Dalam pusaran kebijakan hilirisasi nasional dan perlombaan global menuju energi hijau, Indonesia gencar mengekstraksi sumber daya strategis seperti nikel. Namun, di balik ambisi industrialisasi ini, ada konsekuensi ekologis yang kerap luput dari perbincangan publik. Pulau-pulau kecil seperti Kabaena dan Wawonii menjadi titik paling rentan dari dampak pembangunan yang tak berpijak pada keberlanjutan.
Pulau Kabaena, yang terletak di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, menyimpan sebuah ironi besar dalam lanskap pembangunan nasional. Di tengah semangat pemerintah mendorong hilirisasi nikel dan transisi energi global, Kabaena justru menjadi contoh konkret bagaimana sebuah wilayah dibiarkan terjerembab dalam krisis ekologis, sosial, dan hukum akibat ekspansi industri ekstraktif.
Satya Bumi (2024) mencatat bahwa sekitar 73 persen dari total daratan pulau ini—dengan luas hanya 891 km²—telah diberikan kepada 30 perusahaan tambang melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan lebih dari 40 persen di antaranya telah aktif beroperasi. Fakta ini tidak hanya menyalahi prinsip perlindungan lingkungan, tetapi secara hukum bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2014, yang dengan tegas melarang aktivitas tambang di pulau kecil. Namun, pelanggaran ini tidak membuat negara melakukan intervensi. Izin tetap berjalan, aktivitas terus berlanjut.
Kabaena mengalami degradasi ekologis yang sistemik. Dari analisis citra satelit, diketahui bahwa lebih dari 3.374 hektare tutupan hutan telah hilang antara 2001 hingga 2022. Deforestasi ini terjadi bahkan di kawasan hutan lindung, termasuk tangkapan air dan zona rawan longsor. Akibatnya, limpasan air tambang membawa lumpur dan logam berat ke perairan pesisir, mencemari laut yang selama ini menjadi ruang hidup utama bagi masyarakat nelayan dan komunitas adat.
Hasil investigasi lapangan dari koalisi Mighty Earth dan Satya Bumi menemukan bahwa kandungan logam berat seperti kadmium, merkuri, dan timbal dalam air dan biota laut di sekitar Kabaena telah melampaui ambang batas aman, dalam beberapa kasus mencapai 7000 persen lebih tinggi dari standar WHO. Ini bukan hanya risiko ekologi, tapi ancaman langsung bagi kesehatan masyarakat: penyakit kulit, gangguan sistem saraf, hingga gagal ginjal mulai diderita warga yang mengonsumsi ikan dan kerang dari perairan setempat.
Baca juga:
Dampak sosial dari kondisi ini terekam dalam riset yang dilakukan oleh Azwar Sidiq dan tim (2023) dari Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari. Di Desa Batuawu, Kabaena Selatan, mereka mendapati bahwa penurunan hasil tangkapan ikan telah mendorong nelayan mengganti metode tangkap dari pancing biasa ke rawai dasar dan tombak panah, serta memaksa mereka melaut lebih jauh, bahkan hingga ke wilayah Buton Selatan. Biaya solar meningkat, jarak tempuh bertambah, dan ketidakpastian hasil tangkap memperbesar beban ekonomi. Pendapatan nelayan yang semula stabil kini hanya berkisar Rp3,3 juta per bulan, angka yang tak sepenuhnya mencerminkan tekanan operasional yang semakin besar.
Bagi masyarakat adat Bajau, yang dikenal sebagai pelaut nomaden, kerusakan ini tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga pada identitas budaya. Air laut yang keruh membuat mereka enggan mengajari anak-anak berenang. Tradisi menyelam yang dahulu menjadi bagian dari ritus hidup kini ditinggalkan. Dalam dua tahun terakhir, setidaknya tiga anak Bajau meninggal karena tenggelam, sesuatu yang jarang terjadi sebelumnya. Laut yang selama ini menjadi ruang hidup, kini menjadi ruang yang berbahaya.
Ironi makin dalam ketika kita melihat ke mana hasil tambang ini mengalir. Satya Bumi dan Mighty Earth mengidentifikasi bahwa 14 perusahaan tambang di Kabaena menyuplai bijih nikel ke proyek HPAL (High-Pressure Acid Leach)—teknologi pemurnian wet-process untuk olahan bijih nikel—di Pomalaa, yang dijalankan oleh konsorsium Huayou dan Ford Motor Company. Dalam narasi global, ini disebut bagian dari “transisi energi hijau.” Tapi bagaimana bisa sebuah energi disebut “bersih” jika proses produksinya dibayar dengan hutan yang habis, air yang tercemar, dan komunitas adat yang terpinggirkan?
“Sungai di belakang rumah saya dulu tempat anak-anak mandi, sekarang airnya berwarna cokelat dan ikan sudah tidak ada,” ujar seorang warga Desa Baliara, Kabaena, sebagaimana dikutip dalam laporan WALHI Sultra (2024).
Kita sedang menyaksikan ironi pembangunan hijau yang memindahkan beban dari negara-negara maju ke wilayah-wilayah pinggiran di Selatan Global. Di Kabaena, transisi energi tidak berarti penurunan emisi atau peningkatan kesejahteraan, melainkan bentuk baru dari perampasan ruang hidup, atau dalam istilah WALHI dan RZWP3K Watch (2025), “perampasan laut yang dilembagakan oleh negara.”
Buku Merampas Laut, Merampas Hidup Nelayan (Coastal and Marine Grabbing in Indonesia and the Philippines), yang ditulis oleh Dedi Supriadi Adhuri dkk. (2025), menyebutkan bahwa praktik perampasan ini berlangsung melalui jalur formal, seperti revisi zonasi pesisir (RZWP3K), pengubahan status kawasan hutan, dan penetapan proyek strategis nasional. Di situ, negara tidak netral. Ia aktif mendorong masuknya modal tambang ke wilayah pesisir dan pulau kecil, bahkan ketika itu berarti melanggar hukum yang dibuatnya sendiri.
Kabaena, pada akhirnya, bukan hanya soal nikel atau investasi. Ia adalah cermin dari bagaimana tata kelola sumber daya kita dibentuk—dan dibengkokkan—oleh ambisi pertumbuhan yang sering kali abai terhadap keseimbangan. Ini bukan semata kegagalan hukum, melainkan kegagalan melihat ruang hidup sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri, bukan sekadar komoditas. Ketika masyarakat adat dan komunitas pesisir hanya dijadikan latar dalam narasi pembangunan, bukan sebagai aktor utama, yang tersisa hanyalah jurang ketimpangan yang makin dalam—lingkungan rusak, relasi sosial terbelah, dan budaya tercerabut dari akarnya.
Jika tidak ada tindakan korektif hari ini, kerusakan itu bisa menjadi tak pulih. Tapi masih ada jalan pulang, selama kita punya keberanian untuk mengambil langkah nyata. Mencabut izin tambang yang bermasalah bukan soal keberpihakan sempit, melainkan tanggung jawab terhadap hukum dan masa depan ekologis. Menghentikan ekspansi tambang di pulau-pulau kecil seperti Kabaena adalah langkah awal untuk memastikan bahwa tempat-tempat yang rapuh tak terus menjadi sasaran eksploitasi.
Pemulihan tidak bisa didelegasikan sepenuhnya kepada mekanisme pasar atau kontraktor reklamasi. Ia harus dimulai dari wilayah-wilayah yang terdampak paling dalam, dengan melibatkan masyarakat lokal dalam setiap prosesnya. Restorasi hutan dan sungai, pemulihan wilayah tangkapan air, dan perlindungan ekosistem pesisir harus dikerjakan bersama, bukan dari atas ke bawah. Dan di sisi yang tak kalah penting, pemulihan relasi sosial dan kultural masyarakat yang selama ini dikorbankan atas nama kemajuan harus menjadi bagian tak terpisahkan dari proses itu.
Baca juga:
Komunitas Bajau dan para nelayan di pesisir Kabaena menyimpan pengetahuan ekologis yang berharga—pengetahuan yang selama ini justru menjadi penopang keberlanjutan alam. Menghidupkan kembali relasi mereka dengan laut, bukan hanya memulihkan identitas, tapi juga memperkuat sistem ketahanan ekologis yang berbasis komunitas.
Transisi energi di Indonesia perlu ditimbang ulang. Tidak cukup hanya mengejar target emisi rendah jika proses mencapainya justru mengorbankan ruang hidup kelompok-kelompok rentan. Energi bersih tidak bisa dibangun di atas jejak panjang kerusakan ekologis dan sosial. Sebuah baterai kendaraan listrik tak pernah sepenuhnya hijau, jika air di kampung asalnya tak lagi bisa diminum.
Pulau-pulau kecil seperti Kabaena di Bombana dan Wawonii di Konawe Kepulauan bukanlah halaman belakang investasi. Mereka adalah garda depan yang mengingatkan kita akan pentingnya keberimbangan antara pembangunan dan perlindungan. Mereka bukan sekadar titik di peta, tetapi ruang hidup yang menyimpan makna, warisan, dan kemungkinan masa depan. Menjaga mereka bukan soal pilihan, melainkan ujian dari keberpihakan kita sebagai bangsa: apakah kita memilih masa depan yang berakar pada keberlanjutan, atau terus membenarkan kerusakan demi kepentingan sesaat?
Editor: Prihandini N
