Kondisi negeri saat ini belum sepenuhnya kondusif, tapi suara-suara dari arah dalam pemerintahan masih keluar secara serampangan. Kali ini suara itu dari jajaran kabinet. Pernyataan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, jadi “gorengan” hangat di media sosial, dan mungkin pengantar ngopi-diskusi para akademisi.
“Banggalah menjadi seorang guru, jangan minder. Menjadi guru itu mulia sekali, halalan thoyyiban. Rezekinya Insyaallah” (Tempo.co, 4 September). Kata-kata Menag ini sebenarnya sejuk dan menenangkan, tapi itu jika tak dilanjutkan dengan: “Makanya jangan ikut-ikutan kayak pedagang yang memang tujuannya mencari uang. Kalau niatnya cari uang, jangan jadi guru, tapi jadi pedagang.”
Memang di masyarakat kita, ada stigma yang sudah lama melekat: guru adalah profesi mulia, dan karena itu harus dijalani dengan penuh keikhlasan—kendati dalam hidup pas-pasan. Pernyataan Menag di atas, semakin menguatkan anggapan ini.
Padahal, hal ini sudah tentu cacat logika. Bagaimana bisa, guru yang dianggap pekerjaan mulia justru tidak dihargai dengan kehidupan yang layak? Mengagungkan kemuliaan profesi guru sambil menormalisasi penghidupan yang serba kekurangan bukanlah bentuk penghormatan. Itu pereduksian.
Faktanya, kondisi kesejahteraan guru di Indonesia memang masih memprihatinkan. Survei yang dilakukan Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) bersama GREAT Edunesia Dompet Dhuafa pada Mei 2024 terhadap 403 guru di 25 provinsi menunjukkan bahwa 74 persen responden memiliki gaji di bawah Rp 2 juta, dan sebagian bahkan masih menerima gaji di bawah Rp 500 ribu. Angka tersebut jauh dari layak, bahkan lebih rendah daripada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 terendah di Indonesia, yaitu Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.038.005.
Baca juga:
“Nominal tersebut masih di bawah UMK 2024 terendah Indonesia. Ini artinya, di daerah dengan biaya hidup terendah sekalipun para guru, terutama guru honorer, masih harus berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” kata Muhammad Anwar, Peneliti IDEAS (Detikedu, 21 Mei 2024).
Padahal, Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 dengan jelas menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Kenyataannya, implementasi aturan itu sering tersandung pada masalah birokrasi dan keterbatasan anggaran. Guru honorer yang jumlahnya ratusan ribu orang masih menunggu kepastian status dan peningkatan kesejahteraan.
Sebagai seorang yang tumbuh besar di lingkungan pesantren, Menag Nasaruddin Umar tentu akrab dengan nilai barakka (berkah) yang diyakini bisa memberi limpahan kebaikan di luar hitungan materi. Cara pandang ini indah sekaligus spiritual. Namun, ketika diterapkan secara umum, ini berisiko menutup mata pada kebutuhan paling dasar seorang guru: sandang, pangan, dan papan.
Guru tetaplah manusia yang punya keluarga, biaya pendidikan anak, dan kebutuhan hidup sehari-hari. Berkah spiritual tidak bisa sepenuhnya menggantikan uang sewa kontrakan atau lonjakan harga beras yang makin naik. Di banyak daerah, guru honorer bahkan harus menambah pekerjaan sampingan sebagai ojek online, penjual online, atau pedagang kecil di kantin sekolah demi menutup biaya hidup.
Dengan kata lain, memaknai profesi guru hanya dalam dimensi spiritual adalah bentuk pengabaian terhadap hak-hak dasar mereka. Kita tidak bisa meminta guru untuk selalu tabah dengan iming-iming pahala atau janji surga, sementara kebutuhan duniawi mereka terabaikan.
Yang tak kalah penting, Menag Nasaruddin Umar membandingkan profesi guru dengan pedagang. Perbandingan ini sudah pasti keliru. Bukan karena tidak “apple to apple“, tapi justru karena keduanya adalah profesi yang setara. Jadi guru atau pedagang sama-sama layak, sama-sama mulia, dan keduanya berhak mencari nafkah. Guru tidak seharusnya dilarang mencari uang hanya karena pekerjaannya disebut “panggilan jiwa”. Pun seorang pedagang bisa jujur, adil, dan memberi manfaat bagi masyarakat—dan bisa mendapat predikat mulia.
Baca juga:
Bagi guru, mencari nafkah tidak mengurangi kemuliaan, justru mempertegas martabatnya. Menyempitkan makna profesi guru sebagai pekerjaan yang tidak boleh dikaitkan dengan uang berisiko membuat guru semakin tersisih dalam hirarki profesi modern.
Lebih jauh lagi, pandangan seperti ini bisa menghambat regenerasi guru. Anak muda yang potensial mungkin akan enggan memilih jalur pendidikan karena takut hidup kekurangan. Akhirnya, dunia pendidikan kekurangan tenaga pengajar berkualitas karena stigma bahwa menjadi guru berarti siap hidup sederhana seumur hidup.
Menghormati guru tidak cukup dengan memberi label “mulia”. Kemuliaan itu harus diterjemahkan dalam bentuk nyata: gaji yang layak, status pekerjaan yang jelas, serta jaminan sosial dan dana pensiun yang memadai.
Guru memang mendidik dengan hati, tetapi negara wajib memastikan mereka juga bisa hidup dengan layak. Hanya dengan begitu, ucapan tentang kemuliaan guru tidak jatuh menjadi sekadar retorika yang indah namun hampa.
Kita bisa belajar dari negara lain. Di Finlandia, misalnya, guru mendapatkan gaji yang setara dengan profesi bergengsi lain, serta dilengkapi fasilitas pengembangan profesional yang memadai. Di Korea Selatan, guru dipandang sebagai profesi elit dengan penghargaan tinggi di masyarakat. Kedua contoh ini menunjukkan bahwa kemuliaan dan kesejahteraan guru bisa berjalan beriringan.
Di Indonesia, upaya reformasi pendidikan tidak boleh hanya fokus pada kurikulum dan metode belajar. Peningkatan kualitas guru hanya bisa dicapai jika kesejahteraan mereka dijamin terlebih dahulu. Guru yang tenang secara ekonomi akan lebih fokus dalam mengajar, lebih kreatif, dan lebih berdedikasi.
Ucapan Menteri Agama seharusnya tidak dimaknai sebagai larangan guru memperjuangkan haknya, melainkan sebagai pengingat bahwa esensi profesi ini memang luhur. Tetapi justru karena keluhurannya, negara dan masyarakat berkewajiban mengangkat harkat hidup guru, bukan menuntut mereka untuk terus berkorban dalam kubangan kemiskinan struktural. Pak Menag yang terhormat, profesi guru memang mulia, tapi justru karena itu mereka harus sejahtera. (*)
Editor: Kukuh Basuki
