Perkebunan Sawit, Narasi Pembangunan, dan Jerat Kerja Paksa

Sekar Jatiningrum

3 min read

Dalam wacana pembangunan Indonesia, kerja dijadikan tolok ukur martabat sekaligus legitimasi partisipasi warga dalam kemajuan bangsa. Asumsi ini beroperasi sebagai dogma yang jarang digugat. Buku Masyarakat Adat Dalam Jerat Kerja Paksa: Dampak Perkebunan Sawit di Merauke & Boven Digoel (2025) membongkar dogma tersebut dengan menunjukkan bahwa, dalam konteks tertentu, kerja justru lahir dari kehilangan: tanah, hutan, pangan, serta kemampuan menentukan hidup sendiri.

Riset yang dilakukan di tiga perkebunan kelapa sawit di Papua Selatan, dua di Kabupaten Merauke dan satu di Boven Digoel, memperlihatkan bahwa ekspansi industri sawit bukan sekadar proses penciptaan lapangan kerja. Ekspansi tersebut membentuk kondisi kerja yang secara substantif memenuhi unsur kerja paksa sebagaimana dirumuskan dalam Konvensi ILO No. 29.

Skala perkebunan yang diteliti menunjukkan besarnya operasi tersebut. PT. Abul menguasai konsesi seluas 5.443 hektare. PT. Amung, yang berada dalam satu grup korporasi dengan PT Abul, mengelola 7.947 hektare. Sementara PT. Taki perusahaan swasta Korea–Indonesia, memiliki konsesi paling luas, mencapai 14.461 hektare di Boven Digoel. Sejak 1980-an, wilayah ini telah mengalami pembongkaran hutan sagu yang sebelumnya menjadi fondasi penghidupan masyarakat adat.

Buku Masyarakat Adat Dalam Jerat Kerja Paksa: Dampak Perkebunan Sawit di Merauke & Boven Digoel menegaskan bahwa kerja paksa tidak selalu tampil sebagai kekerasan fisik yang kasat mata. Kerja paksa bekerja melalui ketiadaan alternatif yang diciptakan secara sistematis.

Perampasan Tanah dan Kerja Paksa

Ketika ruang hidup dihancurkan dan sumber penghidupan dilenyapkan, kerja upahan di perkebunan tampak sebagai pilihan rasional, padahal sesungguhnya merupakan bentuk keterpaksaan. Skala konsesi yang luas memperlihatkan bahwa keterpaksaan tersebut bukan dampak sampingan, melainkan konsekuensi langsung dari kebijakan pembangunan berbasis ekstraktif.

Ironisnya, situasi semacam ini berlangsung di tengah kepadatan kerangka hukum dan kebijakan. Indonesia memiliki seperangkat regulasi ketenagakerjaan yang secara eksplisit melarang praktik kerja eksploitatif, mulai dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 hingga perubahannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Di tingkat global, industri sawit mempromosikan keberlanjutan melalui skema Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), sementara negara membangun Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai standar nasional. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi ILO No. 29 tentang Kerja Paksa, lengkap dengan indikator-indikator yang terukur. 

Buku ini memperlihatkan bahwa hukum dan sertifikasi tidak berfungsi sebagai pengaman. Dalam praktiknya, perangkat tersebut justru menjadi mekanisme legal yang menormalkan relasi kerja timpang dan meredam kritik. Kerja paksa bertahan bukan karena ketiadaan hukum, melainkan karena hukum dioperasikan untuk menopang proyek pembangunan.

Perampasan tanah dan hutan menjadi prasyarat utama bagi terbentuknya kondisi kerja paksa tersebut. Hutan yang sebelumnya menopang kehidupan kolektif masyarakat adat dibongkar dan dialihfungsikan. Rumkabu et al. (2023) menyebut hutan sebagai “supermarket”, ruang hidup yang menyediakan kebutuhan dasar tanpa ketergantungan pada pasar.

Kehancuran ruang hidup ini memutus kemandirian ekonomi dan memaksa masyarakat masuk ke relasi kerja upahan yang tidak setara. Dalam situasi seperti ini, bekerja di perkebunan bukan pilihan bebas, melainkan bentuk adaptasi terhadap kondisi yang dipaksakan.

Di dalam perkebunan, relasi kerja dikendalikan melalui sistem target yang melampaui batas kemampuan tubuh. Kegagalan memenuhi target berujung pada sanksi, mulai dari pemotongan upah hingga ancaman pemecatan. Tekanan ini tidak berhenti pada individu pekerja, tetapi meluas ke rumah tangga. Seluruh anggota keluarga terdorong untuk terlibat, termasuk perempuan dan anak. Kerja menembus batas antara ruang produksi dan ruang domestik, menjadikan eksploitasi bersifat total dan berlapis.

Narasi resmi negara terus menempatkan industri sawit sebagai tulang punggung ekonomi nasional, penyumbang devisa, dan penyedia lapangan kerja. Buku ini menolak narasi tersebut dengan menunjukkan bahwa perkebunan sejak awal dirancang sebagai institusi pengendali tenaga kerja.

Stoler (1986) mencatat bahwa watak perkebunan sawit sejak masa kolonial dibangun untuk menyerap tenaga kerja yang “murah, mudah dibentuk secara sosial, dan tidak dapat diartikulasikan.” Pola ini tidak menghilang dalam periode pascakolonial. Perubahan hanya terjadi pada aktor dan bahasa yang digunakan. Relasi kuasa yang dahulu dijalankan oleh kolonialisme kini direproduksi melalui korporasi nasional dan kebijakan negara.

Fragmentasi Sosial dan Ketimpangan Gender

Ekspansi sawit juga memproduksi fragmentasi sosial di dalam masyarakat. Pada masyarakat adat Wambon, otoritas adat yang sebelumnya bersifat kolektif mengalami perpecahan. Perusahaan memanfaatkan struktur adat dengan memberikan imbalan selektif kepada pihak-pihak tertentu, sementara penolakan dibalas dengan penyingkiran. Proses ini berlangsung seiring masuknya tenaga kerja dari luar Papua yang dilegitimasi atas nama keterampilan.

Dalam situasi tersebut, ketimpangan pendidikan diproduksi sebagai stigma dengan melekatkan label “bodoh” pada Orang Asli Papua. Stigma ini kemudian berfungsi sebagai pembenaran struktural untuk menyingkirkan mereka dari posisi strategis dan membatasi akses terhadap kerja yang layak.

Dimensi gender memperlihatkan kedalaman ketimpangan yang dihasilkan oleh ekspansi sawit. Dalam masyarakat patrilineal, tanah memang dikuasai laki-laki, tetapi dampak kehilangan tanah paling berat dirasakan perempuan.

Larastiti (2020) menegaskan bahwa tanah berfungsi sebagai sarana reproduksi sosial. Kehilangan tanah memaksa perempuan mencari cara mempertahankan kehidupan rumah tangga di tengah menyusutnya sumber pangan tradisional. Beban ini diperparah oleh pembagian kerja berbasis gender yang timpang.

Savitri et al. (2023) menunjukkan bahwa perempuan menanggung beban kerja lebih besar dengan konsekuensi langsung terhadap gizi keluarga. Hilangnya sagu dan masuknya pangan instan menandai runtuhnya kedaulatan pangan sekaligus meningkatnya ketergantungan pada pasar.

Buku ini memiliki relevansi politis yang kuat dalam konteks Indonesia hari ini. Dulu, kerja paksa identik dengan kolonialisme: rodi, tanam paksa, dan eksploitasi atas nama kekuasaan asing. Namun, hingga kini, praktik serupa terus direproduksi dalam bentuk yang lebih terinstitusionalisasi. Kerja paksa hadir melalui izin konsesi, kontrak kerja, dan kebijakan pembangunan, yang dijalankan oleh penyelenggara negara sebagai pengatur, fasilitator, dan penjamin keberlangsungannya.

Lebih dari sekadar laporan pelanggaran ketenagakerjaan, buku ini berfungsi sebagai kritik mendasar terhadap arah pembangunan Indonesia. Kerja paksa bukan sisa masa lalu, melainkan bagian dari cara negara mengelola pembangunan hari ini. Selama kehilangan tanah dan kehidupan diperlakukan sebagai harga yang wajar demi pertumbuhan ekonomi, kerja akan terus diproduksi bukan sebagai pilihan, melainkan sebagai paksaan yang dilegalkan.

 

 

 

Editor: Prihandini N

Sekar Jatiningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email