Peneliti di Research and Advocay in Legal Service and Expertise (RISE Institute) | Antusias berdiskusi di isu hukum khususnya hukum pidana, isu lingkungan hidup dan isu politik.

Pidana di Mana-Mana

Daffa Prangsi Rakisa W.K

3 min read

Dalam suasana kelas yang cukup tenang, seorang dosen hukum pidana menuturkan “hukum pidana itu pada hakikatnya sebagai ultimum remedium. Asas penting yang harus kalian ingat bahwa hukum pidana hendaknya dijadikan sarana terakhir dalam hal penegakan hukum”. Sebuah pedoman yang seyogyanya dipegang oleh siapa saja yang belajar maupun menegakkan hukum pidana.

Setidaknya terdapat beberapa alasan penting mengapa hukum pidana sebaiknya dijadikan sebagai “obat terakhir” dalam penegakan hukum. Pertama, terdapat mekanisme penyelesaian suatu permasalahan hukum selain menggunakan hukum pidana. Baik itu secara keperdataan, administratif maupun musyawarah. Kedua, hukum pidana baru dipandang perlu digunakan, apabila mekanisme lain (sebagaimana dalam poin pertama) tidak efektif jika diterapkan. Ketiga, sanksi pidana pada dasarnya merupakan bentuk pelanggaran atas hak asasi manusia. Oleh karena itu, dalam penerapannya harus didasarkan pada kehati-hatian.

Alasan mengapa hukum pidana dibutuhkan dalam penegakan hukum tak bisa dilepaskan dari tujuan hukum pidana itu sendiri yakni melindungi kepentingan masyarakat dari tindakan-tindakan yang tidak menyenangkan akibat adanya suatu pelanggaran oleh seseorang. Kepentingan publik merupakan titik fokus dalam penggunaan hukum pidana, sehingga menjadi konsekuensi logis bagi seluruh elemen perancang serta penegak hukum untuk mampu menjelaskan kepentingan publik mana yang hendak dilindungi.

Berangkat dari konsepsi hukum pidana sebagai obat terakhir, mari kita melihat realitas yang terjadi saat ini, atau mungkin lebih jauh mari kita lihat sejarah penggunaan hukum pidana di negeri ini. Serasa sulit dibantah bahwa hukum pidana lebih cenderung digunakan sebagai alat represif daripada sebagai alat untuk melindungan kepentingan publik. Hukum pidana bukan lagi sebagai obat terakhir (ultimum remedium), tetapi justru menjadi obat pertama dan utama (premum remedium). Lantas mengapa anomali seperti ini bisa terjadi?

Kesadaran dan Pemahaman

Saat mengulas permasalahan pidana dan pemidanaan di negeri ini. Rasanya tak adil jika hanya mengkritik bagaimana aparat penegak hukum dan lembaga peradilan melaksanakan hukum demi mencapai tujuan hukum itu sendiri: keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Satu elemen yang terlupakan adalah peran serta masyarakat dalam memahami dan sadar apa itu pidana dan pemidanaan.

Seringkali kritik ditujukan bagi para aparat penegak hukum, seperti kepolisian, dan kejaksaan. Kritik terhadap kinerja yang dalam berbagai hal memang terdapat kelemahan hingga pelanggaran. Hal yang sama juga ditujukan kepada lembaga peradilan yang tidak lain kepada para Hakim. Di mana putusan yang dilahirkan justru memperdalam jurang disparitas pemidanaan atau perbedaan jarak penjatuhan sanksi pidana yang tidak proporsional.

Padahal jika kita lihat secara lebih teliti lagi, adanya penanganan tindak pidana umumnya bermula dari adanya pelaporan atau pengaduan dari masyarakat. Adanya laporan serta aduan tersebut kemudian direspon oleh kepolisian dan kejaksaan, kemudian disidangkan oleh lembaga peradilan. Kurang lebih begitu alur singkatnya, sehingga menjadi kurang fair jika kritik terhadap masyarakat dilupakan. Barangkali dianggap masyarakat kebal atas realita penegakan hukum pidana yang terjadi saat ini.

Mengutip pernyataan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung yang mengungkap data, ada sekitar 176 ribu kasus tindak pidana umum yang disidangkan secara daring terhitung sejak Maret hingga Juli 2020. Data tersebut hanyalah sebagian kecil dari keseluruhan proses pemidanaan yang telah diproses, belum data termasuk data terbaru serta belum termasuk laporan dan aduan dugaan tindak pidana yang memiliki tendensi politis.

Sadar atau tidak sadar rasanya hukum pidana oleh masyarakat umum di satu sisi dianggap sebagai alat untuk merepresi lawan, serta di sisi lain dianggap sebagai alat yang begitu menakutkan. Sialnya pemahaman tersebut dilegitimasi oleh hukum. Ditambah hampir semua aspek kehidupan ini memiliki singgungan sebagai kejahatan maupun pelanggaran (tindak pidana) yang dilarang dan dapat dikenai sanksi dalam hukum pidana Indonesia.

Di titik inilah kesadaran dan pemahaman masyarakat umum terhadap hukum pidana perlu disegarkan kembali, perlu dikembalikan ke hakikatnya sebagai obat terakhir. Penggunaan hukum pidana dalam banyak literatur telah ditegaskan tidak mampu mengobati seluruh aspek dalam hubungan sebab-akibat terjadinya suatu tindak pidana. Hukum pidana kurang lebih hanya mampu mengatasi gejalanya saja atau persoalan permukaannya saja yakni melalui pemidanaan.

Kebijaksanaan dalam Menerapkan Hukum Pidana

Dalam kacamata saya pribadi selama belajar dan mengikuti isu hukum, khususnya persoalan mengenai penerapan hukum pidana, terdapat satu hal yang terasa samar-samar dan cenderung tak kasat mata di dalamya, yakni mengenai kebijaksanaan. Mari kita lihat bersama apa yang terjadi hari ini: mulai dari diskusi, menyuarakan kebenaran, menyampaikan kritik,  hingga sekedar membuat mural pun ditindak serta dikonstruksikan sebagai tindak pidana. Padahal segala bentuk mengeskpresikan diri tersebut, jika mau bijaksana sedikit saja maka dapat dilihat sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap para wakil rakyatnya, pemimpinnya dan negaranya.

Belum lagi sikap arogan seakan-akan hukum pidana mampu digunakan semaunya bagi mereka oknum konsultan hukum yang dengan mudahnya menyarankan “sudah bapak/ibu kita laporkan pidana saja”. Saran sesat semacam ini, ditambah ada begitu banyaknya undang-undang yang mengatur suatu tindak pidana berpotensi memperkeruh nuansa  penggunaan hukum pidana yang berlebih atau biasa dikenal sebagai over kriminalisasi.

Seiring semakin kompleksnya hubungan masyarakat yang ada sekarang, semakin luas peran masyarakat dalam mengawasi kerja-kerja negara. Peran serta masyarakat ini seharusnya dianggap sebagai bantuan besar dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang tidak sewenang-wenang. Sayangnya, bantuan besar tersebut seringkali ditanggapi secara negatif lantaran minimnya kebijaksanaan yang mana berujung pada timbulnya berbagai sikap represif kepada masyarakat. Sehingga berujung pada penerapan hukum pidana secara serampangan dan kurang bijaksana.

Kehidupan di negara demokratis dewasa ini, serasa cukup sesak lantaran terdapat berbagai celah untuk merepresi masyarakat. Seolah-olah terdapat bayang-bayang pidana di mana-mana yang menjadi momok bagi masyarakat untuk all out berperan serta dalam membangun negeri menjadi lebih ideal. Hukum pidana yang sejatinya dijadikan obat terakhir, saat ini justru terasa dipampang di berbagai sudut sebagai peringatan yang menakutkan dan dijadikan senjata utama untuk menghalangi rakyat berpartisipasi dalam negara yang katanya demokratis ini.

Daffa Prangsi Rakisa W.K
Daffa Prangsi Rakisa W.K Peneliti di Research and Advocay in Legal Service and Expertise (RISE Institute) | Antusias berdiskusi di isu hukum khususnya hukum pidana, isu lingkungan hidup dan isu politik.

One Reply to “Pidana di Mana-Mana”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email