Krisis iklim kini bukan sekedar perbincangan di konferensi internasional, tapi sudah benar-benar terjadi. Temperatur di bumi telah melewati batas aman sebesar 1,5°C di atas rata-rata pra-industri, seperti yang disepakati dalam Perjanjian Paris 2015. Para ilmuwan mengingatkan bahwa jika temperatur telah melewati batas aman 1,5°C maka akan meningkatkan resiko terjadinya bencana ekologi pada ekosistem di bumi, termasuk manusia di dalamnya.
Salah satu penyebab krisis iklim itu adalah meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca (GRK) di atmosfer bumi. Konsentrasi GRK global pada tahun 2024 telah melampaui 422 bagian per juta (ppm) dan peningkatan ini tercatat lebih dari 50 persen sejak era praindustri.
Terkait dengan itulah pemerintah di dunia, termasuk Indonesia, menempuh segala cara untuk mengurangi laju kenaikan emisi GRK tersebut. Salah satu caranya melalui perdagangan karbon. Beberapa waktu lalu Pemerintah Indonesia pun telah menebitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Perpres ini adalah upaya serius Indonesia untuk memasuki pasar karbon dengan mengkomersialkan emisi GRK.
Namun, bila kita jujur, pendekatan pasar yang menjadi pijakan Perpres NEK didasarkan pada paradigma yang keliru dalam melihat krisis iklim. Bagaimana tidak, ekonomi pasar yang selama ini menfasilitasi kerakusan dalam menggunakan energi fosil, kini justru ingin diatasi dengan memperluas lagi sistem ekonomi pasar itu sendiri.
Perluasan ekonomi pasar itu menyebabkan emisi GRK memiliki nilai ekonomi. Bagi Indonesia, yang memiliki potensi hutan dan energi terbarukan, pasar karbon memang menjanjikan keuntungan trilyunan rupiah. Namun, di balik itu, Perpres NEK ini berpotensi menjadi kendaraan utama bagi praktik greenwashing (pencitraan hijau) dan green grabbing (perampasan hijau) korporasi besar penghasil emisi GRK.
Baca juga:
Meluruskan Pradigma Perdagangan Karbon
Pasar karbon berpijak pada prinsip Cap dan Offsetting. Prinsip itu menyatakan bahwa perusahaan pencemar diberi batas emisi (Cap) GRK. Aturan mainnya, jika perusahaan melebihi batas emisinya, mereka bisa membeli kredit karbon dari proyek yang mengklaim telah mengurangi emisi di tempat lain (Offset).
Prinsip ini mengizinkan perusahaan raksasa penghasil emisi (sektor batubara, industri berat, aviasi) untuk menghindari dekarbonisasi radikal pada bisnis inti mereka. Mereka hanya perlu membeli selembar kertas yang menyatakan bahwa mereka telah mengompensasi emisi GRK di tempat lain.
Dampaknya, alih-alih berpindah menggunakan energi terbarukan, selama perusahaan dapat membeli kredit karbon murah, infrastruktur energi fosil mereka terus beroperasi. Padahal krisis iklim menuntut mereka untuk menghentikan emisi GRK di sumbernya. Ini akan membuka potensi greenwashing bagi perusahan-perusahaan besar penghasil emisi GRK. Dalam konteks Indonesia, NEK akan menjadi skema greenwashing masal bagi korporasi domestik dan global.
Mereduksi Fungsi Hutan
Sektor hutan yang menjadi objek primadona dalam Perpres NEK. Hutan akan menjadi semacam pabrik karbon. Akibatnya, nilai ekonomi karbon mereduksi fungsi hutan sesungguhnya. Hutan tidak lagi dilihat sebagai sumber air, budaya, dan mata pencaharian, melainkan hanya sebagai pengunci karbon untuk kemudian diperjualbelikan.
Prinsip dasar ekonomi pasar adalah kejelasan kepemilikan komoditas yang akan diperjualbelikan. Hal itu juga berlaku dalam pasar karbon. Akibatnya, hutan menjadi komoditas yang diperbutkan kepemilikannya. Dalam konteks inilah kemudian muncul potensi penggusuran yang mengatasnamakan konservasi (green grabing).
Potensi green grabbing dalam Perpres NEK ini sangat nyata. Investor dan korporasi akan terdorong mengakuisisi kawasan hutan. Ketika wilayah hutan adat dan lahan kelola masyarakat menjadi bernilai tinggi di pasar internasional, investor besar dapat masuk, mengambil alih klaim atas karbon. Bila itu terjadi, mereka akan membatasi akses masyarakat adat dan lokal terhadap hutan dengan dalih konservasi proyek NEK.
Baca juga:
Padahal, masyarakat adat dan komunitas lokal, adalah penjaga hutan di Indonesia. Hanya saja, seringkali mereka kekurangan modal, informasi, dan kapasitas hukum untuk bernegosiasi secara setara dalam sistem ekonomi pasar. Artinya, sebagian besar keuntungan finansial dari pasar karbon ini akan mengalir ke investor bukan ke masyarakat adat dan lokal. Masyarakat adat dan lokal hanya akan menerima remah-remah. Masyarakat adat akan kehilangan kontrol atas wilayah hidup mereka.
Keadilan Iklim yang Melampaui Pasar
Krisis iklim sejatinya diakibatkan kegagalan sistemik bukan sekadar kegagalan pasar yang bisa diperbaiki dengan memperluas skema pasar baru. Terkait dengan itulah, narasi yang mereduksi iklim menjadi komoditas perlu dikritisi. Solusi krisis iklim harus berakar pada keadilan iklim.
Setidaknya ada tiga komponen utama solusi berbasiskan keadilan iklim ini. Pertama, mengatur ulang tata kelola emisi GRK secara total. Sistem offsetting karbon harus dihentikan. Pemerintah harus segera menerapkan regulasi emisi yang mengikat secara hukum dan mewajibkan penurunan emisi langsung dan drastis pada sumber emisi GRK. Sektor energi dan industri harus segera beralih ke energi terbarukan, bukan hanya membeli “izin” emisi.
Kedua, memperkuat kedaulatan masyarakat adat. Pemerintah dan DPR harus segera menganggarkan dana dari APBN dan iklim internasional untuk membayar jasa ekologis langsung kepada masyarakat adat dan lokal. Mekanisme ini non-pasar, transparan, dan secara eksplisit mengakui hak ulayat sebagai bentuk konservasi terbaik. Hak karbon harus secara tegas melekat pada hak ulayat, bukan dapat dipisahkan dan dijual.
Ketiga, transisi energi yang adil. Pemerintah harus mulai mengalihkan secara radikal semua subsidi energi fosil ke pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas dan publik. Akses terhadap listrik bersih harus lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat, bukan justru terus mendanai infrastruktur energi fosil yang merusak.
Jika Perpres NEK hanya menjadi voucher diskon bagi polusi korporasi dan alat untuk mengambil alih lahan masyarakat dengan label hijau, maka Indonesia tidak sedang memimpin mitigasi iklim, tapi menjadi korban dari kolonialisme hijau. Artinya, negeri ini sedang menggadaikan lingkungan hidupnya dan mengkomodifikasi krisis iklim sambil memperpanjang daur hidup sistem ekonomi pasar, penyebab krisis.
Perpres NEK harus ditinjau ulang secara total. Paradigma pasar harus diubah menjadi berbasis hak. Publik tentu tidak bisa menunggu niat baik pemerintah untuk meninjau ulang Perpres itu. Publik harus lebih keras dalam melakukan advokasi, baik dalam jalur litigasi (hukum) maupun non litigasi untuk mendesak pemerintah meninjau ulang Perpres NEK itu. (*)
Editor: Kukuh Basuki
