kontroversi, konfrontasi, dan manipulasi banyak hal yang berujung ancaman terhadap kesehatan mental. Sehingga, jika di sekolah tersedia guru BK yang mengurus konseling siswa, maka di pesantren juga harus ada ruang konseling yang mengurus kesehatan mental santri. Lebih-lebih pemerintah bisa bersikap tegas melalui adanya regulasi khusus tentang konseling pesantren.
Dari sisi teknis bekerja seorang konselor, dalam tulisan berjudul “Guru BK atau Sipir Penjara?” yang diterbitkan omong-omong.com dijelaskan perihal kecacatan peran guru BK (Bimbingan Konseling) dalam beberapa aspek. Dalam tulisan tersebut, saya menemuka setidaknya tiga poin utama yang disorot sebagai ajang koreksi dan evaluasi. Tiga poin tersebut mengacu pada Undang Undang Nomor 111 tahun 2014 tentang bimbingan dan konseling di sekolah.
Baca juga:
Adapun tiga sektor yang dimaksud ialah sebagai berikut. Pertama, disorientasi fungsi BK yang seharusnya menjadi tempat curhat siswa, malah menjadi algojo yang boleh seenaknya menghukum siswa dengan dalih perbaikan karakter. Kedua, backround pendidikan guru BK yang serampangan. Padahal idealnya, guru BK mempunyai kualifikasi pendidikan S1 Bimbingan Konseling. Dan yang ketiga ialah porsi penanganan guru BK yang melebihi batas. Seturut dengan Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014, di sana dijelaskan bahwa guru BK maksimal mengurusi seratus lima puluh siswa. Jadi, perbandingannya 1:150, satu guru BK mengurusi seratus lima puluh siswa.
Jika seandainya masih ada sekolah atau pesantren yang bersinggungan dengan tiga ketidakmaksimalan di atas, maka sudah saatnya untuk berbenah. Baik berbenah dalam bentuk rekrutmen tenaga kerja, cara memberikan konseling, maupun analisis sebagai upaya paling dasar untuk memberikan opsi solusi. Meski terkesan sulit, namun konsistensi usaha yang serius akan membuahkan perubahan dan perbaikan dalam diri anak sebagai sumbangsih pesantren terhadap kualitas generasi pemimpin di masa depan.
Tujuan akhir dari ruang konseling ialah agar santri tak lagi berkalang sepi dan berkalung kabut. Mengingat kewarasan berpikir dan ketahanan mental menjadi benteng sekaligus senjata santri dalam menghadapi beragam dinamika hidup yang kadang silang-sengkarut.
Dengan adanya ruang konseling pesantren yang dipayungi regulasi dari pemerintah, maka ruang aman untuk mendengarkan banyak hal dan apapun dari santri akan terjamin. Sehingga, santri tidak perlu lagi takut untuk curhat. Mengingat curhat adalah bagian dari upaya menjaga kewarasan pikiran dan kesehatan mental. (*)
Editor: Kukuh Basuki
