Menyingkap Relasi Kuasa dalam Transisi Energi Berkelanjutan

Roma Ropel Situmorang

3 min read

Transisi energi berkelanjutan seringkali diartikan sebatas pergantian penggunaan dari energi kotor menjadi bersih. Padahal di dalamnya, begitu banyak lapisan tentang relasi kuasa yang jarang sekali dikuliti dan sekaligus menjadi alasan sulitnya tercapai prinsip energi berkeadilan sejati. Relasi kuasa dapat dilihat dari bagaimana negara-negara utara mempengaruhi negara-negara selatan, negara dalam lingkup domestik memperlakukan masyarakatnya, dan logika kuasa ekonomi yang menjadi pemenangnya.

Pertanyaan-pertanyaan bermuara pada satu spektrum yang sama tentang siapa yang menentukan arah transisi, siapa yang benar-benar diuntungkan, dan siapa yang paling dikorbankan. Transisi energi tak ubahnya retorika penguasa untuk berganti wajah dalam menindas. Mungkin memang lebih hijau, tapi tetap saja tak lebih adil.

Green Imperialism dan Climate Injustice

Transisi energi tidak terjadi di ruang hampa, ia berada di antara ketimpangan yang nyata di panggung dunia. Negara-negara utara memoderasi arah kebijakan transisi energi bagi negara-negara selatan melalui kuasa yang mereka punya. Padahal, negara-negara utara adalah kelompok negara yang lebih dulu dan lebih besar menyumbang emisi gas karbon dunia. Sedangkan, negara-negara selatan merupakan negara yang terkena dampak dari aktivitas negara-negara utara.

Namun kini, dengan kuasa dan retorika yang mereka punya di hadapan negara-negara kecil, mereka memoderasi arah transisi energi sesuai kepentingan mereka. Negara-negara selatan dijanjikan kerjasama dan pendanaan yang sedemikian rupa agar mereka tutup mata dan mau mewujudkan cita-cita mereka.

Baca juga:

Relasi kuasa yang ada membuat negara-negara berkembang ingin tampil berkesan di hadapan yang lebih berkuasa. Menjanjikan proyek-proyek ambisius dan target-target luar biasa demi mendapatkan tanda tangan kerjasama. Meskipun, di ranah tapak hal itu sungguh sukar terlaksana. Di sinilah, green impearlism menemukan perannya, transisi energi yang menjadi mekanisme kontrol baru bagi negara-negara utara untuk menentukan target, arah, dan bahkan kebijakan domestik negara-negara selatan tentang sumber daya mereka.

Negara-negara selatan yang diisi oleh negara-negara berkembang yang notabene menyumbang emisi gas karbon tak lebih banyak dari negara-negara utara, dituntut untuk memenuhi target-target yang dimoderasi oleh mereka. Negara selatan ditagih per lima tahun tentang komitmen mereka dalam penghentian energi fosil, pembukaan lahan bagi proyek-proyek transisi, tapi negara-negara utara menikmati energi tanpa tanggung jawab berarti. Di titik ini, transisi energi menjelma alat baru dominasi.

Energy Colonialism atau Intrenal Extrativism

Hal itu terjadi di Indonesia saat ini. Memang Indonesia masuk dalam 10 besar negara penyumbang emisi gas karbon dunia. Tapi di sisi lain, Indonesia juga menjadi salah satu negara yang diakui sebagai paru-paru dunia. Alih-alih menjadi aktor kunci di panggung internasional, Indonesia justru mengikat tali di leher sendiri. Menyuguhkan target-target dan ambisi transisi energi dengan mengesampingkan rakyat sendiri. Hegemoni negara utara yang diamini oleh negara selatan, lantas menjelma hegemoni baru bagi negara atas sumber daya dan manusia di ranah teritori.

Negara selatan yang tadinya korban dari dominasi dan hegemoni negara utara perihal transisi energi, lantas juga melakukan hegemoni baru bagi kelompok yang lebih kecil. Proyek-proyek transisi energi dihisap dari daerah-daerah yang kaya energi dan jauh dari pusat-pusat kota. Energi yang dihasilkan dialihkan untuk memenuhi kebutuhan energi di kota-kota, sedangkan daerah penghasil energi ditinggalkan dengan berbagai macam konflik, perampasan ruang hidup, dan berbagai risiko bencana.

Sumatra menjadi contoh nyata bagaimana para elit penguasa yang hidup dengan kemewahan di pusat kota, enggan memikirkan keberlanjutan hidup yang layak bagi rakyat di sana. Ketika bencana besar melanda 3 provinsi yang membuat 1180 jiwa meninggal dunia, 145 masih dinyatakan hilang, dan ratusan ribu lainnya terpaksa mengungsi, mitigasi dan penanganan bencana masih jauh dari kata baik. Alih-alih menetapkan situasi di Sumatra sebagai bencana nasional, para elit sibuk dengan citra-citra dan mengesampingkan fokus pada keselamatan warga negara.

Internal Extrativism lahir dalam negara penuh ironi, saat rakyat dan kelompok paling rentan menjadi penerima manfaat paling kecil dalam proyek transisi energi tetapi justru juga menjadi penerima dampak paling besar dari kebijakan tersebut.

Negara sebagai Fasilitator Korporasi

Hegemoni baru yang diciptakan negara atas rakyatnya sendiri menghasilkan relasi kuasa yang jelas di mana menjadikan negara sebagai aktor yang tidak netral. Alih-alih berpihak kepada hak-hak warga negaranya, negara justru menjadi aktor kunci fasilitator korporasi. Pola-pola ini dapat dilihat dari bagaimana negara melanggengkan proyek-proyek yang lebih memihak kepada korporasi dan oligarki.

Pertama, melalui politik bahasa yang dirawat dan dijaga oleh petinggi negara. Seperti, komunikasi presiden tentang keuntungan ekonomi yang dihasilkan oleh ekspansi lahan sawit, lalu menjual narasi transisi energi, energi bersih dan sebagainya. Sehingga membentuk kesadaran semu di lingkup masyarakat tentang keuntungan transisi energi. Kesadaran semu yang mematikan nalar kritis tentang dampak transisi yang membuka peluang penindasan dan ketidakadilan baru.

Kedua, melalui kebijakan yang pro korporasi, memberikan izin, menetapkan ekspansi konsesi, namun tanpa pertimbangan dan kajian mendalam tentang dampak bagi masyarakat yang hidup berdampingan dengan alam. Juga mengesampingkan partisipasi bermakna dari masyarakat yang paling terdampak. Contoh nyata pola yang pertama ini adalah undang-undang bermasalah seperti UU Ciptakerja dan UU Minerba yang kental dengan logika investasi dan ekonomi.

Baca juga:

Ketiga, korporasi diperkuat dan masyarakat dilemahkan. Pola ini biasa dilakukan melalui UU yang dihasilkan. Beberapa catatan penting tentang UU Ciptakerja yang memperkuat peran korporasi dan melemahkan masyarakat adalah mengubah pendekatan tentang beberapa aktivitas pertambangan menjadi “pemanfaatan lingkungan hidup”. Sehingga, dalam tahapan implementasinya beberapa aktivitas pertambangan dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pada wilayah konservasi hutan hingga tanah ulayat adat. Selanjutnya juga, penghapusan pidana penjara terhadap korporasi yang melanggar izin dalam aktivitas pemanfaatan sumber daya alam. Namun sebaliknya, masyarakat yang menolak adanya aktivitas alih fungsi lahan di dekat pemukiman justru rentan dikriminalisasi.

Pola terakhir adalah kriminalisasi warga negara. Negara menempatkan aparatur penegak hukum di daerah-daerah yang berkonflik dengan perusahaan tentang alih fungsi lahan. APH ini seringkali ditempatkan di posisi yang memihak korporasi dengan dalih “ketertiban umum”. Ketika konflik berlanjut, alih-alih membuka ruang dialog dengan masyarakat, negara justru hadir dengan serangkaian pasal-pasal untuk memulai operasi penangkapan. Masyarakat seringkali dikambinghitamkan dan dipenjarakan dengan dalih provokator tindakan melawan hukum.

Relasi kuasa yang ada dalam transisi energi berkelanjutan memberikan bukti bahwa transisi energi bukan sekadar peralihan energi, tetapi juga soal keberpihakan negara. Transisi energi yang tidak berkeadilan adalah wajah lain dari penindasan. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

Roma Ropel Situmorang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email