Saya adalah seorang mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Negeri Jakarta yang memiliki minat terhadap studi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

Kekerasan Negara Tiada Ujung (?)

Maulana Malik Ibrahim

3 min read

 Pada 13 Maret 2026, seorang aktivis hak asasi manusia disiram air keras oleh orang tak dikenal. Korbannya adalah Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Peristiwa itu terjadi tak lama setelah ia mengisi sebuah podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. Serangan itu bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ia muncul dalam ruang politik yang lebih luas—ruang di mana kritik terhadap kekuasaan sering kali dibalas dengan ancaman, intimidasi, atau bahkan kekerasan fisik. Ketika seorang aktivis diserang setelah menyuarakan kritik terhadap negara, pertanyaan yang muncul bukan hanya siapa pelakunya, tetapi juga struktur kekuasaan seperti apa yang memungkinkan serangan semacam ini terus terjadi.

Kasus yang dialami Andrie Yunus bukanlah yang pertama. Ingatan publik Indonesia masih menyimpan trauma atas serangan serupa terhadap penyidik antikorupsi Novel Baswedan pada 2017. Dalam peristiwa itu, air keras disiramkan ke wajahnya oleh dua orang penyerang sepulang salat subuh. Akibatnya, salah satu mata Novel mengalami kerusakan permanen. Kasus Novel tidak hanya menjadi tragedi personal. Ia juga menjadi simbol betapa rentannya individu yang berhadapan langsung dengan jaringan kekuasaan. Penanganan hukum terhadap pelaku kala itu menuai kritik luas dari masyarakat sipil. Banyak pihak menilai bahwa proses penyelidikan tidak sepenuhnya membuka kemungkinan adanya aktor yang lebih besar di balik peristiwa tersebut.

Baca juga:

Serangan terhadap Andrie Yunus menghidupkan kembali pertanyaan lama yang belum pernah benar-benar terjawab: mengapa kekerasan terhadap individu kritis terhadap negara terus berulang?

Jika dilihat secara terpisah, peristiwa-peristiwa ini dapat dengan mudah dipahami sebagai tindakan kriminal individu. Akan tetapi, ketika pola kekerasan yang sama muncul berulang kali terhadap figur yang berada di posisi serupa—aktivis HAM, penyelidik korupsi, jurnalis, atau pembela hukum—maka sulit untuk tidak melihatnya sebagai gejala struktural.

Erich Fromm dalam Akar Kekerasan: Analisis Sosio-Psikologis atas Watak Manusia,  menjelaskan bahwa kekerasan sering kali tidak muncul semata-mata dari dorongan biologis manusia, melainkan dari kondisi sosial yang memungkinkan agresi berkembang menjadi sistem. Menurut Fromm, masyarakat tertentu dapat menumbuhkan apa yang ia sebut sebagai “kekerasan sistemik”, yaitu kekerasan yang dipelihara oleh struktur kekuasaan, nilai, dan institusi.

Dalam konteks ini, individu yang melakukan kekerasan mungkin hanyalah ujung dari proses yang lebih panjang. Mereka adalah aktor yang terlihat, sementara kondisi yang melahirkan tindakan itu berada di belakang layar: budaya kekuasaan yang menormalisasi intimidasi, sistem hukum yang tidak sepenuhnya memberi efek jera, dan atmosfer politik yang memandang kritik sebagai ancaman.

Kekerasan terhadap Andrie Yunus dapat dibaca dalam kerangka tersebut. Ia bukan hanya serangan terhadap seorang individu, melainkan juga serangan terhadap ruang kritik. Dengan kata lain, target sesungguhnya bukan sekadar tubuh seorang aktivis, tetapi juga pesan yang ingin ia sampaikan kepada publik. Ketika kekerasan diarahkan kepada figur yang aktif mengadvokasi korban pelanggaran HAM, pesan yang muncul menjadi jelas: ada risiko bagi siapa pun yang terlalu jauh menantang struktur kekuasaan. Namun bentuk kekerasan seperti ini tidak selalu datang dari aparatus negara secara langsung. Negara tidak selalu hadir dalam bentuk seragam atau institusi formal. Terkadang ia bekerja melalui mekanisme yang lebih halus—melalui pembiaran, ketidakseriusan penegakan hukum, atau atmosfer politik yang memberi ruang bagi intimidasi terhadap kritik.

Di sinilah pemikiran filsuf Prancis Michel Foucault menjadi relevan. Dalam berbagai karya seperti Power/Knowledge, Foucault menjelaskan bahwa kekuasaan modern tidak selalu bekerja secara represif dan terbuka. Ia sering kali beroperasi secara tersembunyi, menyebar melalui jaringan institusi, diskursus, dan relasi sosial. Menurut Foucault, kekuasaan tidak hanya memaksa melalui kekuatan fisik, tetapi juga membentuk ruang di mana individu merasa diawasi, dibatasi, atau bahkan terancam. Dalam kondisi seperti itu, kekerasan tidak perlu selalu dilakukan secara langsung oleh negara. Ia dapat muncul melalui aktor lain yang beroperasi dalam lingkungan kekuasaan yang sama.

Dalam konteks serangan terhadap Andrie Yunus, pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa yang melakukan penyiraman air keras itu, tetapi iklim politik seperti apa yang memungkinkan tindakan tersebut muncul. Apakah para pelaku merasa ada risiko besar ketika melakukan serangan terhadap aktivis HAM? Apakah mereka percaya bahwa hukum akan mengejar mereka hingga tuntas? Ataukah justru mereka merasa bahwa tindakan semacam itu tidak akan benar-benar mengguncang struktur kekuasaan yang ada?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena kekerasan terhadap pembela HAM sering kali tidak berhenti pada satu kasus. Ia cenderung berulang ketika tidak ada konsekuensi serius yang mengikuti.

Baca juga:

Sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa intimidasi terhadap kritik bukanlah fenomena baru. Dalam berbagai periode, suara yang menantang kekuasaan sering kali dihadapkan pada berbagai bentuk tekanan—mulai dari kriminalisasi, pengawasan, hingga kekerasan fisik. Serangan terhadap Andrie Yunus menjadi pengingat bahwa pola tersebut belum sepenuhnya hilang dari kehidupan demokrasi Indonesia. Yang membuat peristiwa ini semakin mengkhawatirkan adalah konteksnya. Serangan terjadi setelah sebuah diskusi yang membahas isu remiliterisasi dan mekanisme hukum negara. Artinya, kekerasan tersebut muncul tepat setelah sebuah ruang diskursus kritis berlangsung. Jika kebetulan semacam ini terjadi berulang kali dalam sejarah, maka sulit untuk melihatnya hanya sebagai peristiwa acak.

Dalam masyarakat demokratis, kritik terhadap negara seharusnya menjadi bagian dari mekanisme koreksi. Aktivis HAM, akademisi, jurnalis, dan masyarakat sipil memainkan peran penting dalam menjaga agar kekuasaan tidak melampaui batasnya. Ketika individu-individu tersebut justru menjadi sasaran kekerasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan pribadi mereka, tetapi juga kesehatan demokrasi itu sendiri. Demokrasi tidak runtuh hanya melalui kudeta atau pembubaran konstitusi. Ia dapat melemah secara perlahan melalui ketakutan yang merayap. Ketika individu mulai merasa bahwa menyuarakan kritik dapat berujung pada ancaman fisik, ruang publik perlahan menjadi sunyi.

Dalam situasi seperti itu, kekuasaan tidak perlu lagi membungkam suara kritik secara langsung. Rasa takut akan bekerja dengan sendirinya. Serangan terhadap Andrie Yunus karena itu bukan hanya tragedi personal. Ia adalah cermin dari pertanyaan yang lebih besar: apakah negara benar-benar mampu melindungi mereka yang bersuara untuk keadilan, atau justru membiarkan mereka berdiri sendirian di hadapan risiko kekerasan?

Jika kekerasan terhadap pembela HAM terus berulang tanpa penyelesaian yang transparan dan akuntabel, maka publik berhak mempertanyakan komitmen negara terhadap prinsip negara hukum. Tanpa jaminan keamanan bagi suara kritis, demokrasi akan kehilangan salah satu fondasi terpentingnya. Pertanyaan yang tersisa hari ini sederhana, namun berat: Apakah kekerasan terhadap kritik akan terus menjadi bayangan yang mengikuti kehidupan politik Indonesia, ataukah negara akhirnya bersedia memastikan bahwa hukum benar-benar melindungi mereka yang berani berbicara?

Jika jawaban atas pertanyaan itu tidak pernah datang dengan tindakan nyata, maka judul yang kita baca hari ini mungkin akan terus relevan: kekerasan negara—tiada ujung. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

 

Maulana Malik Ibrahim
Maulana Malik Ibrahim Saya adalah seorang mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Negeri Jakarta yang memiliki minat terhadap studi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email