Mahasiswa Center for Religious & Cross-cultural Studies (CRCS), Universitas Gadjah Mada

Puisi Lama di Negeri Paling Religius

Marsekal Gimbo

3 min read

Di sebuah desa di Jonggol, menjelang Natal 2025, sekitar 70 jemaat gereja kecil menyiapkan sukacita mereka. Namun, sukacita itu terenggut oleh suara yang akrab terdengar, yaitu “demi keamanan” dan “atas nama kerukunan”. Hanya dalam beberapa jam, ibadah mereka dibatalkan.

Ironisnya, di saat yang sama, gegap gempita komitmen nasional bergema. Ada 147.000 aparat dikerahkan untuk mengamankan perayaan Natal di seantero negeri. Kontras yang menyayat ini bukan sekadar insiden. Ia adalah bait-bait dari sebuah “puisi lama” yang terus dibacakan di negeri yang menyandang predikat “paling religius”. Sebuah puisi tentang janji yang dilupakan, tentang perlindungan yang timpang, tentang kesalehan kolektif yang kerap berakhir pada kesunyian bagi yang minor.

Bait Pertama: Dua Wajah Negara yang Tak Pernah Bertemu

Puisi lama ini dimulai dengan sebuah paradoks. Satu wajah negara tampak megah dan protektif. Pengerahan massal 147.000 personel adalah sebuah simfoni kekuatan yang ingin menyatakan sebuah jaminan akan keamanan ibadah. Wajah ini meyakinkan, sesuai dengan narasi besar bangsa tentang Bhinneka Tunggal Ika dan perlindungan konstitusional.

Baca juga:

Namun, wajah lainnya muncul di tingkat yang paling personal, di ruang pertemuan desa. Di sini, negara berwajah lain. Ia adalah negosiator yang meminta pengorbanan, mediator yang memilih jalan pintas dengan mengorbankan hak yang lemah.

Di Jonggol, negara tidak menawarkan 147.000 pengaman. Ia bahkan tidak menawarkan satu alternatif lokasi pun. Ia hanya membawa kabar pembatalan. Kontras ini adalah metafora terkuat dari disonansi kebijakan. Ia menunjukkan betapa lantangnya janji di tingkat nasional, sering hanya menjadi bisikan, atau bahkan senyap, di tingkat akar rumput. Puisi lama ini berkisah tentang jurang antara kata dan tindakan, antara komitmen di atas kertas dan realita di lapangan.

Bait Kedua: Ritual Toleransi yang Jadi Alat Represi

Bait selanjutnya mengungkap kekhasan “kesalehan” kita. Negeri ini mahir merayakan toleransi dalam seremoni besar, pidato, dan simbol-simbol. Namun, ritual toleransi itu sering berubah menjadi alat represi yang halus ketika berhadapan dengan perbedaan di lingkungan sehari hari. Keterlibatan MUI setempat dan aparat desa dalam pelarangan ibadah GMII adalah contohnya. Proses yang seharusnya dialogis berubah menjadi monolog berbalut ancaman terselubung.

Alasan “keamanan” dan “kerukunan” menjadi mantra sakti yang menghentikan diskusi. Ia adalah bait klise dalam puisi lama ini yang selalu efektif membungkam. Mantra ini mengubah tindakan represif menjadi sesuatu yang seolah-olah “demi kebaikan bersama”, sebuah pengorbanan yang “harus dimaklumi”. Dengan demikian, intoleransi tidak lagi tampak kasar. Ia hadir dengan wajah bijaksana dan penuh pertimbangan. Inilah bentuk represi yang paling puitis sekaligus paling berbahaya. Bentuk yang dilakukan dengan senyuman dan bahasa diplomatis, seperti yang dialami Pendeta Rudy.

Bait Ketiga: Kerukunan sebagai Lagu Pengantar Lelah

Kita sering mendendangkan “kerukunan” sebagai lagu kebangsaan kedua. Namun, di bait puisi lama ini, kerukunan sering kali adalah lagu pengantar untuk kelelahan pihak yang minor. Ia adalah beban yang tidak pernah ditanggung secara adil. Dalam kasus GMII, kerukunan berarti jemaat harus merelakan hak beribadah di hari sucinya. Kerukunan versi ini adalah perdamaian semu, sebuah ketenangan yang dibeli dengan harga pengingkaran diri.

Puisi ini menceritakan bagaimana “kerukunan” telah direduksi menjadi ketiadaan konflik, alih-alih kehadiran keadilan. Ia adalah sebuah keadaan statis, bukan proses dinamis menuju masyarakat yang setara. Dalam narasi ini, kelompok minoritas selalu ditempatkan sebagai pihak yang harus fleksibel, harus memahami, harus mengalah. Mereka yang seharusnya dilindungi justru diberi tanggung jawab untuk menjaga perdamaian dengan cara membatasi diri sendiri. Ini adalah bait yang paling menyedihkan, bait dimana hak asasi dianggap sebagai ancaman terhadap harmoni sosial.

Bait Penutup: Mencari Sajak Baru untuk Indonesia

Puisi lama ini telah terlalu lama dibacakan. Setiap kali ada kasus seperti GMII Jonggol, kita hanya membalik halaman yang sama, mengulang rima yang usang. Namun, kontras antara 147.000 pengaman nasional dan pelarangan lokal seharusnya menjadi pukulan kesadaran. Ia menunjukkan bahwa sumber daya dan komitmen itu ada, tetapi distribusinya timpang.

Baca juga:

Maka, bangsa ini membutuhkan sajak baru. Sajak baru itu dimulai dengan menolak mantra “keamanan dan kerukunan” sebagai pembenaran untuk pelanggaran hak. Ia dimulai dengan menuntut konsistensi. Jika negara mampu melindungi ibadah di kota-kota besar dan gereja-gereja megah, ia juga wajib melindungi sekelompok kecil jemaat di desa terpencil. Sajak baru ini harus ditulis dengan tinta tegas hukum dan tindakan nyata, bukan lagi dengan air mata pengorbanan yang dipaksakan.

Sajak baru itu juga adalah sajak keberpihakan yang jelas. Negara harus memihak pada konstitusi, pada hukum, pada hak-hak dasar warga negaranya yang paling rentan. Perlindungan tidak bisa bersifat diskriminatif. Kehadiran negara harus terasa sama kuatnya di halaman gereja katedral maupun di ruang sederhana jemaat GMII Betlehem.

Epilog: Melampaui Religiusitas Menuju Kemanusiaan

Judul “negeri paling religius” sering dibanggakan, tetapi puisi lama GMII Jonggol mempertanyakan maknanya. Religius untuk siapa? Kesalehan yang bagaimana? Sebuah bangsa tidak diukur dari kuantitas ritual keagamaan, tetapi dari kualitas perlindungannya terhadap hak untuk beribadah. Tidak ada artinya gelar “paling religius” jika anak-anak bangsa masih dicegah merayakan hari rayanya dengan damai.

Akhirnya, puisi baru yang perlu kita gubah bersama adalah puisi yang melampaui batas-batas keyakinan. Ia adalah puisi tentang kemanusiaan yang utuh. Di dalamnya, hak beribadah bukanlah konsesi yang diberikan mayoritas kepada minoritas, melainkan fondasi peradaban yang harus dijunjung oleh semua. Hanya dengan begitu, negeri ini tak lagi sekadar “paling religius”, tetapi menjadi paling beradab. Ia akan menjadi sebuah tempat di mana setiap doa, dari setiap hati, dari setiap sudut negeri, boleh disenandungkan bebas, tanpa rasa takut, dan dijamin oleh negara yang konsisten antara kata dan perbuatan. Saat itulah puisi lama itu akhirnya bisa kita arsipkan, dan kita mulai membacakan sajak baru tentang Indonesia yang sebenarnya. (*)

 

Editor: Kukuh Basuki

Marsekal Gimbo
Marsekal Gimbo Mahasiswa Center for Religious & Cross-cultural Studies (CRCS), Universitas Gadjah Mada

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email