Dalam laporan yang disampaikan oleh TV One News pada 7 Oktober 2025, Tim Basarnas dikabarkan telah resmi menghentikan operasi pencarian korban di lokasi reruntuhan Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo. Setelah sembilan hari proses pencarian intensif, tim berhasil mengevakuasi total 171 korban, yang terdiri dari lebih dari seratus orang selamat dan puluhan korban meninggal dunia, termasuk beberapa potongan tubuh yang ditemukan secara terpisah.
Sebagai mahasiswa hukum dan alumni pesantren, saya turut berbelasungkawa yang sangat dalam atas robohnya bangunan 3 lantai yang merenggut puluhan nyawa dan ratusan korban luka-luka. Namun di balik rasa kesedihan itu, muncul pertanyaan yang menggema dikepala saya “siapa yang harus bertanggung jawab atas tragedi robohnya Pondok Pesantren Al-Khoziny?”.
Kondisi Bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny
Sebelum mencari tahu siapa pihak yang harus bertanggungjawab dalam tragedi robohnya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny, langkah pertama yang dilakukan oleh penyelidik biasanya adalah pemeriksaan tempat kejadian perkara. Dari puing-puing bangunan, tim forensik dan teknis menganalisis penyebab runtuhnya struktur, termasuk kualitas material, kesalahan desain, dan beban yang melebihi standar teknis. Hasil analisis teknis ini menjadi fondasi awal untuk menilai apakah tragedi ini murni kecelakaan (pure accident) atau akibat kelalaian (culpa) yang bisa dipidana.
Baca juga:
Dalam laporan Detik Jatim 7 Oktober 2025, salah satu gedung lama Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo diketahui masih terhubung dengan bangunan musala tiga lantai yang ambruk pada 29 September lalu. Menurut pakar konstruksi ITS, Mudji Irmawan, yang turut terlibat dalam proses evakuasi, ditemukan adanya retakan pada bangunan lama. Namun berdasarkan analisis teknis, retakan tersebut merupakan retak lama yang tidak berkaitan langsung dengan ambruknya musala. Hal ini mengindikasikan bahwa sumber utama kegagalan konstruksi tidak berasal dari gedung lama, melainkan kemungkinan berada pada struktur bangunan baru yang runtuh saat proses pengecoran lantai tiga.
Temuan tersebut memperkuat urgensi pentingnya pengawasan teknis dan sertifikasi kelayakan bangunan sebelum difungsikan, terutama di lingkungan pendidikan seperti pondok pesantren yang melibatkan banyak santri.
Tidak ada Izin Pembangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny
Dalam laporan BBC News Indonesia yang telah diperbarui tanggal 7 Oktober 2025, Subandi selaku Bupati Sidoarjo mengungkapkan bahwa pembangunan gedung tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada saat pelaksanaan konstruksi. Ia menilai bahwa kegiatan pembangunan dilakukan tanpa memenuhi standar perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan peristiwa ambruk terjadi ketika pekerjaan pengecoran di lantai tiga sedang berlangsung.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar, sebagaimana dikutip dalam BBC News Indonesia, menegaskan perlunya perhatian khusus terhadap proses pembangunan pondok pesantren agar sesuai dengan standar keamanan dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang, seluruh proses pembangunan di lingkungan pendidikan keagamaan harus melalui prosedur perizinan serta memenuhi aspek keselamatan konstruksi.
Kasus ini menjadi preseden penting agar setiap pembangunan fasilitas publik, termasuk lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Semua pembangunan harus senantiasa dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kepatuhan hukum, serta perlindungan terhadap keselamatan jiwa manusia sebagai nilai hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto).
Analis Hukum Pidana
Selain dapat masuk ke dalam delik pidana khusus, tragedi robohnya pondok pesantren Al Khoziny dapat masuk ke dalam delik pidana umum. Tidak hanya merugikan individu atau keluarga korban, peristiwa itu juga menyangkut kepentingan umum, yaitu keselamatan publik dan kelalaian dalam pembangunan. Artinya, penegak hukum dapat langsung melakukan penyelidikan dan penuntutan tanpa harus menunggu laporan dari korban atau keluarga korban.
Dalam hukum pidana, bentuk kesalahan dibedakan menjadi dua, yakni kesengajaan (dolus / schuld) dan kealpaan atau kelalaian (culpa). Dolus menunjukkan adanya niat sadar untuk menimbulkan akibat tertentu, sementara culpa mencerminkan sikap lalai, ceroboh, atau kurang hati-hati dalam memperkirakan dampak dari suatu tindakan.
Baca juga:
Tragedi robohnya Pondok Pesantren Al-Khoziny tidak menunjukkan unsur dolus; tidak ada indikasi niat sengaja untuk menimbulkan kematian atau luka berat. Namun, terdapat dugaan kuat adanya kealpaan (culpa), bahkan kemungkinan mencapai tingkat kelalaian berat (culpa lata), karena gagal memastikan standar keselamatan bangunan dan lemahnya pengawasan teknis. Dengan demikian, meskipun tanpa adanya niat jahat (mens rea), kelalaian dalam menjaga keselamatan para santri tetap dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana sesuai Pasal 359 dan 360 KUHP.
Siapa yang Harus Bertanggungjawab?
Untuk menegakkan keadilan, diperlukan analisis dan juga pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam dari tahapan perencanaan, proses, hingga eksekusi pembangunan. Termasuk diantanya instruksi pengasuh, keterlibatan pengurus dan santri, pelaksanaan pekerjaan oleh tukang bangunan, manajemen kontraktor, desain arsitek dan kewajiban perizinan serta peran pemerintah.
Dalam kerangka teori kausalitas hukum pidana, setiap pihak yang terlibat dalam proses pembangunan memiliki peran dan tingkat kontribusi kausal yang berbeda terhadap terjadinya tragedi. Pengasuh pesantren menempati posisi strategis dalam rantai sebab-akibat karena keputusan mereka menjadi conditio sine qua non dari pelaksanaan pembangunan. Jika pada tahap ini terdapat kelalaian dalam memastikan standar operasional, kelengkapan perizinan, serta aspek keselamatan, maka kelalaian tersebut dapat menjadi sebab yang relevan untuk memenuhi aspek pidana.
Selanjutnya, kontraktor dan para pekerja bangunan memiliki kausalitas langsung karena terlibat dalam pelaksanaan manajemen atau pun teknis. Kesalahan dalam metode pengecoran atau penggunaan material yang tidak sesuai standar konstruksi dapat dianggap sebagai adequate cause, yakni sebab yang secara wajar dan umum dapat menimbulkan risiko runtuhnya bangunan. Apabila ada arsitek yang terlibat, maka desain yang tidak memenuhi ketahanan struktural juga merupakan bagian dari mata rantai sebab yang patut bertanggung jawab. Di sisi lain, pemerintah sebagai pihak yang berwenang dalam perizinan turut memegang tanggung jawab administratif melalui fungsi pengawasan dan penerbitan izin bangunan.
Dengan demikian, tragedi ini bukan semata-mata hasil satu tindakan tunggal, melainkan akumulasi dari rangkaian sebab-akibat yang saling terkait. Proses penegakan hukum harus mampu menelusuri dan mengidentifikasi relevansi kausalitas setiap pihak, sehingga pertanggungjawaban pidana dapat ditegakkan secara proporsional dan adil. Secara yuridis, setiap kelalaian yang berkontribusi terhadap hilangnya nyawa atau timbulnya luka harus dipertanggungjawabkan dan segera diadili, tanpa mengabaikan prinsip keadilan substantif bagi para korban.
Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka secara resmi, Dengan demikian, pertanyaan “siapa yang bertanggung jawab atas robohnya Pondok Pesantren Al-Khoziny?” masih berupa dugaan semata. Setiap analisis hukum atau opini publik hanya dapat bersifat hipotesis dan tidak dapat digunakan untuk menuduh atau menetapkan seseorang sebagai pelaku pidana sebelum proses hukum berjalan sesuai prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence). Sebagaimana diatur dalam pasal 283 KUHAP, setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai terbukti kesalahannya di pengadilan. (*)
Editor: Kukuh Basuki
