Peneliti di Research and Advocay in Legal Service and Expertise (RISE Institute) | Antusias berdiskusi di isu hukum khususnya hukum pidana, isu lingkungan hidup dan isu politik.

Permenkominfo tentang PSE: Hukum yang Buta Kebutuhan Nyata

Daffa Prangsi Rakisa W.K

3 min read

Polemik Permenkominfo No. 10/2021 tentang Penyelenggaraan Sistem elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo tentang PSE) baru-baru ini memunculkan pernyataan sekaligus pertanyaan dalam diri saya saat melihat hukum bekerja: segala hal memang bisa diatur oleh hukum, tetapi apakah segalanya harus diatur oleh hukum?

Terkadang banyak hal yang seharusnya tidak perlu dinormatifkan dalam hukum tertulis, justru diatur sedemikian rupa. Hal ini akhirnya menimbulkan polemik dan kesan bahwa memang begitulah hukum adanya.

Ada beberapa hal yang dipermasalahkan oleh publik terkait Permenkominfo sebagaimana dirilis oleh Safenet (2021): pertama, substansi Permenkominfo No. 5/2020 yang melampaui batasan ruang lingkup kewenangan pengaturan yang telah diatur oleh UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Konteks substansi yang bersifat membatasi hingga mereduksi hak asasi malah diatur dalam bentuk Peraturan Menteri, yang seharusnya diatur dalam aturan setingkat undang-undang. Kedua, substansi yang sangat berpotensi bertentangan dengan berbagai konvensi mengenai hak-hak sipil. Ketiga, terlampau luasnya kewenangan pemerintah untuk masuk ke ruang privat digital warga sipil. Keempat, adanya pasal-pasal karet dan multitafsir yang dapat digunakan untuk memutus akses konten hingga menghapus konten yang dinilai bertentangan dengan penilaian pemerintah.

Jika Anda buka trending topic media sosial saat ini, tagar #BlokirKominfo sedang melambung tinggi. Aksi ini adalah bentuk protes lantaran dampak yang ditimbulkan implementasi PSE ternyata sangat besar dan mengakar. Ribuan pencinta gim protes lantaran penyedia layanan gim online favorit mereka kena blokir. Para pekerja freelance juga mengalami kesulitan mendapat bayaran lantaran platform digital PayPal turut kena blokir. Yang membuat masyarakat bertambah marah sekaligus kecewa adalah terdaftarnya platform judi online dalam sistem PSE Kominfo. Publik dibuat bertanya-tanya, mengapa hukum justru bekerja tanpa melihat kebutuhan nyata manusia?

Hukum sebagai Perintah Penguasa Negara

Kesan hukum yang tak ramah terhadap manusia barangkali telah melekat lama dan menjadi suatu stereotip. Hukum justru memperlihatkan kecenderungan tidak dekat dengan kebutuhan manusia. Tentu saja tidak semua produk hukum memperlihatkan kesan demikian. Beberapa produk hukum hingga kini terkenal sangat dekat dengan kebutuhan manusia. Salah satunya Undang-Undang Pokok Agraria yang sejak tahun 1960 belum pernah diubah lantaran dinilai mengandung nilai filosofis dan sosiologis yang begitu kental dalam mengatur serta melindungi hak-hak di bidang agraria.

Akan tetapi, testimoni masyarakat sipil yang memandang bahwa hukum jauh dari kebutuhan nyata dan seringkali mempersulit usaha mencari keadilan juga nyata adanya. Dalam kajian ilmu hukum, hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari sejarah perkembangan bagaimana “hukum negara” eksis. Salah satu tokoh terkemuka dalam bidang ilmu hukum, John Austin, mengemukakan bahwa hukum adalah perintah penguasa negara. Berdasarkan pemikiran tersebut, mulai berkembanglah pemikiran positivisme hukum yang hingga saat ini masih menjadi pemikiran penting dalam merumuskan hingga melaksanakan hukum.

Positivisme hukum, sebagaimana buah pemikiran-pemikiran lain, tentu tidak lepas dari perdebatan pro dan kontra. Di sisi pro, positivisme hukum sangat dibutuhkan sebagai daya ikat yang absolut dalam menerapkan suatu norma. Oleh karena itu, muncullah istilah “law is the law”, hukum dipandang sebagai entitas yang berdiri sendiri dalam mengatur berbagai hubungan hidup manusia. Pengaruh pemikiran positivisme bermuara pada cara pandang yang bersifat abstrak dan formal legalistis sehingga menyebabkan ketimpangan antara das sollen (idealita) dan das sein (realita). Hal ini akhirnya menimbulkan kesan dan penilaian bahwa hukum berdiri di ruang tersendiri yang berbeda dari ruang hidup masyarakat.

Baca juga:

Pemikiran tersebut tentu mendapatkan banyak kritik, mulai dari cabang pemikiran sociological jurisprudence hingga pemikiran critical legal studies. Pada pokoknya, cabang pemikiran tersebut mengkritik cara pandang positivisme hukum yang seolah-olah membentuk hukum secara absolut, padahal kontraproduktif dengan kebutuhan masyarakat hingga perubahan sosial yang sedang terjadi. Oleh karena itu, manakala dihadapkan pada kasus riil, pengaruh pemikiran positivisme akan lebih mengarah pada kondisi statis daripada mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

Cerminan Penguasa Negara Absolut

Saya melihat bahwa keberadaan Permenkominfo tentang PSE ini memang sangat kental pada kesan bahwa pemerintah adalah penguasa negara yang absolut. Bagaimana tidak, ruang privat di ranah digital pun dapat diintervensi oleh pemerintah. Secara normatif, tindakan tersebut memang didasarkan alasan untuk “kepentingan hukum”. Akan tetapi, jika melihat bagaimana hukum digunakan—setidaknya dalam beberapa waktu belakangan—kecemasan terkait seberapa jauh data pribadi para pengguna layanan diakses hingga menimbulkan rasa tidak aman bukanlah isapan jempol belaka.

Sebagaimana uraian sebelumnya, bahwa pemikiran positivisme hukum mudah terjebak pada kondisi statis dan kesulitan menjawab kebutuhan masyarakat, rasanya tidak berlebihan jika muatan-muatan Permenkominfo tentang PSE ini mencerminkan kesan bahwa hukum adalah perintah penguasa negara. Pemerintah menyatakan platform-platform digital harus kooperatif dan mengikuti aturan main yang ada dengan mendaftarkan diri, jika tidak, silahkan pilih negara lain dan jangan menyediakan layanan di Indonesia.

Padahal sebagian besar masyarakat sangat bergantung pada layanan yang diberikan berbagai platform digital. Ujaran bahwa banyak alternatif karya anak bangsa yang dilontarkan salah satu pejabat Kominfo rasanya jauh dari kenyataan yang ada. Rasanya begitu utopis mengatakan bahwa anak bangsa siap menjadi tameng guna mengatasi dampak yang ditimbulkan atas pemberlakuan peraturan ini.

Berbagai saran, kritik, hingga protes atas muatan-muatan Permenkominfo tentang PSE lagi-lagi hanya menjadi angin lalu. Hukum ya hukum, kepentingan dan kebutuhan masyarakat belum tentu menjadi landasan sosiologis dibentuknya suatu hukum. Hukum seperti apa yang hendak dibentuk, semuanya tergantung pada politik hukum yang dipercaya penguasa negara. Barangkali politik hukum yang jauh dari kenyataan.

Kesan negara yang absolut dan enggan mempedulikan hak-hak privat digital warga negaranya adalah dasar yang dipercayai dalam membentuk Permenkominfo ini. Penguasa negara membuat kebijakan hukum yang enggan mengerti kebutuhan manusia, justru manusialah yang harus mengerti dan menaati apa mau hukum, terlepas dari terakomodasi atau tidaknya kebutuhan yang ada dalam masyarakat saat ini.

 

Editor: Prihandini N

Daffa Prangsi Rakisa W.K
Daffa Prangsi Rakisa W.K Peneliti di Research and Advocay in Legal Service and Expertise (RISE Institute) | Antusias berdiskusi di isu hukum khususnya hukum pidana, isu lingkungan hidup dan isu politik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email