Pemerintah Indonesia saat ini tengah menggulirkan wacana penulisan ulang sejarah Indonesia modern, termasuk bagian-bagian yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Rencana ini—yang kabarnya akan mengusung pendekatan naratif yang lebih “positif”—telah memicu kontroversi dan kekhawatiran di kalangan akademisi, pegiat HAM, serta masyarakat sipil. Kekhawatiran itu beralasan. Di balik janji “penyegaran narasi sejarah”, tersimpan bahaya besar: penyederhanaan tragedi, pengaburan kebenaran, dan penghapusan jejak luka kolektif bangsa. Salah satu peristiwa paling krusial yang menjadi taruhan dalam wacana ini adalah tragedi kemanusiaan Mei 1998.
Tragedi Mei 1998 bukan sekadar catatan tentang jatuhnya rezim Orde Baru. Ia adalah titik balik berdarah dalam sejarah republik ini—di mana ribuan rakyat tumpah ke jalan menuntut perubahan, sementara sebagian lainnya menjadi korban kekerasan sistematis, penjarahan, pembakaran, penghilangan, dan pemerkosaan. Di tengah euforia Reformasi, ada tangis dan trauma yang hingga kini belum pulih. Bahkan setelah dua dekade lebih berlalu, sebagian besar kasus yang menyangkut pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut belum terselesaikan secara hukum. Tidak ada aktor negara yang diadili secara tuntas. Tidak ada restitusi yang memadai. Dan kini, ketika negara hendak “mempositifkan” sejarah. Luka yang belum sempat sembuh itu kembali terancam dikubur paksa.
Baca juga:
Sejarah, pada hakikatnya, bukan sekadar narasi kronologis masa lalu. Ia adalah produk dari seleksi, interpretasi, dan kekuasaan. Sejarah ditulis, disampaikan, dan diajarkan oleh pihak-pihak yang memiliki otoritas—baik formal (negara, institusi pendidikan) maupun informal (budaya populer, media, tradisi lisan). Dalam konteks ini, tidak ada sejarah yang sepenuhnya netral. Yang ada adalah perjuangan untuk mendekati kebenaran seobjektif mungkin.
Namun, ketika sejarah ditulis dalam kerangka kepentingan kekuasaan—terutama dengan maksud memperhalus citra negara—maka ia tak lagi menjadi refleksi masa lalu, melainkan alat propaganda. Ini bukan hal baru. Di masa Orde Baru, kita mengenal doktrin tunggal dalam pendidikan sejarah, di mana peristiwa 1965 dipresentasikan secara hitam-putih, membenarkan tindakan militer, dan membungkam suara korban. Kita melihat bagaimana sejarah dibakukan menjadi alat kontrol sosial dan legitimasi politik.
Kini, dengan wacana narasi “positif” terhadap sejarah pelanggaran HAM, kita sedang dihadapkan pada pola yang mirip—hanya dengan bahasa yang lebih halus. Bahaya semacam ini telah terjadi di banyak negara: Jepang pernah menghapus bagian-bagian sensitif tentang kejahatan perangnya dalam buku teks; Turki masih menolak menyebut genosida Armenia secara terbuka. Ketika negara mengatur bagaimana tragedi diceritakan, maka kebenaran sejarah terancam menjadi korban kedua.
Menghadirkan narasi sejarah yang “positif” atas peristiwa seperti Mei 1998 bukan hanya bentuk pelupaan kolektif, tapi juga pelecehan terhadap memori korban. Apa artinya “positif” dalam konteks kekerasan massal? Siapa yang diuntungkan dari narasi itu, dan siapa yang dirugikan?
Dalam psikologi trauma, pengakuan adalah tahap awal penyembuhan. Ketika negara justru memilih untuk menyusun ulang sejarah dengan pendekatan optimistik, maka ia bukan hanya gagal mengakui luka, tapi juga mendelegitimasinya. Korban menjadi invisibel. Luka menjadi statistik. Dan kekerasan dilembutkan menjadi “bagian dari proses transisi”.
Bukan tidak mungkin, generasi baru akan tumbuh tanpa pernah tahu bahwa negara ini pernah gagal melindungi warganya sendiri. Mereka hanya akan tahu bahwa 1998 adalah tahun “kemenangan rakyat”—tanpa pernah diberi tahu siapa yang harus membayar harga dari kemenangan itu. Dalam jangka panjang, ini dapat melahirkan generasi yang tak peka terhadap keadilan, tak kritis terhadap kekuasaan, dan buta terhadap pola kekerasan yang berulang.
Objektivitas sejarah, terutama dalam konteks pelanggaran HAM, memerlukan keberanian untuk menyebut nama, menelusuri akar kekuasaan, dan mendengarkan suara korban. Namun di Indonesia, upaya tersebut kerap dibungkam. Banyak arsip sejarah masih dikunci oleh negara. Pengadilan HAM ad hoc sulit diwujudkan. Kurikulum pendidikan diubah-ubah sesuai dengan siapa yang berkuasa. Bahkan para akademisi pun tak lepas dari tekanan politis ketika meneliti atau menulis isu-isu sensitif.
Dalam situasi seperti ini, sangat penting bagi masyarakat sipil untuk mengorganisasi daya ingat kolektif secara mandiri. Komunitas korban, jurnalis investigatif, seniman, penulis, dan akademisi memiliki peran penting dalam menjaga narasi alternatif yang lebih jujur. Sejarah bukan milik negara semata—ia milik publik, terutama mereka yang pernah menjadi korban.
Tragedi Mei 1998 bukan sekadar angka dan peristiwa. Ia adalah wajah-wajah yang hilang, tubuh-tubuh yang dilukai, dan suara-suara yang dibungkam. Menuliskannya apa adanya bukan untuk menambah luka, melainkan agar luka itu tidak dibuka kembali oleh ketidaktahuan dan pengingkaran.
Baca juga:
Ketika negara memilih untuk menarasikan sejarah secara “positif”, publik harus bersikap kritis. Kita harus bertanya: positif bagi siapa? Apakah narasi itu memberi ruang bagi kesaksian korban? Apakah ia menyebut aktor yang bertanggung jawab? Atau justru mengaburkan peran negara dalam kekerasan?
Sejarah yang jujur bukan hanya alat untuk mengenang, tetapi juga benteng bagi demokrasi. Bangsa yang melupakan masa lalunya akan rentan mengulang kesalahan yang sama. Menolak lupa bukan sikap dendam, tetapi bentuk kesetiaan terhadap kemanusiaan dan kebenaran.
Dalam dunia yang penuh rekayasa informasi dan narasi tunggal, mempertahankan objektivitas sejarah adalah bentuk perlawanan. Dan perlawanan itu dimulai dari kesediaan kita untuk mendengarkan, mencatat, dan menuliskan kembali—bukan demi “membuat sejarah menjadi indah”, tapi agar ia tetap menjadi cermin yang jujur, betapa pun pahitnya. (*)
Editor: Kukuh Basuki
