Beberapa hari terakhir penolakan terhadap rencana ekspansi pertambangan emas kembali menggema dari Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan. Melalui media sosial dan pemberitaan di media lokal, perwakilan komunitas adat, pemuda, dan perempuan menyatakan penolakan terhadap rencana pertambangan emas oleh PT Trinusa Resource, dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 11.326 hektar yang mencakup empat kecamatan: Sinjai Barat, Bulupoddo, Sinjai Tengah, dan Sinjai Selatan.
Gelombang penolakan juga terjadi beberapa pekan terakhir dengan tagar #SaveRajaAmpat dan #PapuaBukanTanahKosong menggema di media sosial. Publik merespons ancaman ekspansi pertambangan nikel Kepulauan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Greenpeace Indonesia menyebut lebih dari 60.000 orang yang turut menandatangani petisi untuk mendukung Raja Ampat tetap menjadi kawasan konservasi penting di dunia–jantung dari segitiga terumbu karang dan surga keanekaragaman hayati.
Dua kasus ini, meskipun berbeda konteks dan skala, memiliki pesan yang sama: praktik pertambangan yang destruktif dan eksploitatif tidak hanya menciptakan krisis ekologis, tetapi yang akan terjadi adalah proses pembongkaran lanskap sosial dan kultural secara sistematis.
Kerusakan lingkungan akan berimplikasi terhadap ruang hidup, memori dan makna hidup komunitas adat yang status haknya bahkan masih ada yang belum diakui oleh negara. Dalam konteks inilah, konflik pertambangan bukan hanya mengambil tanah, tetapi juga berpotensi menghapus sejarah, meredam suara lokal, dan menciptakan luka ekologis yang diwariskan lintas generasi.
Logika Tambang dan Ketimpangan Pengetahuan
Catatan akhir tahun 2024 Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menegaskan, untuk sektor tambang ada 41 konflik tanah seluas 71.101,75 hektar dan berdampak kepada 11.153 keluarga di berbagai daerah di Indonesia. Di balik konflik pertambangan yang berulang, tersembunyi logika pembangunan yang menjadikan wilayah-wilayah adat dan pesisir sebagai ruang kosong yang bisa dieksploitasi atas nama pertumbuhan ekonomi.
Baca juga:
Logika ini bertumpu pada relasi yang timpang: negara, korporasi, dan pengetahuan teknokratis bersekutu dalam membungkam narasi-narasi lokal yang selama ini menjaga ruang hidup. Proyek pertambangan tidak hanya masuk melalui alat berat, tetapi juga lewat bahasa-bahasa legal, dokumen AMDAL yang minim partisipasi, dan retorika kesejahteraan yang semu. Lalu, rakyat yang menolak tambang di wilayah mereka justru mendapatkan ancaman dalam bentuk kekerasan fisik, intimidasi dan kriminalisasi.
David Harvey (2003) menyebut proses ini sebagai accumulation by dispossession—pengumpulan modal yang diperoleh lewat pengambilalihan ruang publik dan komunal secara sistemik. Dalam sistem kapitalisme neoliberal, sumber daya seperti tanah, air, dan hutan dikomodifikasi dan dijadikan instrumen investasi, sementara komunitas lokal atau adat justru dijauhkan dari pengetahuan dan keputusan atas ruang yang telah mereka rawat turun-temurun. Dalam situasi seperti ini, tambang tidak hanya melahirkan ketimpangan ekonomi, tetapi juga menciptakan ketimpangan pengetahuan—di mana suara rakyat dianggap tidak bernilai dalam diskursus pembangunan.
Lebih jauh, John Bellamy Foster (2000) mengajukan konsep metabolic rift atau keretakan metabolik untuk menjelaskan bagaimana kapitalisme memisahkan relasi timbal balik antara manusia dan alam. Dalam sistem ekstraktif, proses metabolisme sosial-ekologis menjadi timpang: apa yang diambil dari alam tidak dikembalikan, dan masyarakat yang selama ini menjaga keseimbangan ekologis justru disingkirkan.
Tambang, dalam kerangka ini, adalah bentuk kerusakan struktural yang memisahkan komunitas dari tanahnya, menjadikan mereka objek langsung yang menderita dari sistem ekonomi yang tidak berkelanjutan.
Pengetahuan lokal yang berbasis pengalaman dan sejarah ekologis kerap diabaikan dalam skema pembangunan. Padahal, komunitas adat memiliki cara hidup yang selaras dengan ekosistem. Ketika suara mereka disingkirkan dari arena pengambilan keputusan, maka pembangunan kehilangan kompas moral dan ekologisnya.
Lebih dari itu, penyingkiran ini adalah bentuk kekerasan epistemik—di mana narasi besar pembangunan menenggelamkan narasi-narasi kecil yang justru menjaga keberlanjutan hidup. Dalam setiap alur sungai yang tercemar, setiap bukit yang dikeruk, dan setiap kampung yang ditinggalkan, ada sejarah yang dilupakan, ada kearifan yang diabaikan, dan ada suara yang diredam.
Sejarah Tidak Selalu Tertulis
Ironisnya, saat ruang hidup di banyak tempat dibongkar habis oleh tambang, negara justru menggagas penulisan sejarah nasional dalam satu naskah resmi. Proyek ini telah menuai kritik luas dari kalangan sejarawan, aktivis dan akademisi, hingga Aliansi Keterbukaan Sejarawan Indonesia (AKSI) karena minim partisipasi publik dan cenderung menutup ruang bagi narasi alternatif. Pertanyaannya: bagaimana mungkin menulis sejarah bangsa jika jejak komunitas di lokasi-lokasi terdampak justru dihapus secara fisik sebelum sempat ditulis?
Baca juga:
Dalam konteks ini, Michel Foucault (1977) memperkenalkan konsep counter-memory, yaitu ingatan tandingan terhadap narasi resmi yang diproduksi oleh rezim pengetahuan dominan. Foucault berargumen bahwa sejarah tidak pernah netral; ia merupakan hasil dari pertarungan kuasa untuk menentukan apa yang dianggap layak diingat dan apa yang harus dilupakan. Dalam logika ini, sejarah nasional kerap menjadi medium disipliner untuk memelihara identitas kolektif versi negara—sering kali dengan menyingkirkan kisah-kisah warga biasa, kelompok adat, dan mereka yang berada di pinggiran kekuasaan.
Penolakan terhadap tambang emas di Sinjai maupun ekspansi pertambangan nikel di Raja Ampat bukan hanya tentang ekologi, tetapi juga tentang sejarah. Ketika hutan digunduli dan tanah adat diambil alih, yang hilang bukan sekadar ruang hidup, tetapi juga jejak naratif, penamaan tempat, dan sistem pengetahuan lokal. Proyek-proyek ekstraktif ini secara sistematis memutus kontinuitas sejarah rakyat, menjadikan mereka tidak tercatat—baik dalam dokumen pembangunan maupun dalam ingatan nasional.
Sejarah rakyat tidak selalu berbentuk buku. Ia hidup dalam pengetahuan lokal dan dalam tradisi yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Penolakan tambang hari ini bukan hanya bentuk pembelaan terhadap alam, tetapi dalam logika counter-memory, suara-suara lokal yang menolak tambang adalah bentuk resistensi terhadap pelupaan struktural. Dalam penolakan itu, rakyat menegaskan keberadaannya dalam sejarah—bukan sekadar angka statistik, tetapi sebagai subjek yang memiliki memori, nilai, dan masa depan.
Editor: Prihandini N
